• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pemerintah Perlu Lakukan Pengaturan Harga Reagen Rapid Test dan PCR

Pemerintah Perlu Lakukan Pengaturan Harga Reagen Rapid Test dan PCR

  • 10 Juli 2020, 16:31 WIB
  • Oleh: Ika
  • 5778
Pemerintah Diharap Lakukan Pengaturan Harga Reagen Rapid Test dan PCR

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran No: Hk.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp150 ribu. Besaran tarif tertinggi itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Dalam surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 tersebut dijelaskan pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal karena harga pemeriksaan rapid test saat ini masih bervariasi sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Melalui surat edaran ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada bisa memberikan jaminan bagi masyarakat.

Direktur Utama RSA UGM, dr. Arief Budiyanto, Ph.D, Sp.KK(K)., menjelaskan adanya perbedaan tarif rapid test dikarenakan banyaknya merek reagen dan perangkat rapid test di pasaran.

 “Rapid test harganya variatif karena reagen dan metode yang dipakai juga bervariasi,”tuturnya saat dihubungi Jumat (10/7).

Dia menyebutkan reagen di pasaran cukup beragam dengan harga juga bervariasi. Kondisi itu menjadikan setiap rumah sakit, klinik, maupun laboratorium memakai rapid test kit yang juga bervariasi. Hal ini juga menyebabkan biaya pemeriksaan rapid test menjadi variatif.

Perbedaan tarif rapid test juga dipengaruhi penggunaan metode dalam pengambilan sampel. Dia menjelaskan pengambilan sampel darah pada rapid test bisa dilakukan melalui dua cara yakni lewat pembuluh darah kapiler di ujung jari atau dapat pula melalui pembuluh darah vena.

“Validitas pengambilan sampel darah melalui pembuluh darah vena lebih tinggi dibanding melalui pembuluh darah kapiler. Namun, memang konsekuensinya prosedurnya lebih lama dan lebih mahal,” tuturnya.

Arief menambahkan perbedaan tarif juga dikarenakan adanya biaya tambahan jasa pelayanan seperti APD dan lainnya. Faktor-faktor tersebut menjadikan harga rapid test menjadi sangat bervariasi.

“Begitu juga dengan test PCR, reagennya juga beragam, lalu biaya-biaya tambahan jasa pelayanan yang berbeda menyebabkan tarif pemeriksaan PCR variasinya tinggi,” terangnya.

Arief menyampaikan saat ini pemerintah memang telah menetapkan tarif maksimal rapid test sebesar Rp150 ribu untuk mengurangi variasi biaya rapid test di tanah air. Namun demikian, dia berharap kedepan pemerintah juga melakukan pengaturan harga reagen di pasaran.

 “Yang diatur harus semuanya, termasuk reagen. Bagaimana pemerintah bisa menyediakan reagen yang ekonomis, tetapi berkualitas,”ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Klinik GMC, dr. Novrida, AAK., menyampaikan rapid test dilakukan sebagai skrining awal dalam pemeriksaan Covid-19. Tes secara mandiri biasanya dilakukan oleh masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah atau masuk daerah lain serta untuk syarat sebelum melakukan perjalanan.

Dia mengatakan klinik GMC telah membuka layanan rapid test mandiri sejak bulan April lalu. Hingga saat ini telah dilakukan lebih dari 2 ribu pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Sebelum SE pemerintah keluar, lanjutnya, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No. 26.2 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut menetapkan tarif rapid test mandiri di puskesmas wilayah Sleman sebesar Rp210 ribu ditambah biaya periksa dokter dengan surat keterangan sebesar Rp20 ribu.

“Sejak awal sebelum keluar SE pemerintah, tarif layanan pemeriksaan rapid test mandiri di GMC sudah di bawah Perbup,” tuturnya.

Penulis: Ika

Berita Terkait

  • Antisipasi Klaster Perkantoran, UGM Gelar Rapid Test Covid-19 Bagi Pegawai

    Wednesday,26 August 2020 - 14:54
  • UGM Gelar Rapid Test Untuk 500 Pegawai

    Monday,31 August 2020 - 10:50
  • BNI Serahkan Bantuan Mesin RNA dan Reagen PCR Test ke UGM

    Tuesday,27 October 2020 - 16:06
  • Pakar UGM Jelaskan Efektivitas Rapid Test

    Saturday,04 July 2020 - 16:50
  • Pakar UGM Jelaskan Efektivitas Rapid Test

    Saturday,04 July 2020 - 15:39

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual