• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Cegah Biopiracy, Pemerintah Diminta Perketat Izin Peneliti Asing

Cegah Biopiracy, Pemerintah Diminta Perketat Izin Peneliti Asing

  • 30 Januari 2020, 16:03 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4843
Cegah Biopiracy, Pemerintah Diminta Perketat Izin Peneliti Asing

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lebih dari 5,1 juta keanekaragaman hayati sehingga menjadi negara megabiodiversity terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Sebagai lokasi laboratorium alam, banyak bidang yang bisa diteliti. Tidak heran banyak peneliti asing dan lembaga internasional yang tertarik melaksanakan penelitian di tanah air. Bagi peneliti atau lembaga asing yang akan melakukan penelitian seharusnya mendapatkan surat izin penelitian, namun tidak sedikit yang datang secara ilegal dengan tidak mengantongi izin melakukan biopiracy atau praktik eksploitasi sumber daya alam dan pengetahuan masyarakat. Umumnya dilakukan oleh industri farmasi dan industri makanan yang berasal dari negara maju.

Kasus sebelumnya yang pernah terjadi adalah perusahaan kosmetik asal Jepang yang sempat akan mematenkan tumbuhan dan rempah dari Indonesia, seperti kayu rapet, kemukus, tempuyung, belantas, mesoyi, pule, pulowaras dan sintok. Beruntung akhirnya upaya paten tersebut dibatalkan.

Penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM, Tri Rusti Maydrawati, menuturkan prinsip Prior Informed Consent (PIC) protokol Nagoya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan melindungi keanekaragaman hayati dari praktik biopiracy. Di dalam aturan PIC tersebut, kata Tri, terdapat sejumlah pengakuan terhadap keberadaan hak-hak masyarakat dan adanya upaya meminimalkan praktik biopiracy. “Prinsip PIC merupakan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya yang dimilikinya,” kata Tri dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (30/1).

Ia menjelaskan bahwa implementasi PIC protokol Nagoya telah diakomodasi ke dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hukum lingkungan terhadap pencegahan biopiracy yang dituangkan dalam UU No 11 tahun 2013. Namun begitu, praktik biopiracy sering terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat akan aturan PIC tersebut. "Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi ke masyarakat adat dan komunitas lokal, perguruan tinggi dan pemerintah daerah tingkat paling bawah," ujarnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan muncul praktik biopiracy di Indonesia oleh peneliti asing yang datang lewat  kebijakan bebas visa untuk 169 negara dan mendorong kedatangan turis asing. Dampak kebijakan tersebut sedikit banyak akan mempermudah orang asing dalam mengakses sumber daya keanekaragaman hayati lokal. "Tidak jarang peneliti asing menyamar sebagai wisatawan dengan mengunakan visa turis untuk melakukan penelitian," katanya.

Praktik biopiracy, menurutnya, cenderung dilakukan lewat kegiatan perjalanan ekowisata dan peneliti asing datang mengunjungi kawasan hutan lindung atau kawasan taman nasional. Selanjutnya, bermaksud mengambil sampel kulit kayu, batang, daun kering, bahkan sampel tanah yang masih mengandung mikroorganisme hidup. "Sampel itu kemudian dibawa ke negaranya untuk diisolasi dan diteliti untuk menciptakan sesuatu yang baru seperti obat dan produk lainnya," paparnya. 

Apabila tidak dicegah, biopiracy berimplikasi pada lingkungan dan hak kekayaan intelektual yang seharusnya dimiliki Indonesia sebagai pemilik dan penyedia sumber daya genetik serta masyarakat adat sebagai pemegang pengetahuan tradisional. Oleh karena itu, izin penelitian bagi peneliti dan lembaga asing perlu diperketat. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Peneliti Asing Wajib Memperoleh Izin

    Friday,23 August 2019 - 16:48
  • Pemerintah Perketat Izin Penelitian Kolaborasi Mitra Asing

    Wednesday,30 May 2018 - 12:06
  • Izin Penelitian di Indonesia Masih Berbelit-belit

    Thursday,23 September 2010 - 8:07
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Cegah Penculikan Anak

    Thursday,02 February 2023 - 13:33
  • Pemerintah Diminta Permudah Birokrasi Perolehan Paten

    Tuesday,21 October 2014 - 15:47

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual