• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Guru Besar UGM: Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan Sikapi Jenazah Pasien Covid-19

Guru Besar UGM: Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan Sikapi Jenazah Pasien Covid-19

  • 03 April 2020, 16:57 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4996
Guru Besar UGM: Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan Sikapi Jenazah Pasien Covid-19
Fenomena penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat seharusnya tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan dalam menghadapi jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi virus corona, bahkan hingga menolak pemakamannya. Menurutnya, masyarakat tidak ada alasan untuk menolak  jenazah pengidap Covid-19 karena rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya. Salah satunya jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.

"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan,"terangnya melalui sambungan telepon Jumat (3/4).

Pakar mikrobiologi ini menjelaskan ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati. Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya tidak akan berkembang. Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu. 
 
Dia menyebutkan risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes. Antara lain, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.

Berikutnya, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah diizinkan sebelum dimasukan ke kantong jenazah dengan syarat memakai APD. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah. Petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus  yang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.

"Perlakuan yang sama juga diperuntukan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,"jelasnya.

Dia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19. Sebab, jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah  kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar. Dengan perlakuan tersebut jika ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan tetap berada di dalam kantong jenazah.

"Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,"paparnya.

Sementara dihubungi secara terpisah Nanung Danar Dono, Ir., S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., menyayangkan masih adanya masyarakt yang menolak pemakaman jenazah pasien positif corona. Padahal, secara kemasyarakatan hal tersebut tidak semestinya terjadi. Masyarakat seyogianya tidak  boleh ada penolakan pemakaman pasien yang meninggal dengan diagnosis apapun.
 
"Yang terjadi adalah ketakutan yang berlebihan. Padahal, pemerintah sudah ada protokol kesehatan yang menjamin keamanan dengan risiko penularan yang sangat kecil dari jenazah pasien Covid 19 ,"kata Ketua Health Promoting University(HPU) Fakultas Peternakan UGM ini.

Sementara itu secara agama, penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.

Dalam syariat Islam pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa.

"Hak muslim yang sudah meninggal harus dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Jadi, kalau menolak pemakaman itu tidak benar secara syariat Islam,"tandasnya.

Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM ini menjelaskan dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa terutama dalam memandikan dan mengafani yang harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan hukum agama. Sedangkan untuk menshalatkan dan memakamkan dilakukan dengan tetap menjaga petugas dan pelayat tidak terpapar Covid-19.

"Untuk shalat jenazah dilakukan minimal 1 orang, jika tidak memungkinkan bisa dishalatkan di kuburan dan itu tidak memungkinkan bisa dari jauh atau shalat ghaib,"urainya.

Menurutnya, jenazah tidak dibawa ke rumah duka, tetapi langsung dimakamkan untuk menghindari kerumuman para pelayat. Hal tersebut dikhawatirkan bisa membuka risiko penularan bukan dari jenazah ke pelayat. Namun, penularan antar pelayat yang berkumpul dalam jumlah besar.

Kedepan dia berharap tidak akan ada lagi peristiwa penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19. Stigmatisasi dan penolakan akan melukai perasaan keluarga yang ditinggalkan.

"Meninggal itu takdir Allah yang tidak bisa ditolak, jadi apapun alasannya tidak benar menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," tuturnya.

Penulis: Ika
Foto: Sindo




 
 

Berita Terkait

  • Cara Isolasi Mandiri di Rumah Pasien Covid-19

    Tuesday,09 February 2021 - 17:55
  • Varian Inggris B117 Tidak Memengaruhi Efikasi Vaksin

    Thursday,04 March 2021 - 12:51
  • Air Kelapa, Jeruk Nipis dan Garam Tak Dapat Menghilangkan Virus Covid-19

    Tuesday,27 July 2021 - 9:01
  • Departemen Teknologi Hasil Hutan Bantu Produksi Peti Jenazah Covid-19

    Thursday,22 July 2021 - 13:33
  • Guru Besar FK UGM Prof Paulus Wiyono Meninggal

    Wednesday,22 November 2006 - 14:54

Rilis Berita

  • UGM dan KAGAMA NTB Sinergi Bangun Negeri 29 January 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Nusa Tengg
    Satria
  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual