• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Perlu Meratifikasi Undang-undang Hak Cipta

Perlu Meratifikasi Undang-undang Hak Cipta

  • 20 September 2006, 13:47 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 4449
  • PDF Version

Hingga kini, pelanggaran hak cipta di Indonesia masih memprihatinkan. Pelanggaran tersebut, secara ekonomi menguntungkan segelintir orang dan merugikan kalangan pencipta dan pemegang hak terkait. Undang-undang Hak Cipta (UUHC), yaitu UU No 19 Tahun 2002 dinilai tidak jelas dan tuntas dalam mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait.

Demikian pernyataan Otto Hasibuan SH MM saat melaksanakan ujian doktor di sekolah Pascasarjana UGM, Sabtu, (16/9). Bertindak selaku promotor Prof Emmy Pangaribuan SH dan ko-promotor Prof Dr RM Sudikno Mertokusumo SH serta Prof Dr Nindyo Pramono SH.

Di bidang cipta lagu atau musik, kata dia, UUHC tidak dapat menjawab permasalahan tentang penggunaan lagu atau musik oleh masyarakat. “Didalamnya tidak jelas bagaimana dengan izin penggunaan lagu, kepada siapa harus dimintakan izin, makanisme pemberian izin dan pembayaran/penerimaan royalti atas penggunaan lagu atau musik”, ujar Otto Hasibuan.

Bahkan UUHC sama sekali tidak mengatur lembaga collecting society. Sebuah lembaga yang sangat dibutuhkan bagi para pencipta, karena memberi manfaat secara ekonomi sekaligus diakui oleh undang-undang.

“Karenanya kehadiran Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Yayasan Karya Cipta Lagu Batak (YKCLB) yang bertindak seolah-olah sebagai lembaga collecting society masih menuai kontroversi”, tambah Direktur Clementia, Konsultan dan bantuan Hukum Yogyakarta 1979-1980.

Kata Otto Hasibuan, untuk lebih meningkatkan perlindungan hak cipta, selain melakukan pembaharuan hukum dan pembenahan penegakan hukum, pemerintah perlu melakukan pendekatan budaya. Antara lain memasukan materi-materi pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kurikulum pendidikan, misalnya kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk peserta didik SMP dan SMA dan membuat iklan-iklan yang persuasive melalui media massa tentang perlunya menghargai hak cipta seseorang.

“Pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi Roma tentang Hak-hak Terkait dan Konvensi Genewa tentang Phonogram guna lebih mendorong perbaikan UUHC”, tandas pria kelahiran Pematang Siantar, 5 Mei 1955.

Setelah mempertahankan desertasinya berjudul “Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dan Pemegang Hak terkait di Indonesia”, Otto Hasibuan dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude, sekaligus menyabet gelar doktor Bidang Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada. (Humas UGM)

Berita Terkait

  • UU Penodaan Agama Tak Penuhi Asas Lex Certa

    Tuesday,20 April 2010 - 7:51
  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

    Tuesday,06 October 2020 - 15:58
  • Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

    Friday,17 December 2021 - 3:39
  • LPPM UGM dan Depkominfo Gelar Diskusi dan Dialog “Prospek dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pornografi”

    Tuesday,25 November 2008 - 9:37
  • Regulasi Sektor Komunikasi Belum Demokratis

    Wednesday,25 May 2016 - 9:16

Rilis Berita

  • Mendiskusikan Borobudur Sebagai Kawasan Wisata Super Prioritas 28 June 2022
    Borobudur berbeda dengan destinasi-destinasi wisata yang lain, semisal Dieng, Sangiran dan lain-l
    Agung
  • Epilepsi dan Penanganannya 28 June 2022
    Epilepsi atau banyak dikenal sebagai ayan adalah gangguan kelistrikan yang terjadi di dalam otak.
    Satria
  • UGM Dukung Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Kegiatan Tridarma 27 June 2022
    UGM menyatakan komitmennya dalam upaya mendukung mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global
    Ika
  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR 27 June 2022
    Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (B
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual