Setiap tahun, umat muslim melaksanakan ibadah kurban tetapi perlu diingat kembali bahwa panitia kurban perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup. Selain menguasai teknik penyembelihan yang benar, panitia juga perlu memperhatikan penanganan daging yang higienis.
Hal tersebut mengemuka dalam Pelatihan Penyembelihan Hewan dan Penanganan Daging Kurban Yang Higienis di Era Covid-19 (Angkatan ke-6) yang diselenggarakan oleh Fakultas Peternakan (Fapet) UGM pada Senin (29/6).
Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN. Eng selaku narasumber pada acara tersebut mengatakan di masa pandemi ia mengingatkan ada protokol kesehatan umum yang harus diperhatikan ketika menyembelih hewan kurban. Nanung mengimbau agar panitia kurban menjaga jarak pada saat pelaksanaan penyembelihan, menyediakan air dan sabun atau hand sanitizer, serta tidak melibatkan anak-anak, lansia, dan orang sakit dalam proses penyembelihan. Shohibul kurban juga tidak harus hadir pada saat penyembelihan.
“Panitia juga harus memperhatikan kondisi wilayahnya, apakah aman menurut informasi dari pemerintah. Jika situasi tidak memungkinkan, bisa dititipkan di lembaga sosial keagamaan dan hewan kurban sebaiknya disembelih di RPH resmi milik pemerintah,”kata Nanung.
Jika situasi aman, penyembelihan tetap dapat dilakukan di kampung/masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Panitia wajib mengurangi kerumunan dengan cara mengurangi jumlah panitia, membatasi/mengurangi jumlah ternak yang disembelih, membagi waktu penyembelihan menjadi 3—4 hari, dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3—4 tempat. Ketua panitia/ketua takmir juga harus tegas terkait dengan protokol kesehatan ini.
Ia juga menjelaskan dalam penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan beberapa syarat, yaitu jenis ternak, umur ternak, kesehatan ternak, dan waktu penyembelihan.
Jenis ternak yang sah untuk berkurban adalah sapi, kambing, domba, kerbau, unta, dan sejenisnya. Umur dari hewan yang dikurbankan dianggap cukup jika telah berganti sepasang gigi depan (poel) atau untuk sapi/kerbau setara dengan 1,5—2 tahun, kambing/domba 1,5 tahun, dan unta umur 5 tahun.
Ternak kurban juga harus memenuhi syarat kesehatan, yaitu kuat berdiri dan tidak cacat. Ternak disembelih pada hari nahar atau Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau di hari tasyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah).
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Nurliyani, MS, mengungkapkan daging kurban perlu dijaga higienitasnya. Agar daging higienis, ada beberapa syarat peralatan yang harus dipenuhi. Pertama, pisau tajam, panjang, tidak berkarat. Kedua, alas plastik, wadah daging, dan talenan harus bersih. Ketiga, kandang penampungan kering dan teduh. Keempat, tempat penyembelihan kondisinya kering dan terpisah dari sarana umum. Kelima, tersedia tempat khusus untuk pemotongan daging dan penanganan jeroan terpisah dari penanganan daging.
Penulis: Satria
Foto: Fapet