• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

  • 16 Juli 2020, 17:27 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3193
  • PDF Version
Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

Pakar Administrasi Negara dan Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, menilai penghapusan dan perampingan lembaga yang tidak benar-benar dibutuhkan merupakan hal yang wajar, terutama apabila memang tujuannya adalah untuk efisiensi dan peningkatan kinerja pemerintah. Namun, keabsahan dan legitimasi dari kebijakan penghapusan, pembubaran, atau penggabungan beberapa lembaga itu sangat tergantung kepada dasar pembentukan dari lembaga itu sendiri.

Sebab ada lembaga yang memang dibentuk melalui amanat konstitusi, tetapi ada yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, atau bahkan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah. Adapun untuk lembaga yang dibentuk melalui UU dan fungsinya masih sangat strategis seperti OJK, KPK, KPU, atau KPPU, Presiden memang tidak bisa membubarkan secara sepihak.

“Ada begitu banyak lembaga yang dibentuk dengan PP, Perpres, dan otoritas eksekutif yang relatif mudah dihapuskan jika Presiden sebagai otoritas eksekutif tertinggi menghendakinya,” kata Wahyudi menanggapi rencana pemerintah menghapus 18 lembaga negara, Kamis (16/7).

Menurutnya, alasan efisiensi dan kinerja pemerintahan sebagai pertimbangan memang bisa dijadikan landasan penghapusan lembaga ini. Ketika pendapatan pemerintah cenderung turun drastis dan pemerintah harus berjibaku menangani wabah Covid-19 sekarang ini, pemerintah harus tegas untuk melakukan realokasi anggaran supaya Indonesia bisa keluar dari ancaman resesi berkepanjangan.

“Jika belanja pegawai bisa dikurangi dengan menghilangkan lembaga dan satuan-satuan yang tidak diperlukan, APBN akan lebih terfokus dan efektif untuk penanggulanan wabah,” katanya.

Untuk menghapus lembaga-lembaga yang dibentuk melalui UU, katanya, seyogyanya Presiden berkonsultasi atau meminta persetujuan DPR. Tetapi sekarang ini memang mayoritas parpol dan anggota parlemen di DPR memang sudah mendukung kebijakan pemerintah. Itulah sebabnya Presiden mewacanakan untuk melebur kembali OJK, atau mungkin lembaga-lembaga lain yang dibentuk dengan UU.

“Tetapi saya memperkirakan bahwa untuk lembaga-lembaga strategis semacam ini tentu akan banyak resistensi, kritik, atau penolakan dari DPR maupun dari publik,” ujarnya.

Sebagian dari keberadaan lembaga, terutama yang strategis dan pembentukannya didukung dengan visi kebijakan publik yang baik, memang sangat mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tetapi menurutnya memang ada sebagian yang bahkan sejak pembentukannya tidak berperan secara signifikan karena berbagai macam faktor penyebab. Ia menyebutkan KPK,OJK dan KPPU, misalnya, termasuk lembaga strategis yang di awal pembentukannya sangat penting. Meski dalam perkembangannya tidak selalu memuaskan khalayak. Sementara lembaga-lembaga yang dibentuk melalui peraturan di wilayah otoritas eksekutif lewat PP, Perpres, Inpres sangat banyak.

“Sebagian diantaranya ternyata saling tumpang-tindih dalam peranan mereka,” imbuhnya.

Menurutnya, mekanisme pembubaran untuk lembaga-lembaga di bawah otoritas presiden bisa dilakukan dengan mengeluarkan PP, Peraturan Presiden, atau Instruksi Presiden. Soal efektivitas kinerja sebuah lembaga dibentuk hingga akhirnya kemudian dibubarkan menurutnya sangat tergantung kepada komitmen dan konsistensi pemerintah dalam memfungsikan, kapasitas kepemimpinan lembaga, serta dukungan publik terhadap lembaga tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Pernyataan Jokowi soal pembubaran tersebut disampaikannya pada kepada wartawan di Istana, Senin (13/7). Rencana ini disebut untuk menghemat anggaran negara. Namun, lembaga negara yang akan dibubarkan itu belum disebutkan Jokowi secara detail.

Penulis : Gusti Grehenson 

Berita Terkait

  • Pakar Kebijakan Publik: Pembubaran Sejumlah Lembaga Dinilai Tepat

    Monday,27 July 2020 - 18:24
  • Zainal Arifin Mochtar: Moratorium Pembentukan Lembaga Negara Baru

    Tuesday,11 December 2012 - 15:23
  • Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

    Wednesday,19 October 2016 - 16:37
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45
  • Direksi Bank BUMN Belum Berani Hapus Piutang Kredit Bermasalah

    Monday,20 November 2017 - 14:23

Rilis Berita

  • “Baik, Nanti Kita Koordinasikan..” 27 May 2022
    Ada yang menarik
    Gusti
  • Prof Ova Emilia Dilantik Sebagai Rektor UGM 2022-2027 27 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Ga
    Ika
  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual