• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Guru Besar UGM: RUU HIP Inkonsisten dalam Praktik Hukum

Guru Besar UGM: RUU HIP Inkonsisten dalam Praktik Hukum

  • 10 Juli 2020, 15:33 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 2867
Guru Besar UGM: RUU HIP Inkonsisten dalam Praktik Hukum

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai pro dan kontra dari kalangan politisi maupun masyarakat. RUU usulan DPR RI yang kini pembahasannya ditunda disebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Guru Besar Fakultas Filsafat UGM, Prof. Kaelan, RUU HIP inkonsisten dalam praktik hukum karena melanggar tertib hukum di Indonesia jika dilihat dari substansi dan hierarkinya.

“Mestinya secara epistemologis RUU HIP ini menjadi sub dari ideologi Pancasila. Tapi kalau dilihat di RUU HIP itu terbalik, Pancasila diletakkan di dalam RUU HIP, ini sudah kesalahan epistemologis dan logika,” paparnya dalam Seminar Kajian Ilmiah Ideologi Pancasila yang digelar Dewan Guru Besar UGM, Jumat (10/7).

Ia menerangkan, keseluruhan sisem norma hukum Indonesia merupakan suatu sistem yang hierarkis. Dalam kedudukan dan fungsinya sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada hakikatnya Pancasila merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia.

Problema substansial dalam RUU ini menurutnya adalah kesalahan dalam meletakkan ideologi dalam suatu undang-undang. Hal ini mengandung category mistake yaitu meletakkan suatu substansi yang tidak konsisten dengan sistem.

Dalam seminar ini, ia memaparkan proses perumusan ideologi Pancasila. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia dinilai mutlak diperlukan untuk memahami Pancasila secara lengkap, utuh, dan ilmiah, terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, sejarawan Anhar Gonggong mengutarakan bahwa undang-undang ini tidak diperlukan karena hal-hal yang diatur di dalamnya sudah termuat di dalam peraturan perundangan yang sudah ada. Di samping itu, ia menilai terdapat sejumlah kesalahan penafsiran di dalam rancangannya.

“Secara keseluruhan RUU ini tidak menunjukkan sebuah kebutuhan utama dan segera untuk menjadi landasan pemahaman tentang Pancasila karena di berbagai undang-undang sudah termuat,” ucapnya.

Salah satu bagian dari RUU HIP yang ia kritik adalah pasal 7 yang menyebut bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Pernyataan ini menurutnya keliru karena Soekarno tidak pernah menyebut Trisila sebagai ciri pokok, melainkan disebut sebagai perasan dari lima sila menjadi tiga.

“Itu dua hal yang berbeda. Karena itu saya minta kita semua masyarakat dan para politikus tidak perlu lagi mengotak-atik Pancasila,” kata Anhar.

Anggota tim ahli Pusat Studi Pancasila UGM, Prof. Dr. dr. Sutaryo, mengungkapkan bahwa sejak dulu terdapat banyak gangguan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara yang datang dalam berbagai wujud.

Untuk itu, bangsa Indonesia menurutnya perlu memiliki sense of idology crisis dan berjuang untuk mempertahankan Pancasila yang menjadi fondasi dari kehidupan politik, ekonomi, dan budaya.

“Bangsa yang besar saat ini adalah bangsa yang berpijak pada sejarah dan budaya kepribadiannya sendiri. Selama bangsa itu ingin meniru budaya orang lain, dia tidak akan menjadi bangsa yang besar,” ungkapnya.

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • Indonesia Urutan Empat Praktik Suap Perusahaan Amerika

    Friday,21 September 2012 - 11:25
  • Guru Besar FH UGM Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak Berpulang

    Wednesday,09 January 2019 - 14:37
  • Prof. Kaelan Pensiun, Guru Besar UGM Berjumlah 438 Orang

    Friday,25 March 2011 - 11:30
  • Pengendalian Gratifikasi Dokter Belum Maksimal

    Tuesday,15 December 2015 - 9:47
  • Guru Besar Prof Bambang Poernomo Berpulang

    Thursday,17 March 2016 - 23:05

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual