• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Omnibus Law, Terobosan Untuk Genjot Investasi di Tanah Air

Omnibus Law, Terobosan Untuk Genjot Investasi di Tanah Air

  • 13 Februari 2020, 12:53 WIB
  • Oleh: Ika
  • 3159
Omnibus Law, Terobosan Untuk Genjot Investasi di Tanah Air

Wakil Ketua Satgas Omnibus Law, Boby Gafur Umar, menyebutkan upaya penyederhanaan regulasi melalui omnibus law merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi kendala tidak tumbuhnya investasi di Indonesia.

“Regulasi dan institusi jadi persoalan terbesar minimnya investasi di Indonesia dan ini akan dijawab dengan diterbitkannya omnibus law cipta kerja. Kendala lain adalah persoalan makro fiskal dan nantinya akan diterbitkan omnibus law perpajakan,”paparnya, Kamis (13/2) dalam seminar Peluang dan Tantangan Menuju Omnibus Law di Indonesia di Fakultas Hukum (FH) UGM.

Dia mengatakan banyak peraturan perundangan yang masih disharmonis dan tidak efisien serta perizinan yang berbelit di tanah air yang menghambat pertumbuhan investasi. Omnibus law dinilai menjadi sebuah terobosoan yang mampu mengatasi persoalan tersebut.

“Tujuannya menghilangkan tumpang tindih  antara peraturan dan undang-undang sehingga diharapkan tercipta efisiensi proses dan menghilangkan ego sektoral,”tuturnya.

Tidak sedikit perusahaan besar yang sebelum memutuskan investasi di sejumlah negara Asia Tenggara melirik ke Indonesia. Namun, pada ujungnya tidak berinvestasi karena persoalan perizinan yang sangat berbelit.

Dia mencontohkan untuk berinvestasi di sektor migas harus melalui lebih dari 200 perijinan untuk bisa memulai bisnis. Salah satu izin yang harus diambil seperti Amdal prosesnya  memakan waktu lama sekitar 1-2 tahun.

“Investor pasti pergi dengan perizinan seperti ini, kalau di tempat lain proses perizinan mingguan saja bisa keluar. Kondisi ini menjadikan  tidak ada investor besar masuk ke Indoensia dalam 15 tahun terakhir,” terangnya.

Guna mengatasi penghambat pertumbuhan ekonomi tersebut pemerintah merancang  konsep melakukan penyederhanaan dan harmonisasi perundang-undangan yang berlaku melalui omnibus law cipta kerja dan omnibus law perpajakan. Meskipun begitu, terdapat beberapa kendala dalam omnibus law seperti membutuhkan banyak waktu untuk mereview, merevisi, dan menyosialisasikannya satu persatu 1.203 pasal dalam 79 UU.

“10 tahun tidak akan selesai karenanya pemerintah coba mempercepat dengan masukan ke DPR. Harapannya dalam waktu dekat ada ruang terbuka bagi semua pihak untuk berdiskusi dan memberi masukan DPR,” ungkapnya.

Sementara Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum, menyebutkan kemudahan menjalankan usaha di Indonesia masih sangat jauh di bawah negara-negara ASEAN. Hal tersebut dikarenakan kompleksitas dan obesitasi regulasi. Data Kemenkumham per 23 Januari 2020 mencatat terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang banyak terjadi tumpang tindih.

“Terjadi over regulated disini dan kalau dibedah semua peraturan perundangan ini tidak memberikan kepastian hukum dalam berusaha,” jelasnya.

Sulistiwoati menyebutkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia tergolong rendah. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines) yang dirilis World Bank menyebutkan saat ini posisi Indonesia berada di urutan 73 dunia. Sementara posisi pertama diduduki Selandia Baru dan diikuti Singapura di urutan kedua.

“Negara-negara yang memiliki rangking tinggi ini melakukan deregulasi dan debirokratisasi sehingga mendongkrak peringkat kemudahaan berusaha di negaranya,” terangnya.  

Dia melihat konsep omnibus law yang digulirkan pemerintah ditujukan untuk mendorong investasi.  Upaya penggabungan dan penyederhanaan regulasi dari berbagai peraturan yang banyak dan tumpang tindih ini diharapkan mampu membuat iklim investasi semakin meningkat di Indonesia.

Namun, dia mengingatkan pemerintah dalam implementasi nantinya perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan identifikasi dan pemetaan secara komprehensif sehingga dapat menciptakan efisiensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Konsep omnibus law harus diimbangi dengan sinergi adminsitrasi di setiap Kementerian/Lembaga sehingga ego sektoral akan terkikis yang harapannya akan menstimulasi investasi masuk ke tanah air,” jelasnya

Kendati begitu, dia mengingatkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di dalamnya. “ Kalau konsep omnibus law ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan identifikasi dan pemetaan komprehensif harapannya bisa menciptakan efisiensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

Tak hanya itu, tantangan kedepan juga perlu menyelaraskan upaya harmonisasi dalam omnisbus law dengan pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, tiga pilar pembangunan berkelanjutan harus menjadi dasar dalam omnibus law.

“Omnibus law ini ditujukan untuk mengundang investasi masuk. Namun, jangan lupa omnibus law bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi yang terpenting generasi mendatang sehingga 3 pilar sustainable development, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan harus jadi dasarnya,” paparnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Rasa Percaya Diri CEO Berpengaruh Terhadap Investasi Perusahaan

    Tuesday,21 June 2016 - 14:53
  • FISIPOL UGM Gelar Diskusi Publik Kupas Omnibus Law

    Thursday,12 March 2020 - 14:35
  • Disharmoni Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Negara Oleh Instansi Pemerintah

    Tuesday,29 January 2019 - 11:04
  • Mahasiswa Harus Berinvestasi Sejak Dini

    Monday,23 April 2018 - 8:08
  • Raih Doktor Usai Teliti Potensi Air Tanah di Daerah Pertambangan

    Thursday,19 November 2015 - 11:34

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual