Pandangan dunia internasional terhadap Statuta Roma, merupakan “ius cogen†yang wajib diikuti oleh negara-negara di dunia. Ia dipandang sebagai standar internasional guna mengadili seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, statuta tersebut wajib diadopsi oleh pengadil-pengadil HAM di seluruh dunia.
Demikian pernyataan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI, Harifin A Tumpa SH MH saat ujian doktor, di Sekolah Pascasarjana UGM, Sabtu, (4/11). Promovendus mempertahankan desertasi berjudul “Yuridiksi Peradilan Pidana Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Azasi Manusia Berat Dalam Kerangka Berlakunya Statuta Roma di Indonesiaâ€, bertindak selaku promoter Prof Dr Bambang Poernomo SH dan ko-promotor Prof Dr F Soegeng Istanto SH.
“Lebih dari 100 negara telah meratifikasi. Meski belum, bagi Indonesia Statuta Roma tersebut tetap mengikat,†ujar Harifin A Tumpa.
Terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, seperti kasus Timor Timur, Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, DOM Aceh 1989-1999, Trisakti 12 Mei 1998, Semanggi I 13 November 1998 dan Semanggi II 22-24 November 1998, dijelaskan Harifin Tumpa, diperlukan pembenahan peradilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Terutama, perjalanan peradilan tersebut dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Menurut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 1989-1994 ini, perlu untuk segera meratifikasi Statuta Roma. Dengan meratifikasi, pengadilan HAM Indonesia diharapkan akan berjalan sesuai standar internasional.
“Apabila hal ini dapat terwujud, para penguasa di negara ini tentu lebih terkontrol dan hati-hati dalam melaksanakan tugas publiknya, sehingga pengakuan dan perlindungan HAM akan meningkat,†tandas suami Herawati Sikki, SH.
Pengadilan HAM dengan standar internasional saja, kata Harifin Tumpa, tidaklah cukup. Masih diperlukan upaya rujuk nasional dan rekonsiliasi. “Sehingga dari usaha tersebut akan terwujud kerukunan untuk persatuan dan kesatuan bangsa,†tukas pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan 23 Februari 1942, yang berhasil meraih gelar doktor Bidang Ilmu Hukum UGM dengan predikat cumlaude. (Humas UGM).