• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Kenaikan Iuran BPJS Tak Menjamin Penyelesaian Defisit

Kenaikan Iuran BPJS Tak Menjamin Penyelesaian Defisit

  • 22 Juni 2020, 15:22 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 2384
  • PDF Version
Kenaikan Iuran BPJS Belum Tentu dapat Menyelesaikan Permasalahan Defisit

Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM menyebut kenaikan iuran BPJS yang diberlakukan pada tahun 2020 belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan defisit.

“Ada beberapa permasalahan yang belum selesai, seperti pemerataan fasilitas kesehatan yang belum terjadi, termasuk SDM kesehatan, dan ada kebijakan naik kelas yang masih terus dilakukan,” ucap M Faozi Kurniawan dalam konferensi pers Senin (22/6).

Faktor-faktor penyebab defisit lainnya yang ia sebutkan adalah masih adanya penggolongan kelas standar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan kelas standar Non-PBI, efisiensi pelayanan klinis yang belum dilakukan, dan manfaat medik yang sangat lebar tanpa cost-sharing.

Hasil evaluasi JKN periode 2, terangnya, memperkuat evaluasi sebelumnya yang menggambarkan bahwa ketersediaan dan pertumbuhan rumah sakit didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera. Sementara itu, pelayanan kesehatan dengan teknologi mahal masih belum merata. Contohnya adalah ketersediaan dokter spesialis jantung dan layanan cath lab.

Ia memaparkan bahwa dari hasil analisis data sampel BPJS Kesehatan tahun 2015-2016, segmen PBPU, PPU dan BP paling banyak memanfaatkan layanan kesehatan.

“Data klaim  menunjukkan semua kelas PBPU mempunyai rasio klaim di atas 100 persen. Portabilitas antar daerah banyak dimanfaatkan oleh segmen PBPU yang mampu membayar biaya transportasi dan akomodasi pasien dan keluarganya,” kata Faozi.

Bukti-buki terbaru menunjukkan ada masalah inequity yang membahayakan penerapan ideologi keadilan sosial. Dana PBI APBN yang seharusnya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu semakin terpakai untuk mereka yang seharusnya lebih mampu. 

“Daerah-daerah terpencil kesulitan mengejar ketinggalan fasilitas kesehatan serta SDM  dan dana yang tidak terpakai di daerah terpencil  mempunyai risiko terpakai untuk menutup kekurangan dana BPJS di kota-kota besar dan sekitarnya. Situasi ini merupakan fenomena gotong royong terbalik dan membahayakan keberlangsungan JKN,” paparnya.

Di samping kenaikan iuran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pemerintah mempunyai rencana untuk menetapkan kelas standar sebagai implementasi UU SJSN dan sebagai salah satu upaya  menyelesaikan masalah defisit.

Pemerintah dan DJSN dinilai perlu mereview UU SJSN dan UU BPJS untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS dan berbagai hambatan pelaksanaan JKN agar berkeadilan sosial.

“Diperlukan banyak kebijakan strategis, antara lain ketegasan dalam  level UU bahwa dana PBI tidak boleh diperuntukkan untuk mendanai segmen Non PBI dan pelibatan Pemda disemua aspek, termasuk pendanaan defisit, agar terjadi perbaikan tata kelola dan manajemen,” pungkasnya.

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • Pemda Diminta Bantu Tutupi Defisit Dana BPJS

    Tuesday,08 October 2019 - 14:47
  • Pakar UGM: UU SJSN dan UU BPJS Perlu Dievaluasi

    Thursday,18 June 2020 - 19:12
  • PKMK FKKMK UGM Dorong Revisi UU SJSN dan UU BPJS

    Friday,13 March 2020 - 10:21
  • Penyelenggaraan JKN Masih Hadapi Sejumlah Masalah

    Thursday,08 November 2018 - 9:24
  • Jumlah Perokok Indonesia di Atas 15 Tahun Tinggi

    Friday,16 November 2018 - 17:38

Rilis Berita

  • UGM Segera Bangun Kawasan Kerohanian 21 May 2022
    UGM akan memulai pembangunan Kawasan Kerohanian dengan sejumlah bangunan untuk mewadahi kegiatan
    Satria
  • Rektor UGM Pastikan Pelaksanaan UTBK 2022 di UGM Berjalan Lancar 21 May 2022
    Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., melakukan peninjauan pelak
    Ika
  • Rektor Resmikan Wisma MIC UGM 21 May 2022
    Ika
  • Pembukaan Rangkaian Dies Natalis Fakultas Filsafat UGM ke-55 21 May 2022
    Rangkaian acara Dies Natalis ke-55 Fakultas Filsafat UGM resmi dibuka, Jumat (20/5). Acara pembuk
    Satria
  • Harapan Warga UGM Pada Rektor Baru 20 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D., terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual