• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Memahami Posisi Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan

Memahami Posisi Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan

  • 19 Juli 2020, 06:52 WIB
  • Oleh: Satria
  • 9052
  • PDF Version
Memahami Posisi Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan

Pusat Studi Sumber Daya dan Teknologi (PUSTEK) Kelautan UGM kembali menggelar Bincang Kelautan : Masterclass Maritime Disputes untuk edisi ke-6 pada Jumat (17/7) secara daring. Bincang-bincang kali ini mengangkat tema “Memahami Sengketa Laut China Selatan : Perspektif Hukum Internasional dan Geopolitik Kawasan”. Untuk membedah tema tersebut, Pustek Kelautan UGM mengundang H.E. Arif Havas Oegroseno, Dubes Indonesia untuk Republik Federasi Jerman.

Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng. D.Eng., IPU., ASEAN Eng., Rektor UGM, dalam sambutannya menyatakan tema ini menjadi penting untuk dibahas mengingat laut memang menjadi sumber kehidupan bangsa kita. Utamanya, ia menyebut untuk lautan yang menjadi batas maritim antar negara.

“Batas maritim suatu negara berpotensi menimbulkan konflik jika belum jelas. Hal itu karena hukum internasional dan geopolitik kawasan yang melingkupinya dianut secara berbeda bagi masing-masing negara,” terangnya.

Havas membenarkan pendapat Panut tersebut. Untuk kasus Laut China Selatan, ia menyebut ada 6 negara yang memperebutkannya, yakni Brunei, China, Malaysia, Filipina, Taiwan RRC, dan Vietnam. Hal ini menjadikannya sebagai sengketa kedaulatan yang melibatkan lebih dari dua pihak. “Masing-masing pihak mengajukan masing-masing klaimnya terhadap kedaulatan di Laut China Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Havas menjelaskan bahwa Indonesia selama ini tidak mengajukan klaim. Selama ini menurutnya, Indonesia menghormati hukum laut internasional dan hanya menegaskan rule of law. “Sejak dahulu kita telah mengajukan berbagai dasar hukum ke PBB terkait batas-batas kedaulatan maritim negara kita dan kala itupun China tidak mengajukan protes sama sekali,” ungkapnya.

Akan tetapi pada tahun 2009, China memublikasikan peta 9-dashed-line melalui Nota Diplomatik China ke PBB. Empat negara, yakni Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina mengajukan protes melalui Nota Diplomatik ke PBB.

Nota Diplomatik yang diajukan Indonesia berisi penegasan Indonesia bukan negara pihak dalam sengketa Laut China Selatan. Lalu, pulau, batuan, karang di Spratly tidak memiliki ZEE atau landas kontinen. Terakhir, penolakan 9-dashed-line. Havas menyebut posisi Indonesia, seperti yang telah dirinya sebut sebelumnya, yakni hanya menegaskan rule of law dalam hubungan Internasional.

Lebih lanjut, dinamika  semakin memburuk karena kekuatan ekonomi China yang semakin besar yang menyebabkan terjadinya rivalitas dengan AS. Dengan hal itu, Havas menyebut peluang untuk menyelesaikan sengeketa Laut China Selatan semakin sulit, terlebih karena melibatkan lebih dari dua negara.

Dalam kondisi ini, Havas menyarankan daripada memaksakan diri untuk penyelesaian sengketa lebih baik mengubah strategi menjadi pengelolaan sengketa. “Penyelesaian menjadi tidak mungkin karena kedua pihak saling tumpang tindih klaimnya. Pengelolaan sengketa lebih mudah dicapai terlebih untuk menghindari konflik antara AS-China yang tengah dalam strategic rivalry,” terangnya.

Terakhir, Havas menyebutkan dengan mengusung pengelolaan sengketa, kebijkan pembangunan 5 pilar di Natuna dapat terus dilakukan. Selain itu, dalam strategic rivalry US-China, Indonesia tidak perlu memilih kubu dan tetap bisa berkerja sama dengan keduanya dalam perdagangan. “Bahkan Indonesia bisa menjadi peace facilitator antara kedua kubu melalui trilateral strategic dialogue,” pungkasnya.

Penulis: Hakam

Berita Terkait

  • Membedah Polemik Laut Tiongkok Selatan

    Friday,24 June 2016 - 13:13
  • Pusat Studi Asean Diminta Kaji Soal Sengketa Laut Cina Selatan

    Monday,16 December 2019 - 17:22
  • Banyak Kesalahpahaman tentang Insiden Kapal Cina di Natuna

    Tuesday,07 January 2020 - 12:09
  • Pemerintah Hidupkan Poros Maritim, Prodi Kemaritiman Perlu Ditambah

    Friday,07 November 2014 - 20:17
  • Teliti Budidaya Rumput Laut, Muh. Irfan Raih Doktor

    Wednesday,17 September 2014 - 11:40

Rilis Berita

  • UGM dan Bank OCBC NISP Teken Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Perbankan Syariah 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank OCBC NISP Tbk. menginisiasi kerja sama pemanfaatan layanan ja
    Gloria
  • Kalla Group Sapa Mahasiswa UGM 23 May 2022
    Perusahaan nasional Kalla Group menyapa mahasiswa UGM. Dalam kegiatan bertajuk Kalla Goes to Camp
    Agung
  • Revitalisasi Sistem Ekonomi Pancasila 23 May 2022
    Indonesia memiliki budaya dan keunikan yang sangat beragam. Kekhasan keberagaman Indonesia juga t
    Satria
  • Raih Doktor Usai Kaji Callisto Eye Operasi Katarak 23 May 2022
    Mahasiswa program d
    Ika
  • Penutur Bahasa Indonesia Capai 300 Juta Jiwa 23 May 2022
    Pengguna bahasa Indonesia diketahui telah dipakai oleh lebih dari 300 juta penutur di dunia. Juml
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual