• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar Kebijakan Publik: Pembubaran Sejumlah Lembaga Dinilai Tepat

Pakar Kebijakan Publik: Pembubaran Sejumlah Lembaga Dinilai Tepat

  • 27 Juli 2020, 18:24 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 3923
Struktur Birokrasi Terlalu Gemuk, Pembubaran Sejumlah Lembaga Dinilai Tepat

Guru besar Departemen Manajemen Kebijakan Publik UGM, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, menyebutkan keputusan Presiden untuk membubarkan 18 lembaga merupakan langkah yang tepat karena banyak di antara lembaga-lembaga tersebut yang kurang berfungsi dengan baik dan hanya merupakan proliferasi birokrasi yang menelan begitu banyak biaya dari APBN.

Jika perampingan lembaga dan pembubaran lembaga yang kinerjanya buruk dilaksanakan secara konsisten, hal ini menurutnya akan sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mengefisienkan dan mengefektikan kinerja lembaga-lembaga pemerintah yang sifatnya struktural maupun non-struktural.

“Ketika pendapatan pemerintah cenderung turun drastis dan pemerintah harus berjibaku menangani wabah Covid-19 sekarang ini, pemerintah harus tegas untuk melakukan realokasi anggaran supaya Indonesia bisa keluar dari ancaman resesi berkepanjangan,” paparnya, Senin (27/7).

Pada tahun anggaran 2014, belanja pegawai pemerintah sudah menelan biaya Rp241,6 triliun. Tahun 2019, jumlah itu sudah melonjak menjadi Rp416,14 triliun. Menurut Wahyudi, jika belanja pegawai bisa dikurangi dengan menghilangkan lembaga dan satuan-satuan yang tidak diperlukan, APBN akan lebih terfokus dan efektif untuk penanggulangan wabah.

Dampak negatif dari pembubaran lembaga, terangnya, mungkin dirasakan oleh sebagian pejabat yang terlibat di lembaga-lembaga tersebut karena akan kehilangan kedudukannya.

“Tetapi sepanjang fungsi-fungsinya dapat tetap dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang relevan, koordinasi dan efektivitas kebijakan justru bisa ditingkatkan,” imbuhnya.

Wahyudi mengungkapkan struktur kabinet dan struktur birokrasi di Indonesia sekarang ini memang termasuk sangat gemuk. Di samping terdapat 34 Kementerian atau lembaga setingkat kementerian, terdapat 28 LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) dan 69 LNS (Lembaga Non Struktural). Jumlah ini sudah dikurangi 18 yang telah dibubarkan oleh presiden.

Ia mengungkapkan, ada lembaga-lembaga yang cukup strategis dan kinerjanya cukup baik, tetapi masih banyak yang fungsinya tumpang-tindih dan kinerjanya buruk.

Namun, untuk melakukan penghapusan, pembubaran, atau penggabungan beberapa lembaga itu sangat tergantung kepada dasar pembentukan dari lembaga itu sendiri karena ada lembaga yang memang dibentuk melalui amanat konstitusi, tetapi ada yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, atau bahkan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah.

“Untuk lembaga yang dibentuk melalui UU dan fungsinya masih sangat strategis seperti OJK, KPK, KPU, atau KPPU, presiden memang tidak bisa membubarkan secara sepihak. Tetapi ada begitu banyak lembaga yang dibentuk dengan PP, Perpres, dan otoritas eksekutif yang relatif mudah dihapuskan jika Presiden sebagai otoritas eksekutif tertinggi menghendakinya,” terangnya.

Struktur kabinet yang terdiri dari 34 Menteri sendiri menurutnya sudah terlalu gemuk, jika dibandingkan dengan negara sebesar Cina yang hanya memiliki 22 Menteri. Tetapi untuk mengurangi jumlah kementerian, Presiden pasti akan diprotes oleh tokoh Parpol yang selama ini mendukungnya.

Ia juga menyebut bahwa sebagian dari menurunnya kinerja lembaga non-kementerian juga terjadi karena bargaining politik yang melibatkan para anggota DPR. Sejumlah lembaga seperti KPK, OJK, dan KPPU misalnya, termasuk lembaga strategis yang di awal pembentukannya sangat penting, tetapi perkembangannya tidak selalu memuaskan khalayak.

Untuk menghapus lembaga-lembaga yang dibentuk melalui UU, seyogianya Presiden berkonsultasi atau meminta persetujuan DPR. Untuk lembaga-lembaga non Kementerian atau Lembaga Non-Struktural, jika dilakukan pembubaran perlu diprioritaskan yang dibentuk dengan otoritas dari pihak eksekutif seperti PP, Perpres, Inpres, SEB Kementerian, dan sebagainya.

“Perubahan yang lebih fundamental memang dibutuhkan jika pemerintah memang ingin melakukan perubahan yang mendasar. Tetapi tampaknya ini pun tidak mudah karena pasti akan dihadang dengan resistensi politik,” kata Wahyudi.

 

Penulis: Gloria
Foto: Freepik.com

Berita Terkait

  • Seminar Mempertahankan Eksistensi TVRI sebagai TV Publik

    Tuesday,02 February 2010 - 8:55
  • Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

    Thursday,16 July 2020 - 17:27
  • Ekonom Sesalkan Pembubaran BP Migas

    Friday,23 November 2012 - 14:07
  • Belum Akomodasi Perbedaan Karakteristik Lembaga, Reformasi Birokrasi Indonesia Jadi Tidak Efisien

    Tuesday,29 May 2012 - 18:53
  • Pakar Kebijakan Publik UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensitif Terhadap Pekerja

    Tuesday,01 March 2022 - 19:32

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual