• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Mengukuhkan Kedaulatan Rakyat atas Sumber Daya Agraria

Mengukuhkan Kedaulatan Rakyat atas Sumber Daya Agraria

  • 17 Juni 2020, 07:07 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3167
Mengukuhkan Kedaulatan Rakyat atas Sumber Daya Agraria

Fakultas Hukum UGM dengan dukungan dari Departemen Hukum Agraria dan Lingkungan menggelar diskusi daring bertajuk “Menyoal Jangka Waktu HGU 90 Tahun dalam RUU Cipta Kerja”. Diskusi ini diselenggarakan melalui platform Zoom pada Sabtu (13/6) siang lalu dan juga disiarkan melalui saluran Youtube Unit Riset dan Publikasi FH UGM.

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber yang terkait topik ini. Mereka adalah Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum. (Staf Ahli Menteri BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah), Ir. Joko Supriyono (Ketum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria), Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (Komisi III DPR RI/Anggota Panja RUU Cipta Kerja), dan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono S.H., M.C.L., M.P.A. (Guru Besar FH UGM).

Maria  dalam pemaparannya mempertanyakan landasan usulan jangka waktu 90 tahun untuk HGU ini. Ia memaparkan jika meruntut dasar hukum pertanahan dan pemodalan yang ada di Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang, tidak ada yang mengatur jangka waktu selama itu.

“Dari Hukum Agraria Kolonial, UUPA (UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), hingga peraturan-peraturan tambahan terkait perizinan pertanahan, tidak ada yang mengatur jangka waktu selama itu. Jangka waktu HGU bisa mencapai 75 tahun, itupun secara kumulatif dengan adanya proses evaluasi untuk perpanjangan dan pembaharuan kontrak,” terangnya.

Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa pemberian HGU dalam jangka waktu 90 tahun ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal ini sebagaimana telah diputuskan oleh MK dalam putusan No. 21-22/PUU-V/2007.

“Sesuai putusan tersebut, terdapat filosofi ‘negara menguasai sumber daya agraria’. Tujuannya adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, seberapa jauh rakyat dapat mengambil manfaat dari penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria  itu,” paparnya.

Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., Dekan FH UGM, menyampaikan dalam menentukkan kebijakan agraria semacam ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Hal itu meliputi aspek legal, ekonomi, sosio-kultural, tata kota, dan lain sebagainya. Kesemua aspek tersebut, menurutnya, haruslah ditilik secara holistik tidak bisa serampangan.

Sigit menilai isu ini termasuk rawan dengan berbagai kepentingan. Namun, ia mempercayai bahwa tiap pihak sebenarnya punya niat baik dengan kepentingan tersebut demi bangsa ini. “Saya harap dengan diskusi dapat menjadi pengayaan bagi pesertanya. Kemudian hasilnya dapat juga dijadikan masukan untuk pengambil kebijakan. Tujuannya kita niati untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara Indonesia ini,” pungkasnya.

Penulis: Hakam
Foto: Finance.detik.com

 

Berita Terkait

  • Kepemilikan Tanah Kian Timpang, DPD RI Usulkan RUU HAT

    Tuesday,20 March 2012 - 17:20
  • Pengamat: Reforma Agraria Gagal Sejahterakan Masyarakat

    Thursday,08 March 2012 - 12:50
  • Delapan Juta Hektar Tanah untuk Rakyat Miskin Belum Terealisasi

    Tuesday,27 March 2012 - 13:52
  • Mubyarto Institute: 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono Tidak Jalankan Ekonomi Kerakyatan

    Monday,01 February 2010 - 1:33
  • Fakultas Peternakan Siapkan Blueprint Kedaulatan Pangan Hasil Ternak

    Friday,09 June 2017 - 12:58

Rilis Berita

  • Fakultas Hukum UGM Luncurkan Buku Tentang Hukum Agraria 27 May 2023
    Memperingati ulang tahun ke-80 tokoh bidang hukum dari Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. D
    Satria
  • Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik 27 May 2023
    Pemilu 2024 bukan hanya sebagai bagian dari rutinitas pesta demokrasi lima tahunan dalam rangka m
    Gusti
  • FKK-MK UGM Gelar Webinar Bahas Ancaman Diabetes Mellitus Bagi Anak Muda 27 May 2023
    Untuk merencanakan tindak lanjut terhadap tingginya penderita Diabetes Mellitus pada ge
    Satria
  • UGM Residence Kembali Gelar Festival Budaya 26 May 2023
     UGM Residence kembali menggelar festival budaya at
    Ika
  • Ganjar Pranowo Ajak Warga Melek Digital 25 May 2023
    Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama), Ganjar Pranowo, me
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual