Bagi Prof Abdul Bari Azed SH MH, adanya intervensi dan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga peradilan, sorotan negatif sebagian pihak mengenai integritas hakim dan Hakim Agung, serta beberapa putusan lembaga peradilan yang tidak berkualitas karena kurang argumentatif dan tidak konsisten, nampaknya menambah jauh jarak Kekuasaan Kehakiman dari kondisi ideal sebagaimana diharapkan masyarakat.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyampaikan hal tersebut, saat berlangsung seminar “Perkembangan Reformasi Kekuasaan Kehakimanâ€, di Inna Garuda Jogjakarta, Kamis, (7/9).
Kata Abdul Bari Azed, perlu reformasi dan pembenahan secara menyeluruh terhadap Kekuasaan Kehakiman, baik yang menyangkut instrumen peraturan perundang-undangan (legal substance), penataan kelembagaan serta organisasinya (legal structure) maupun pandangan berbagai pihak terhadap lembaga Kekuasaan Kehakiman sendiri (legal culture).
“Dengan adanya reformasi dan pembenahan di bidang Kekuasaan Kehakiman, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia, serta mampu mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, serta mengayomi hak dan kewajiban para pencari keadilanâ€, ujar Abdul Bari Azed.
Meski begitu, reformasi yang mendasar terhadap lembaga Kekuasaan Kehakiman dan sistim peradilan, kata Abdul Bari, seharusnya tidak hanya menyangkut penataan kelembagaan (institusional reform) ataupun mekanisme aturan yang bersifat instrumental (instrumental atau legal substance reform), namun menyangkut pula personalitas dan budaya kerja aparat peradilan serta perilaku hukum masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penataan kelembagaan Kekuasaan Kehakiman yang meliputi pembenahan fungsi pendukung, seperti kepolisian, kejaksaan, kepaniteraan, lembaga pemasyarakatan dan advokat dalam satu kesatuan sistem.
“Karena reformasi dan perbaikan sistim peradilan tidak akan tercapai bila hanya dilakukan secara tambal sulam dan bersifat sektoral. Tidak akan maksimal, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, menyangkut semua aspek dan unsur dari sistim dan subsistim peradilan atau Kekuasaan Kehakimanâ€, tandas Abdul Bari Azed di bagian akhir makalahnya berjudul “Perkembangan Peraturan Perundang-undangan Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman (Humas UGM).