• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Indonesia Belum Sepenuhnya Implementasikan Norma RtoP

Indonesia Belum Sepenuhnya Implementasikan Norma RtoP

  • 03 Desember 2019, 13:43 WIB
  • Oleh: Ika
  • 7539
Indonesia Belum Sepenuhnya Implementasikan Norma RtoP

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Sasmini, berhasil meraih gelar doktor dari UGM.

Gelar doktor dari Fakultas Hukum (FH) diperoleh Samini usai mempertahankan disertasi berjudul Norma Responsibility to Protect Dalam Hukum Internasional dan Hukum Indonesia dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Selasa (3/12).

Dia menjelaskan bahwa responsibility to protect (RtoP) mengandung pengertian bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi populasinya dari kejahatan massal dan masyarakat internasional juga memiliki tanggung jawab membantu dan membangun kapasitas negara yang bersangkutan. Apabila negara secara nyata gagal melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab itu beralih pada masyarakat internasional dengan mekanisme mengacu pada Bab VI, VII, dan VII Piagam PBB.

“Kemunculan RtoP ini menimbulkan sejumlah persoalan dalam hukum internasional baik berkenaan dengan legalitas, legitimasi maupun mekanisme pelaksanaannya,” tuturnya.

Sasmini menyebutkan RtoP menimbulkan konflik dalam hukum internasional, terutama karena pilar III RtoP yang mengharuskan dilakukannya intervensi kemanusiaan saat negara secara nyata gagal dalam melindungi populasinya dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara, non-intervensi dan larangan penggunaan paksaan. Sementara terdapat kondisi pelanggaran HAM yang mengharuskan dilakukan tindakan secara tegas.

Dari kondisi tersebut Sasmini berupaya untuk mengkaji secara mendalam RtoP sebagai norma hukum internasional yang mengikat negara-negara serta menganalisis institusionalisasi RtoP dalam masyarakat internasional kontemporer. Hasilnya menunjukkan bahwa Rtop merupakan  norma soft law dalam hukum internasional berdasarkan kekuatan mengikatnya. RtoP seharusnya diterima sebagai norma hukum internasional karena tiga hal.

Pertama, RtoP berakar kuat pada perjanjian-perjanjian internasional tentang HAM, hukum humaniter dan pidana internasional. Kedua, tanggung jawab untuk mencegah dan menghentikan kejahatan internasional yang menjadi pilar pertama RtoP cenderung diterima masyarakat internasional sebagai kewajiban erga omnes yang diperkuat dalam yurisprudensi pengadilan internasional.

“Ketiga, RtoP memiliki karakter noramtif dimana RtoP dilandasi oleh nilai-nilai universal yang secara moral hukum mengikat masyarakat internasional untuk melaksanakannya yakni nilai kemanusiaan dan martabat manusia,”paparnya.

Sasmini mengatakan bahwa RtOp telah diterima, diinstitusionalisasikan dan dipraktikan oleh masyarakat internasional terutama melalui sistem PBB. Sementara dalam konteks nasional, Indonesia mendukung dan menerima RtoP melalui pernyataan-pernyataan resmi di forum PBB.

“Kendati  begitu, secara eksplisit Indonesia belum mampu mengimplementasikan RtoP baik melalui kebijakannya, perangkat hukum maupun kelembagaan yang mendukung,” tuturnya.

Menurutnya, dalam upaya melindungi populasinya dari ancaman kekejian massal, seharusnya Indonesia mengimplementasikan RtoP. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membangun sistem pencegahan atas kejahatan di bawah lingkup RtoP. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • TNI Tak Konsisten Implementasikan UU

    Saturday,02 March 2013 - 16:23
  • Norma Moral Signifikan Membentuk Sikap dan Niat Konsumen

    Friday,22 December 2017 - 15:45
  • Kasus Korupsi Marak, Mentalitas ‘Nrabas’ Masih Membudaya

    Wednesday,13 February 2013 - 15:01
  • Teliti Pelanggaran Moral dalam UU Hak Cipta, Deputi Seswapres Raih Doktor

    Wednesday,05 May 2010 - 8:19
  • Peraturan Perundang-undangan Belum Sepenuhnya Memberi Perlindungan pada Konsumen Obat

    Wednesday,31 January 2018 - 19:47

Rilis Berita

  • UGM dan KAGAMA NTB Sinergi Bangun Negeri 29 January 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Nusa Tengg
    Satria
  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual