• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Paten Jadi Bahan Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

Paten Jadi Bahan Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

  • 28 Juli 2020, 14:28 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3042
Paten jadi Bahan Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap invensi sehingga melarang orang lain menggunakannya tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor dalam jangka waktu tertentu dan dapat dialihkan. Namun demikian, pengajuan ide paten hendaknya dilakukan sejak awal meski produk atau teknologi yang ingin dihasilkan belum selesai.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S., dalam Webinar yang bertajuk Kupas Tuntas Paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian UGM, Selasa (28/7).

Dede Mia Yusanti mengatakan pemberian paten bertujuan untuk melindungi ide. Artinya, hasil karya intelektual dan belum diekspresikan dapat dilindungi melalui paten. Menurutnya, di luar negeri biasanya seseorang atau tim sudah mengajukan paten lebih awal meski produk belum dihasilkan. “Dari awal bisa diajukan patennya untuk memagari invensi kita daripada keduluan orang lain,” katanya.

Perlindungan lewat paten tersebut diberikan negara atas permohonan calon pemilik paten. Apabila diterbitkan maka si pemilik paten punya kewajiban untuk membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. “Aturan yang baru, khusus dari perguruan tinggi dari tahun ke-6 bisa bayar nol rupiah jika paten itu belum komersial. Untuk mendapat pengecualian ini harus melakukan pengajuan ke Direktorat HKI,” paparnya.

Ia menyebutkan, saat ini di seluruh dunia pengajuan paten lebih banyak di bidang teknologi. Adapun syarat permohonan pengajuan paten bisa diterima setidaknya harus memenuhi kriteria bahwa ide yang diusulkan merupakan pengembangan dari teknologi yang sudah ada sebelumnya, memilih yang paling baik dari berbagai opsi, dan kombinasi dua atau lebih teknologi yang sudah dikenal.

Apabila diterima, paten dapat dilindungi selama 10 tahun untuk jenis paten sederhana. Sedangkan untuk paten biasa akan dilindungi selama 20 tahun. Sedangkan pemeriksaan berkas permohonan paten berlangsung 12 hingga 30 bulan sesuai jenis paten yang diajukan. “Semua dokumen kelengkapan sudah dilakukan secara online, namun begitu pengajuan permohonan paten harus disertai dengan spesifikasi deskripsi paten,” katanya.

Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Dr. Mirwan Ushada, mengatakan adanya paten akan memberikan rasa aman bagi peneliti ketika produk atau teknologi yang dihasilkan sudah akan dikomersialkan. “Paten ini efeknya memberikan rasa aman dimana produk atau teknologi akan dihilirisasi atau komersialisasi,” katanya.

Bagi perguruan tinggi, katanya, paten tidak hanya melindungi ide dan temuan bagi para peneliti, namun kuantitas dan kualitas paten yang dihasilkan mampu meningkatkan mutu dan penilaian akreditasi perguruan tinggi. “Kini BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) menerapkan  standar pengisian jaminan mutu juga mensyaratkan output based, yang ditanya soal publikasi, paten dan kekayaan intelektual. Karena penilaian jaminan mutu melingkupi bukan hanya proses tapi keluarannya,” katanya.

Penulis : Gusti Grehenson 

Berita Terkait

  • Tiga Prodi di UGM Dinilai Oleh AUN-QA

    Tuesday,19 May 2015 - 13:51
  • BAN-PT Beri Akreditasi A Untuk UGM

    Wednesday,19 March 2008 - 15:43
  • UGM Raih Akreditasi Unggul BAN PT

    Sunday,19 June 2022 - 21:56
  • Prodi UGM Dinilai Tim Akreditasi AUN-QA

    Wednesday,18 September 2013 - 12:19
  • AUN-QA Lakukan Penilaian Akreditasi Tiga Prodi di UGM

    Monday,08 September 2014 - 11:18

Rilis Berita

  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung
  • UGM Ajak Perguruan Tinggi Daerah Berkolaborasi Dukung Pembangunan Smart City di IKN 31 January 2023
    Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas G
    Gloria
  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual