Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah di lingkungan Unit Utama, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) kembali digelar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Vasa Hotel Surabaya, Selasa (15/10).
“Saat ini Kemenristekdikti sedang dievaluasi oleh Kementerian PANRB dan akan menghasilkan indeks reformasi birokrasi, yang dinilai termasuk di dalamnya PTN dan LLDIKTI. Untuk itu, Tim Reformasi Birokrasi yang ada di PTN dan LLDIKTI diharapkan dapat mampu melaksanakan delapan area perubahan dan menjawab survei yang diberikan Kemenpan RB agar indeks reformasi birokrasi Kemenristekdikti dapat terus meningkat,” ucap Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti, Wiwin Darwina, dalam siaran pers yang diterima Kamis (17/10).
Dalam laporannya, Manajer Penataan Tata Laksana Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti, M. Ali Akbar, mengatakan sosialisasi ini dilakukan di tiga regional, regional pertama di Jakarta, regional kedua di Surabaya, dan regional terakhir di Makassar. Pada sosialisasi di Surabaya ini, Kemenristekdikti mengundang 43 Ketua dan Anggota dari Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Unit Utama, PTN, dan LLDIKTI.
“Tujuan diadakan sosialisasi ini, yang pertama karena mulai tahun 2018, penilaian reformasi birokrasi tidak lagi hanya dilakukan di pusat, tetapi sampai ke unit di bawahnya, termasuk PTN dan LLDIKTI. Kedua, karena belum semua PTN dan LLDIKTI memahami rencana aksi dari delapan area perubahan yang merupakan objek penilaian reformasi birokrasi,” ujar Ali.
Pada acara yang digelar tiga hari ini, seluruh manajer Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti memaparkan bagaimana penerapan delapan rencana aksi dari area perubahan. Adapun delapan area perubahan tersebut meliputi, (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, (3) Penguatan Organisasi, (4) Penataan Peraturan Perundang-undangan, (5) Penataan Tata Laksana, (6) Penguatan Pengawasan, (7) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Reformasi birokrasi pada prinsipnya merupakan strategi untuk mewujudkan pemerintahan efektif dan efisien, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pelayanan publik berkualitas.
Peran Kemenristekdikti dalam mendukung keberhasilan reformasi birokrasi sangatlah strategis. Salah satu peran nyata dalam mendukung reformasi birokrasi nasional adalah dengan turut menjadi pelaku reformasi. (Humas UGM/Satria)