Nuansa berbeda terlihat di kampus UGM pada Kamis (24/10). Untuk pertama kali, dosen, tenaga kependidikan dan sebagian mahasiswa mengenakan baju daerah selama beraktivitas di kampus.
Penggunaan baju daerah ini sebagai pelaksanaan surat edaran bahwa di setiap Kamis Paing wajib untuk dosen dan tenaga kependidikan mengenakan baju adat atau baju daerah selama berada di kampus.
Kewajiban penggunaan baju daerah ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa waktu di Yogyakarta oleh beberapa lembaga pemerintah dan sekolah. Penggunaan baju daerah 35 (selapan) hari sekali ini sebagai bentuk penghormatan kelahiran (weton) kota Yogyakarta.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Dr. Iva Ariani, S.S., M.Hum, mendukung penggunaan pakaian daerah selapan hari sekali ini. Menurutnya, dengan cara ini sivitas akademika UGM diajak untuk kembali nguri-uri kebudayaan.
Menurut Iva kebijakan Pemerintah Daerah Yogyakarta setiap Kamis Paing wajib memakai baju daerah mengajak generasi muda mengenal kembali budaya, tradisi, baju adat, yang beberapa saat mulai dilupakan.
“Saya kira dengan cara ini mereka mulai mengenal lagi apa itu surjan dan lain sebagainya. Dengan memakai baju daerah yang simpel membuat refresh dan menjadikan suasana berbeda, bekerja tentu akan lebih enak,” katanya.
Kenapa harus di hari Kamis Paing, kata Iva, itu merupakan weton atau hari lahir berdirinya kota Yogyakarta. Kebijakan di UGM baru dimulai di hari Kamis Paing di bulan Oktober 2019, meskipun beberapa unit telah memulai sebelumnya.
Terkait kebijakan tersebut di UGM tidak hanya sekadar hanya untuk baju daerah Jawa, tetapi dipersilakan untuk mengenakan baju daerah dari mana saja. Baju-baju daerah inipun kini sudah banyak dimodifikasi.
“Boleh, baju adat mana saja tidak harus Jawa. Saya sendiri saja kalau harus jaritan susah bergerak sehingga dengan kondisi sekarang, ada jarik yang bentuknya rok, beberapa teman juga memakai surjan tapi bawahan celana panjang. Semua disesuikan dengan tugas dan pekerjaannya sehari-hari karena kalau pakai baju daerah yang sesuai dengan pakem malah akan mengganggu ruang gerak terutama mereka yang bekerja di lapangan,”imbuhnya.
Supri Budiantoro, Tenaga Kependidikan di Direktorat SDM UGM, merasa tidak keberatan jika harus mengenakan baju daerah 35 hari sekali. Kewajiban memakai baju daerah selapan hari sekali, menurutnya, adalah salah satu bentuk penghargaan karya seni para leluhur.
“Alhamdullilah juga, untuk kota Jogjakarta tidak diwajibkan harus memakai baju daerah Jogja, tapi untuk baju adat seluruh nusantara sehingga tidak mengkultuskan baju daerah tertentu sehingga kebhinekaan tetap terjalin,” ucapnya.
Dengan tidak harus mengenakan baju daerah Yogyakarta, kata Supri, maka pegawai di UGM bisa menyesuaikan. Semua bisa dipersiapkan sejak dari rumah, di perjalanan dan ketika sampai di kantor.
Meski kebijakan memakai baju daerah di UGM masih sebatas untuk dosen dan tenaga kependidikan, namun tidak sedikit mahasiswa UGM sudah mengenakan. Seperti Asep Mahendra, mahasiswa Filsafat UGM angkatan 2019.
Asep memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, kewajiban mengenakan baju daerah selapan hari sekali suatu kebijakan yang baik. Baginya hal itu menjadi bentuk pengenalan kembali pada budaya karena sivitas di UGM tidak hanya satu atau dua suku, tetapi ada beragam suku.
“Ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal, saling membranding budaya kita masing-masing agar kita semakin yakin Indonesia itu beragam akan budaya. Ini menjadi kekuatan atau harta yang harus kita banggakan,” katanya. (Humas UGM/ Agung)