Dalam pandangan H Abdul Latif SH MH, peran Mahkamah Konstitusi sampai kini masih belum mampu mewujudkan negara hukum yang demokratis di Indonesia. Hal tersebut, disebabkan adanya beberapa kendala, antara lain dari segi hukum khususnya sistim konstitusionalisme menurut UUD 1945.
Dosen Universitas Muslim Indonesia Makassar menyampaikan hal tersebut, saat mempertahankan desertasi berjudul “Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi Menurut UUD 1945â€, di Sekolah Pascasarjana UGM, Sabtu, (18/11). Bertindak sebagai promotor Prof Dr Muchsan SH dan ko-promotor Prof Dr Dahlan Thalib SH MS.
“Selain itu, dari segi teori hukum masih terdapat tumpang tindih kekuasaan antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya, akibat tidak adanya rumusan pengertian mengenai lembaga negara secara konstitusional berdasar UUD 1945,†ujar Abdul Latif.
Dalam ujiannya, Pria kelahiran Ujung Pandang 25 September 1959 dinyatakan lulus doktor Bidang Ilmu Hukum UGM dengan predikat sangat memuaskan. Dirinya merupakan doktor ke-780 yang diluluskan UGM. (Humas UGM)