• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan

UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan

  • 01 May 2020, 14:08 WIB
  • Oleh: Ika
  • 1949
UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan
UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan
UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan
UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan
UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan
UGM Minta Pemerintah Revisi Permendag Untuk Cegah Penurunan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Pusat Kajian Sejarah dan Kebijakan Kehutanan atau Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM meminta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk meninjau ulang Permendag No.15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan tersebut dinilai melemahkan sistem verifikasi legalitas kayu.
 
"Kami meminta kepada pemerintah untuk menunda implementasi dan atau merevisi Permendag 15/2020 yang tidak lagi menyebutkan V-Legal sebagai dokumen persyaratan ekspor," tandas Ketua Sebijak Institute, Prof. Ahmad Maryudi, dalam rilis yang diterima Jumat (1/5).
 
Permendag No.15 Tahun 2020 akan diberlakukan 27 Mei 2020 mendatang. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian berusaha guna mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan melalui penyederhanaan perizinan. 
 
Ahmad Maryudi menyebutkan peraturan itu  justru berisiko menurunkan kinerja ekspor yang secara konsisten menunjukkan pertumbuhan yang positif sejak V-Legal diterapkan sebagai persyaratan ekspor. Justru adanya peraturan tersebut hanya akan mengulang kejadian Permendag No.89 Tahun 2015 yang ditolak oleh berbagai kalangan dan terbukti mengganggu kinerja ekspor Indonesia. 
 
Lebih lanjut Ahmad Maryudi menjelaskan bahwa saat itu terjadi penurunan ekspor produk kayu Indonesia senilai US$ 600 juta  atau sebesar 5.8 persen, pada periode Januari-Juni 2016, setelah Permendag No.89/2015 diberlakukan. Dengan diterapkannya V-Legal, produk kayu Indonesia mendapatkan jalur hijau ke pasar Uni Eropa tanpa ada pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut. Sementara tanpa V-Legal, produk Indonesia harus melewati uji tuntas (due diligence) dengan biaya jauh lebih mahal dibanding biaya V-Legal yang ditetapkan Permendag No. 15 Tahun 2020. 
 
"Hal ini juga akan memberikan sentimen negatif pada kayu Indonesia untuk pasar utama lainnya, yang saat ini  juga mensyaratkan legalitas, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, Jepang dan segera menyusul, Tiongkok. Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar kayu tropis, semakin tertinggal dari negara pesaing ekspor, seperti Vietnam,"papar Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM ini.
 
Dia menyatakan Permendag No. 15 Tahun 2020 ini mencederai Perjanjian dengan Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement). Seperti diketahui dalam perjanjian ini Indonesia berkomitmen memastikan verifikasi legalitas kayu untuk produk yang diperdagangkan di pasar Uni Eropa dan pasar lainnya.
 
Selain penundaan dan revisi Permendag No. 15 Tahun 2020, Sebijak Institute merekomendasi penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan mengatur penyelarasan dokumen V-Legal sebagai bagian dari ketentuan ekspor produk industri kehutanan.  Peraturan itu harus diterbitkan dan diberlakukan bersama-sama dengan Revisi Permendag No.15 Tahun 2020.
 
Berikutnya, untuk memberikan insentif bagi pelaku industri kecil dan menengah, Sebijak Institute juga mendorong perbaikan mekanisme dan prosedur verifikasi legalitas. Dalam hal ini termasuk penyederhanaan untuk perdagangan jenis kayu yang berisiko rendah yang berasal dari hutan hak dan hutan tanaman serta untuk industri tertentu yang menggunakan pasokan dari sumber berisiko rendah tersebut.
 
Penulis: Ika       

Berita Terkait

  • Industri Tekstil Surakarta Mengalami Deindustrialisasi

    Tuesday,30 October 2012 - 15:55
  • Pemerintah Diminta Menunda Revisi PP Telekomunikasi

    Monday,24 October 2016 - 16:15
  • UGM Gelar Kurasi Produk UMKM Untuk Ekspor ke Jepang

    Tuesday,25 January 2022 - 12:21
  • Industri Material Kehutanan Masa Depan Perlu Diperkuat

    Thursday,17 October 2019 - 12:25
  • Membedah Kebijakan Impor Produk Batik

    Monday,28 May 2018 - 8:22

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual