• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Kebijakan Kawasan Hukum Harus Peka Terhadap Masyarakat Lokal

Kebijakan Kawasan Hukum Harus Peka Terhadap Masyarakat Lokal

  • 29 Januari 2020, 15:40 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 2732
  • PDF Version
Kebijakan Kawasan Hukum Harus Peka Terhadap Masyarakat Lokal

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas Hutan Tanaman Industri (HTI/IUPHHK-HT) mencapai 9,39 juta ha dan dikelola oleh 262 unit perusahaan dengan izin hingga 100 tahun, sedang luas Hak Pengusahaan Hutan (HPH/IUPHHK-HA) mencapai 21,49 juta ha yang dikelola oleh 303 perusahaan. Sementara itu, pemberian akses kelola kepada masyarakat hanya sebesar 921 ribu ha.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai orientasi pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam konteks sektoral kehutanan, ketika pengurusan SDA sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa segala sesuatu mengenai SDA yang berada dalam wilayah teritori NKRI dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara bagi kemakmuran atau kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.

“Seberapa jauh sebenarnya orientasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam hal ini sungguh-sungguh dijadikan pegangan patut menjadi pertanyaan, terlebih pada saat yang sama teridentifikasi 28.407 desa berada di dalam atau sekitar hutan negara,” tutur dosen Fakultas Hukum UGM, Totok Dwi Diantoro.

Dalam ujian terbuka program doktor yang berlangsung Rabu (29/1), Totok memaparkan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Kawasan Hutan dalam Sistem Hukum Sumber Daya Alam Pasca Putusan MK Terkait Uji Materil UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan”.

Dalam disertasinya, ia memuat beberapa contoh kasus yang mempertegas adanya tengarai permasalahan pada kebijakan kehutanan, salah satunya fenomena tumpang tindih peruntukan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan sebagai konsekuensi pengalokasian izin atau konsensi pemanfaatan yang tidak akurat di lapangan.

Ada pula pandangan yang menyatakan bahwa akar permasalahan dari ketidakberesan pengelolaan hutan di Indonesia adalah akibat cara pandang terhadap hutan yang bersifat parsial, pragmatis, berorientasi pada keuntungan jangka pendek, yang diperparah oleh tidak transparannya pengelolaan hutan dengan adanya celah-celah penyelewengan pada perizinan sektor kehutanan.

Persoalan tersebut, imbuhnya, terjadi persisnya manakala konsep ekosistem hutan direduksi dalam fungsi yang terpisah-pisah antara produksi, lindung, dan konservasi, yang disinyalir disengaja agar memungkinkan berjalannya praktik pengelolaan hutan yang bersifat eksploitatif.

“Watak eksploitasi tersebut tentu tidak bisa lepas dari keberadaan kawasan hutan sebagai komponen utama sumber daya hutan,” jelasnya.

Terkait proyeksi arah politik hukum kebijakan kawasan hutan, kajian yang ia lakukan mengemukakan urgensi adanya prinsip keadilan, demokrasi, serta keberlanjutan dalam sistem hukum SDA. Keadilan menekankan politik hukum kebijakan kawasan hutan seharusnya menaruh kepekaan terhadap masyarakat lokal atau masyarakat adat sebagai pihak yang paling pertama berhadapan dengan risiko dari eksploitasi SDA.

Sementara itu, demokrasi ia jelaskan sebagai prinsip yang memastikan bahwa politik hukum kebijakan kawasan hutan harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya untuk masyarakat setempat bagi proses pengambilan keputusan, terutama ketika keputusan eksploitasi SDA akan membawa dampak.

“Selain perlu diaktualisasikan ke dalam ketentuan perlindungan atau pelestarian, secara otomatis akan berjalan sendiri manakala politik hukum kebijakan kawasan hukum telah menjamin demokrasi dan keadilan,” terangnya. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • Keseimbangan Interaksi Pengusaha Tambang dan Masyarakat Perlu Diciptakan

    Wednesday,21 December 2016 - 15:48
  • Pemerintah Mengabaikan Peran Masyarakat Lokal di Kawasan Hutan Konservasi TNBBS

    Monday,16 April 2012 - 7:15
  • Dr. Dewi Haryani: Desentralisasi, Pintu Masuk Partisipasi Politik Perempuan

    Friday,05 February 2010 - 10:31
  • 63 Mahasiswa dan Lulusan FH Ikuti Pelatihan Bantuan Hukum

    Monday,25 January 2010 - 13:24
  • Teliti Proses Konsolidasi Teluk Palu, Muh Bakri Raih Doktor

    Monday,25 May 2015 - 14:34

Rilis Berita

  • Perayaan Natal UGM: Bersyukur dan Berbagi Berkat 24 January 2021
    Meski berada di tengan pandemi Covid-19, Keluarga Kristiani Universitas Gadjah Mada (Kakrisgama)
    Agung
  • BPJT dan UGM Pantau Kerusakan Jalan Tol Lewat Teknologi AI 22 January 2021
    Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menggandeng peneliti dari UGM dalam pemanfaatan teknologi Artific
    Gusti
  • Polgov UGM Raih Hibah Penelitian NORHED 32 Miliar 22 January 2021
    Research Centre for Politics and Government (Polgov) Departemen Politik dan Pemerint
    Ika
  • Mahasiswa Program Doktor UGM Teliti Perilaku Sambungan Balok Beton Pracetak 22 January 2021
    Mahasiswa Program Studi Doktor Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM, Hery Kristiyanto, meneliti peri
    Gloria
  • Memahami Pentingnya Vaksin Covid-19 22 January 2021
    Seri bincang-bincang UGM Update #DIRUMAHAJA kembali hadir pada Kamis (21/1). Dengan topik “
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual