• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Paten Jadi Bahan Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

Paten Jadi Bahan Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

  • 28 Juli 2020, 14:28 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3253
Paten jadi Bahan Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap invensi sehingga melarang orang lain menggunakannya tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor dalam jangka waktu tertentu dan dapat dialihkan. Namun demikian, pengajuan ide paten hendaknya dilakukan sejak awal meski produk atau teknologi yang ingin dihasilkan belum selesai.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S., dalam Webinar yang bertajuk Kupas Tuntas Paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian UGM, Selasa (28/7).

Dede Mia Yusanti mengatakan pemberian paten bertujuan untuk melindungi ide. Artinya, hasil karya intelektual dan belum diekspresikan dapat dilindungi melalui paten. Menurutnya, di luar negeri biasanya seseorang atau tim sudah mengajukan paten lebih awal meski produk belum dihasilkan. “Dari awal bisa diajukan patennya untuk memagari invensi kita daripada keduluan orang lain,” katanya.

Perlindungan lewat paten tersebut diberikan negara atas permohonan calon pemilik paten. Apabila diterbitkan maka si pemilik paten punya kewajiban untuk membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. “Aturan yang baru, khusus dari perguruan tinggi dari tahun ke-6 bisa bayar nol rupiah jika paten itu belum komersial. Untuk mendapat pengecualian ini harus melakukan pengajuan ke Direktorat HKI,” paparnya.

Ia menyebutkan, saat ini di seluruh dunia pengajuan paten lebih banyak di bidang teknologi. Adapun syarat permohonan pengajuan paten bisa diterima setidaknya harus memenuhi kriteria bahwa ide yang diusulkan merupakan pengembangan dari teknologi yang sudah ada sebelumnya, memilih yang paling baik dari berbagai opsi, dan kombinasi dua atau lebih teknologi yang sudah dikenal.

Apabila diterima, paten dapat dilindungi selama 10 tahun untuk jenis paten sederhana. Sedangkan untuk paten biasa akan dilindungi selama 20 tahun. Sedangkan pemeriksaan berkas permohonan paten berlangsung 12 hingga 30 bulan sesuai jenis paten yang diajukan. “Semua dokumen kelengkapan sudah dilakukan secara online, namun begitu pengajuan permohonan paten harus disertai dengan spesifikasi deskripsi paten,” katanya.

Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Dr. Mirwan Ushada, mengatakan adanya paten akan memberikan rasa aman bagi peneliti ketika produk atau teknologi yang dihasilkan sudah akan dikomersialkan. “Paten ini efeknya memberikan rasa aman dimana produk atau teknologi akan dihilirisasi atau komersialisasi,” katanya.

Bagi perguruan tinggi, katanya, paten tidak hanya melindungi ide dan temuan bagi para peneliti, namun kuantitas dan kualitas paten yang dihasilkan mampu meningkatkan mutu dan penilaian akreditasi perguruan tinggi. “Kini BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) menerapkan  standar pengisian jaminan mutu juga mensyaratkan output based, yang ditanya soal publikasi, paten dan kekayaan intelektual. Karena penilaian jaminan mutu melingkupi bukan hanya proses tapi keluarannya,” katanya.

Penulis : Gusti Grehenson 

Berita Terkait

  • Tiga Prodi di UGM Dinilai Oleh AUN-QA

    Tuesday,19 May 2015 - 13:51
  • BAN-PT Beri Akreditasi A Untuk UGM

    Wednesday,19 March 2008 - 15:43
  • UGM Raih Akreditasi Unggul BAN PT

    Sunday,19 June 2022 - 21:56
  • Prodi UGM Dinilai Tim Akreditasi AUN-QA

    Wednesday,18 September 2013 - 12:19
  • AUN-QA Lakukan Penilaian Akreditasi Tiga Prodi di UGM

    Monday,08 September 2014 - 11:18

Rilis Berita

  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria
  • Rektor UGM: Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Refleksikan Nilai Luhur Pancasila 01 June 2023
    UGM melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6) di halaman Balairung UGM. U
    Ika
  • Berharap Pemilu Aman Tanpa Residu Polarisasi dan Konflik Sosial 31 May 2023
    Keinginan presiden memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual