• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar Hukum UGM: DPD Punya Legitimasi Tinggi Tapi Otoritas Rendah

Pakar Hukum UGM: DPD Punya Legitimasi Tinggi Tapi Otoritas Rendah

  • 25 November 2019, 16:07 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3737
  • PDF Version
Pakar Hukum UGM: DPD RI Punya Legitimasi Tinggi Tapi Otoritas Rendah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Namun, selama periode masa keanggotaan yang keempat sekarang ini, ketiga fungsi tersebut dianggap tidak berjalan optimal, bahkan kewenangan DPD untuk mengusulkan RUU dan ikut melakukan pembahasan maupun pengesahan tidak serta merta diikutsertakan sebagaimana yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Salah satu cara untuk mengoptimalkan peran DPD tersebut, Pakar Hukum UGM mengusulkan untuk diadakan revisi pada UU dan peraturan perudang-undangan untuk lembaga DPD.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Implementasi Fungsi Legislasi dan Fungsi DPD RI sesuai dengan UU MD3 dan UU P3, Senin (25/11) di Fakultas Hukum UGM. Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut diantaranya Anggota DPD RI, GKR Hemas, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, dan Andy Omara, Ph.D.

Anggota DPD RI dari DIY, GKR Hemas, mengatakan DPD selama ini sering lebih banyak tidak dilibatkan dalam pengusulan dan pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan dan putusan MK No. 92/PUU-X/2012, DPD seharusnya dilibatkan dalam pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah untuk menjalankan fungsi legislasi dari DPD. “Seringkali tidak dilibatkan dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah,” katanya.

GKR Hemas mencontohkan dalam UU Ekonomi Kreatif, DPD bahkan tidak dilibatkan sama sekali dari pembahasan hingga pengesahan. “Dari pembahasan dan pengesahan tidak dilibatkan,” katanya.   

GKR Hemas mengakui pembahasan RUU yang terkait ruang lingkup kewenangan DPD seringkali tidak dilibatkan secara penuh dalam pembahasan tingkat satu bersama pemerintah dan DPR. Menurutnya, perlu penguatan peran DPD sesuai dengan putusan MK.

Dr. Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan soal kewenangan DPD tidak akan pernah selesai apabila tidak dituntaskan perubahan dalam UU. Menurutnya, selama ini lembaga negara ini mengalami penurunan otoritas dalam melakukan fungsi dan tugasnya. “Terjadi pengerdilan sistematis. Legitimasi tinggi tapi otoritas rendah sekali,” katanya.

Zainal berpandangan seharusnya kewenangan DPD setara dengan anggota DPR. Pasalnya, anggota DPD memiliki tingkat legitimasinya cukup tinggi. Untuk lolos menjadi anggota DPD terpilih saja, menurut Zainal, jumlah suara yang diperoleh biasanya jauh lebih tinggi dari suara perolehan kursi anggota DPR RI terpilih dari daerah yang sama. Ia mencontohkan suara yang diperoleh GKR Hemas mencapai 900-an ribu suara, bahkan Ginanjar Kartasasmita pernah di atas angka lebih dari 3 juta suara.  

Menurutnya, DPD perlu meninjau ulang peran dan fungsi legislasinya. Sebelum diubah lewat perubahan UU, diperlukan perubahan paradigma antara DPD dan DPR RI soal pembuatan UU lembaga negara tersebut. “Selama ini perubahan sebuah UU tidak mengubah paradigma dalam proses pembuatan UU,” katanya.

Meski nantinya DPD memiliki kewenangan besar seperti DPR dalam menyusun prolegnas, pembahasan dan pengesahan UU, ia berharap DPD tidak menyalahgunakan kewenangan besar tersebut. “Jangan sampai memanfaatkan kekuasaan itu seperti yang selama ini dilakukan oleh oknum anggota DPR, tapi DPD perlu menguatkan dirinya sendiri,” katanya.

Pengajar Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, Andy Omara, menuturkan dengan adanya perubahan UU MD3, posisi DPD saat ini tidak ada bedanya dengan alat kelengkapan dewan dengan keterbatasan fungsi legislasi. Meski fungsi dan kewenangannya tidak maksimal, namun hematnya ada peningkatan kinerja DPD dalam melakukan fungsi legislasi. “Dalam dua tahun terakhir tercatat ada 12 RUU yang diusulkan oleh DPD, tapi masuk prolegnas, dibahas dan tidaknya ada di tangan DPR,” katanya.

Ia menyarankan selain melakukan penguatan dan kerja sama yang lebih dari dalam antar anggota, DPD juga diharapkan  mampu memberikan pemahaman luas ke masyarakat untuk memaksimalkan mandat yang diberikan. Selain itu, DPD diharapkan juga aktif merespons beberapa isu daerah yang berkembang. “Lebih responsif terhadap isu daerah yang berkembang,” katanya

Diskusi yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kunjungan kerja panitia khusus tata tertib DPD RI ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, dan dihadiri juga oleh anggota DPD RI lainnya, yakni Darmansyah Husein, Intsiawati Ayus, Abdul Kholik, Muhammad Afnan Hadikusumo, dan Bustami Zainudin. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Legitimasi Usaha Baru Pengaruhi Kebertahanan Hidup Usaha Baru

    Thursday,19 July 2018 - 15:47
  • Aspek Negatif Cenderung Berdampak pada Legitimasi Organisasional Perusahaan

    Wednesday,23 October 2019 - 15:49
  • Keragaman Fatwa Perbankan Picu Kontroversi di Arab Saudi

    Tuesday,20 December 2016 - 11:37
  • Raih Doktor Usai Meneliti Kepatuhan Wajib Pajak

    Thursday,06 August 2020 - 10:18
  • Teliti Relasi Kekuasaan dalam Institusi Pendidikan, Ridhah Taqwa Raih Doktor

    Friday,19 February 2010 - 15:45

Rilis Berita

  • Mahasiswa UGM Gelar Forum Mahasiswa Untuk Pilih Rektor Baru 19 May 2022
    Mahasiswa mengadakan acara “Forum Mahasiswa UGM: Memilih Rektor Periode 2022-2027” ya
    Ika
  • UGM Press Terbitkan Buku Antioksidan dalam Penanganan Sindrom Metabolik 19 May 2022
    UGM Press menerbitkan buku berjudul “Antioksidan dalam Penanganan Sindrom Metabolik“
    Gloria
  • Kementerian Desa PDTT dan UGM Kerja Sama Pengembangan Kawasan Transpolitan 19 May 2022
    Ika
  • Kominfo Dorong Anak Muda Kuasai Teknologi Digital 19 May 2022
    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate, mengundang anak muda yang me
    Gusti
  • UGM Manfaatkan Lahan Tidur di Klaten Untuk Pengembangan Padi Unggul 18 May 2022
    Fakultas Pertanian UGM berkolaborasi dengan Taman Sehat Rejosari (Tasero) Delanggu Klat
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual