• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Mencari Tolok Ukur Ideal Untuk Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Keadaan

Mencari Tolok Ukur Ideal Untuk Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Keadaan

  • 26 November 2019, 13:44 WIB
  • Oleh: Agung
  • 5381
  • PDF Version
Mencari Tolok Ukur Ideal Untuk Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Keadaan

Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak yang hingga saat ini belum terkodifikasikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembahasan mengenai penyalahgunaan keadaan ini menjadi menarik dan penting untuk dikaji secara mendalam mengingat doktrin mengenai penyalahgunaan tersebut telah lama dan dipergunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutus pembatalan perjanjian.

Sayang, hingga saat ini tolok ukur penyalahgunaan keadaan yang menjadi instrumen/ukuran bagi hakim untuk menentukan penyalahgunaan keadaan belum terbentuk. Dampaknya hakim dalam memutus dan menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan keadaan tidak memiliki suatu kepastian hukum sehingga kerapkali penyalahgunaan keadaan di masukan ke dalam bentuk iktikad baik, perbuatan melawan hukum bahkan melanggar kausa halal.

“Karenanya tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menggali dan menemukan tolok ukur yang tepat dan ideal dalam penyelesaian kasus-kasus penyalahgunaan keadaan pada perjanjian," ujar Ariyanto, S.H., M.H., M Kn  saat ujian doktor di Fakultas Hukum UGM, Selasa (26/11).

Dari hasil penelitian memperlihatkan bila tolok ukur merupakan hal penting untuk menentukan penyalahgunaan keadaan. Penerapan penyalahgunaan keadaan dengan mempersamakan pelanggaran iktikad baik dan causa yang halal menjadikan ketidakjelasan dan kerancuan hukum, khususnya dalam ranah Hukum Perdata ditambah dengan pengaturan mengenai penyalahgunaan keadaan sendiri yang belum diatur sepenuhnya di dalam KUH Perdata menjadi kesulitan tersendiri bagi hakim dan praktisi hukum lainnya sehingga diperlukan keseragaman dalam penerapan penyalahgunaan keadaan.

Ariyanto menyebut hakim dalam menentukan tolok ukur penyalahgunaan keadaan lebih pada pendekatan kepatutan, keadilan dan kemanfaatan. Pendekatan tersebut dinilainya masih sangat abstrak dan menjadikan kesulitan tersendiri bagi hakim dalam menguji penyalahgunaan keadaan dengan doktrin hukum yang ada di Indonesia.

Terhadap tolok ukur penyalahgunaan keadaan sendiri diketahui adanya ketidakseimbangan kedudukan para pihak dan waktu terjadinya penyalahgunaan keadaan berada pada waktu pra kontrak.

Selain itu, adanya causalitas antara perbuatan dan kerugian harus dapat dibuktikan juga adanya dampak secara langsung atas kerugian yang diderita oleh salah satu pihak dan sebaliknya juga harus dapat dibuktikan adanya keuntungan yang didapatkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Perlu diperhatikan juga adanya asas kebebasan berkontrak yang dilanggar.

“Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sumber bahan hukum utama yakni putusan-putusan pengadilan yang ada di Indonesia. Adapun peneliti juga melakukan studi lapangan dengan cara wawancara kepada hakim dan praktisi hukum lain dengan tujuan untuk memperoleh data langsung berkaitan dengan masalah penelitian yang dikaji," ucapnya saat mempertahankan disertasi Tolok Ukur Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian (Studi Analisis Putusan-putusan Pengadilan di Indonesia).

Dari penelitian ini, dia berharap penyalahgunaan keadaan dapat diaplikasikan dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan, khususnya dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 1321 KUH Perdata sebagai syarat pembatalan kontrak karena cacat kehendak. Semua yang peneliti rumuskan demi terciptanya suatu kepastian hukum dan diharapkan untuk dimasukkan ke dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengikat dan dapat dijadikan patokan oleh hakim dalam memutus suatu perkara.

“Dalam menentukan tolok ukur penyalahgunaan keadaan di Indonesia hakim harus melihat dan menemukan fakta dan kondisi sosiologis sosial di masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menemukan dan menggali fenomena hukum yang nyata dan terjadi di masyarakat. Kemudian setelah itu harus pula dipahami dan jelas pertimbangan hukumnya, apakah permasalahan yang sedang diadili tersebut merupakan bagian bentuk dari penyalahgunaan keadaan atau bukan," tandas Ariyanto didampingi promotor Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., CN, dan ko-promotor Prof. Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M serta Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. (Humas UGM/ Agung)

 

Berita Terkait

  • Catatan Akhir Tahun Pukat UGM : Sebanyak 143 Perkara Korupsi, Rugikan Negara 15 Triliun

    Thursday,27 December 2007 - 13:52
  • Teliti Indikator Kinerja Angkutan Umum, Imam Basuki Raih Doktor

    Tuesday,17 July 2012 - 7:25
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45
  • Raih Doktor Usai Teliti Perilaku Remaja Berisiko Penyalahguna NAPZA

    Monday,26 January 2015 - 13:39
  • 100 Hari Kinerja KPK Pimpinan Antasari Masih Mengecewakan

    Wednesday,16 April 2008 - 8:22

Rilis Berita

  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung
  • UGM dan PT. Hadji Kalla Lakukan Kerja Sama 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT. Hadji Kalla sepakat melakukan kerja sama bidang pendidikan,
    Ika
  • Pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM Segera Dimulai 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada akan segera memulai pembangunan gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas
    Gloria
  • Pakar UGM Bicara Soal Banjir Rob Semarang 24 May 2022
    Peristiwa banjir rob besar terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah penahan air
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual