• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

  • 16 Juli 2020, 17:27 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3877
Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

Pakar Administrasi Negara dan Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, menilai penghapusan dan perampingan lembaga yang tidak benar-benar dibutuhkan merupakan hal yang wajar, terutama apabila memang tujuannya adalah untuk efisiensi dan peningkatan kinerja pemerintah. Namun, keabsahan dan legitimasi dari kebijakan penghapusan, pembubaran, atau penggabungan beberapa lembaga itu sangat tergantung kepada dasar pembentukan dari lembaga itu sendiri.

Sebab ada lembaga yang memang dibentuk melalui amanat konstitusi, tetapi ada yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, atau bahkan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah. Adapun untuk lembaga yang dibentuk melalui UU dan fungsinya masih sangat strategis seperti OJK, KPK, KPU, atau KPPU, Presiden memang tidak bisa membubarkan secara sepihak.

“Ada begitu banyak lembaga yang dibentuk dengan PP, Perpres, dan otoritas eksekutif yang relatif mudah dihapuskan jika Presiden sebagai otoritas eksekutif tertinggi menghendakinya,” kata Wahyudi menanggapi rencana pemerintah menghapus 18 lembaga negara, Kamis (16/7).

Menurutnya, alasan efisiensi dan kinerja pemerintahan sebagai pertimbangan memang bisa dijadikan landasan penghapusan lembaga ini. Ketika pendapatan pemerintah cenderung turun drastis dan pemerintah harus berjibaku menangani wabah Covid-19 sekarang ini, pemerintah harus tegas untuk melakukan realokasi anggaran supaya Indonesia bisa keluar dari ancaman resesi berkepanjangan.

“Jika belanja pegawai bisa dikurangi dengan menghilangkan lembaga dan satuan-satuan yang tidak diperlukan, APBN akan lebih terfokus dan efektif untuk penanggulanan wabah,” katanya.

Untuk menghapus lembaga-lembaga yang dibentuk melalui UU, katanya, seyogyanya Presiden berkonsultasi atau meminta persetujuan DPR. Tetapi sekarang ini memang mayoritas parpol dan anggota parlemen di DPR memang sudah mendukung kebijakan pemerintah. Itulah sebabnya Presiden mewacanakan untuk melebur kembali OJK, atau mungkin lembaga-lembaga lain yang dibentuk dengan UU.

“Tetapi saya memperkirakan bahwa untuk lembaga-lembaga strategis semacam ini tentu akan banyak resistensi, kritik, atau penolakan dari DPR maupun dari publik,” ujarnya.

Sebagian dari keberadaan lembaga, terutama yang strategis dan pembentukannya didukung dengan visi kebijakan publik yang baik, memang sangat mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tetapi menurutnya memang ada sebagian yang bahkan sejak pembentukannya tidak berperan secara signifikan karena berbagai macam faktor penyebab. Ia menyebutkan KPK,OJK dan KPPU, misalnya, termasuk lembaga strategis yang di awal pembentukannya sangat penting. Meski dalam perkembangannya tidak selalu memuaskan khalayak. Sementara lembaga-lembaga yang dibentuk melalui peraturan di wilayah otoritas eksekutif lewat PP, Perpres, Inpres sangat banyak.

“Sebagian diantaranya ternyata saling tumpang-tindih dalam peranan mereka,” imbuhnya.

Menurutnya, mekanisme pembubaran untuk lembaga-lembaga di bawah otoritas presiden bisa dilakukan dengan mengeluarkan PP, Peraturan Presiden, atau Instruksi Presiden. Soal efektivitas kinerja sebuah lembaga dibentuk hingga akhirnya kemudian dibubarkan menurutnya sangat tergantung kepada komitmen dan konsistensi pemerintah dalam memfungsikan, kapasitas kepemimpinan lembaga, serta dukungan publik terhadap lembaga tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Pernyataan Jokowi soal pembubaran tersebut disampaikannya pada kepada wartawan di Istana, Senin (13/7). Rencana ini disebut untuk menghemat anggaran negara. Namun, lembaga negara yang akan dibubarkan itu belum disebutkan Jokowi secara detail.

Penulis : Gusti Grehenson 

Berita Terkait

  • Pakar Kebijakan Publik: Pembubaran Sejumlah Lembaga Dinilai Tepat

    Monday,27 July 2020 - 18:24
  • Zainal Arifin Mochtar: Moratorium Pembentukan Lembaga Negara Baru

    Tuesday,11 December 2012 - 15:23
  • Pemangkasan 45 Permen BUMN Jangan Sampai Menyalahi Hukum Administrasi Negara

    Wednesday,28 December 2022 - 6:51
  • Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

    Wednesday,19 October 2016 - 16:37
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45

Rilis Berita

  • UGM dan KAGAMA NTB Sinergi Bangun Negeri 29 January 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Nusa Tengg
    Satria
  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual