• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Raih Doktor Usai Meneliti Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Raih Doktor Usai Meneliti Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

  • 03 Oktober 2019, 07:53 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4169
Raih Doktor Usai Meneliti Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI) tahun 2011-2016, ditemukan sebanyak 4.609 kasus yang berkaitan anak yang menjadi korban tindak pidana. Dari jumlah tersebut 43,41 persen diantaranya merupakan kasus tindak pidana kekerasan seksual atau kejahatan seksual. Hal ini menunjukkan bukti bahwa anak-anak masih menjadi korban kekerasan seksual sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari semua kalangan. Apalagi, kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat, namun bisa mengancam masa depan generasi bangsa.

Penelitian yang dilakukan mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM, I Nyoman Ngurah Suwarnatha, S.H., L.L.M., mengenai diskursus penerapan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, menurutnya, sanksi tindakan kebiri kimia ditinjau dari tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk pembalasan atas tindak pidana kekerasan seksual yang sudah dilakukan pelaku. Sebaliknya, mampu memberikan perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawan psikiatri atau rehabilitasi bagi pelaku kekerasan agar menyadari kesalahannya. "Tindakan ini juga memulihkan gangguan seksual yang diderita pelaku," kata Suwarnatha dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Rabu (2/10).

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang  dikenakan perawatan psikiatri berupa tindakan kebiri kimia sebaiknya pelaku yang memiliki gangguan seksual atau perilaku paraphilia dan pelaku menyesali perbuatannya yang dengan sadar memohon perawatan psikiatri.

Ia menyimpulkan, diskursus  mengenai penerapan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak saat ini dianggap mendesak karena tingginya kasus kekerasan seksual pada anak sehingga diperlukan aturan yang mampu melindungi anak-anak dari kekerasan seksual sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku dan mewujudkan rasa keadilan bagi korban.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang mengenai batas waktu maksimal penerapan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan dalam ketentuan pasal 81A (1) Perppu nomor 1 tahun 2016 mengenai jangka waktu pengenaan sanksi tindakan kebiri paling lama dua tahun. Sebab, proses pengobatan terhadap gangguan seksual memerlukan jangka waktu yang berbeda-beda dan agar jangan sampai proses pengobatan dan perawatan psikiatri melalui tindakan kebiri kimia tidak tuntas.

Selain itu, katanya, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi tindakan kebiri kimia. Selanjutnya, memberikan batasan yang tegas mengenai kriteria pelaku kekerasan seksual yang dapat dikenakan sanksi tindakan kebiri kimia maupun yang tidak dapat dikenakan sanksi. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Pakar UGM: Butuh Konsistensi Penerapan Aturan Kebiri Pedofil Untuk Efek Jera

    Tuesday,05 January 2021 - 13:42
  • UGM Bentuk Unit Layanan Terpadu Tangani Kasus Kekerasan Seksual

    Wednesday,13 January 2021 - 0:23
  • Kekerasan Seksual pada Anak Tinggalkan Trauma Lebih Lama

    Tuesday,28 June 2011 - 16:59
  • Menteri PPPA Deklarasi Daerah Ramah Perempuan dan Anak di Bantul

    Tuesday,17 October 2017 - 9:12
  • Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Tak Adil

    Thursday,27 February 2014 - 15:17

Rilis Berita

  • Memilih Pemimpin Bukan Hanya Bertumpu Pada Popularitas 05 June 2023
    Sosial Research Center (SOREC) Universitas Gadjah Mada dan Rumah Politik Kesejahteraan (RPK) mend
    Agung
  • Kegiatan Pengabdian BEM KM UGM Libatkan Mahasiswa Internasional 05 June 2023
    Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM menyelenggarakan agenda
    Gloria
  • Mahasiswa Fisipol UGM Borong Prestasi di 6 Cabang Lomba dan 2 Kompetisi Nasional 05 June 2023
    Total 10 tim mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM berhasil meraih pengha
    Satria
  • UGM Jaring Kerja Sama Dengan 50 Institusi Pendidikan di The 75th NAFSA Annual Conference and Expo 2023 05 June 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (tridarma)
    Ika
  • Mahasiswa Amerika Serikat Belajar Budaya Jawa dan Ajari Santri Gunungkidul Bahasa Inggris 05 June 2023
    Sebanyak 14 mahasiswa dan dua dosen dari Warren Wilson Collage (WWC), Amerika Serikat belajar sen
    Ika

Agenda

  • 06Jun Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Dra. Ratna Susandarini, M.Sc....
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual