• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Peneliti UGM Imbau Kebijakan BPJS yang Lebih Adil

Peneliti UGM Imbau Kebijakan BPJS yang Lebih Adil

  • 17 Maret 2020, 14:01 WIB
  • Oleh: Satria
  • 1667
  • PDF Version
Peneliti UGM Imbau Kebijakan BPJS yang Lebih Adil

Pada awal bulan Maret 2020, sektor kesehatan dikejutkan dengan keputusan MA yang membatalkan kenaikan premi PBPU (sektor pekerja informal) dalam Perpres No.75 Tahun 2019. Keputusan ini menyebabkan usaha untuk mengurangi defisit melalui kenaikan tarif BPJS untuk premi PBPU menjadi terhambat.

Padahal, sejak tahun 2014 telah terjadi pola defisit dan surplus yang berbeda antara segmen anggota BPJS. Defisit terjadi pada segmen Bukan Pekerja dan PBI Daerah. Hal ini kemudian ditutup dengan menggunakan dana tidak terpakai PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu), dan PPU (Pegawai Negeri), serta dana dari APBN.

Suplus atau dana tidak terpakai selalu terjadi dalam segmen PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu). Jumlah dana tidak terpakai pada PBI APBN sekitar 41 triliun dalam kurun waktu 2014-2019. Sementara itu, segmen PBPU (masyarakat yang seharusnya mampu) mengalami defisit sejak 2014-2019 sebanyak Rp93 triliun.

Kebijakan menutup defisit PBPU (masyarakat mampu) dari segmen PBPU dan PPU merupakan diskresi yang telah BPJS Kesehatan lakukan selama enam tahun dengan dasar kebijakan single pool. Kebijakan ini terutama merugikan peserta PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu). Dana tidak terpakai PBI APBN seharusnya digunakan untuk menjalankan kebijakan kompensasi oleh BPJS untuk memperbaiki akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah tertinggal, khususnya Papua, Papua Barat, NTT, dan daerah-daerah lainnya.

Atas dasar hal tersebut, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM menyelenggarakan konferensi pers pada Senin (16/3) pagi di Common Room Gedung Litbang FKKMK UGM. Konferensi pers ini disiarkan secara daring melalui Webinar mengingat kondisi siaga Covid-19.

Prof. dr. Laksono Triantoro, M.Sc., Ph.D., Ketua PKMK FKKMK UGM, berpendapat jika hal ini masih tetap terjadi maka akan membawa beberapa akibat. Dana PBI APBN yang naik tinggi akibat Perpres No. 75 Tahun 2019 akan semakin dipakai oleh PBPU yang tetap deficit, BPJS tidak mempunyai dana untuk kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang kekurangan fasilitas kesehatan, mutu pelayanan akan semakin sulit dijamin dan penambahan dana akan menjadi tanggung jawab APBN yang sudah melemah.

Laksono menambahkan terdapat dua hal yang terlihat telah diabaikan dalam keputusan MA. Pertama, kemampuan negara (APBN) sangat terbatas untuk mendanai program kesehatan akibat sistem pajak yang lemah. “GDP Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan, tetapi penerimaan pajak masih rendah dengan Tax Ratio sekitar 10-11 persen,” ungkapnya.

Kedua, putusan MA mengabaikan kemampuan masyarakat untuk mendanai pelayanan kesehatan. Peserta PBPU tidak semuanya tidak mampu.  Seharusnya peserta PBPU didorong dengan kebijakan agar membelanjakan pendapatannya untuk kesehatan yang tidak bersandar pada APBN yang lemah.

Dengan kondisi tersebut, Laksono menduga telah terjadi sistem kebijakan populis yang menguntungkan sekelompok rakyat (khususnya PBPU). Sementara itu, sekelompok lain (khususnya yang PBI-APBN) dirugikan karena tidak pernah mendapat kebijakan kompensasi sesuai amanah UU SJSN. “Pasca keputusan MA, kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang single pool dikhawatirkan semakin tidak mencerminkan penerapan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia di JKN,” keluhnya.

Oleh karena itu, untuk mengembalikan makna sila kelima Pancasila tersebut, M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH., peneliti PKMK FKKMK UGM, menyatakan perlunya merevisi UU SJSN dan UU BPJS agar dana PBI APBN tadi hanya difokuskan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. “Revisi ini diperlukan karena situasi saat ini telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati sebagai ideologi negeri ini,” ujarnya.

Selain itu, Faozi juga mengimbau agar masyarakat mampu (peserta PBPU yang tidak jadi naik premi) untuk tidak menggunakan fasilitas BPJS. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi tekanan pengeluaran BPJS. “Saya harapkan peserta PBPU yang mampu agar menggunakan askes komersial atau dana langsung mandiri. Kemudian, bagi hampir separuh peserta PBPU yang menunggak, diharapkan agar  tertib membayar,” pungkasnya.

Penulis: Hakam

 

Berita Terkait

  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

    Thursday,07 October 2021 - 14:39
  • Pemda Diminta Bantu Tutupi Defisit Dana BPJS

    Tuesday,08 October 2019 - 14:47
  • Pakar UGM: UU SJSN dan UU BPJS Perlu Dievaluasi

    Thursday,18 June 2020 - 19:12
  • PKMK FKKMK UGM Dorong Revisi UU SJSN dan UU BPJS

    Friday,13 March 2020 - 10:21
  • PKMK UGM Desak Revisi UU BPJS dan SJSN

    Monday,29 March 2021 - 16:11

Rilis Berita

  • UGM dan Bank OCBC NISP Teken Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Perbankan Syariah 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank OCBC NISP Tbk. menginisiasi kerja sama pemanfaatan layanan ja
    Gloria
  • Kalla Group Sapa Mahasiswa UGM 23 May 2022
    Perusahaan nasional Kalla Group menyapa mahasiswa UGM. Dalam kegiatan bertajuk Kalla Goes to Camp
    Agung
  • Revitalisasi Sistem Ekonomi Pancasila 23 May 2022
    Indonesia memiliki budaya dan keunikan yang sangat beragam. Kekhasan keberagaman Indonesia juga t
    Satria
  • Raih Doktor Usai Kaji Callisto Eye Operasi Katarak 23 May 2022
    Mahasiswa program d
    Ika
  • Penutur Bahasa Indonesia Capai 300 Juta Jiwa 23 May 2022
    Pengguna bahasa Indonesia diketahui telah dipakai oleh lebih dari 300 juta penutur di dunia. Juml
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual