• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PPID UGM Selenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa

PPID UGM Selenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa

  • 29 Juli 2020, 19:14 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 4955
PPID UGM Selenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM berkolaborasi dengan Direktur Pengabdian kepada Masyarakat UGM menyelenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa. Acara ini diikuti oleh Camat, Kepala Desa, dan lurah lokasi KKN-PPM UGM area Daerah Istimewa Yogyakarta, pulau Jawa, dan Pulau luar Jawa.

“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pedoman bagaimana kita merespons

masyarakat yang memerlukan informasi secara lebih terstruktur karena informasinya jelas,” ucap PPID Utama UGM, Drs. Gugup Kismono, M.B.A., Ph.D.

Webinar yang berlangsung dalam tiga sesi, yakni pada tanggal 28 dan 29 Juli serta 4 Agustus 2020 ini merupakan salah satu bentuk inovasi pengabdian kepada masyarakat UGM untuk memperluas pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan desa serta meningkatkan layanan informasi publik desa.

Penyelenggaraan acara ini juga menjadi salah satu upaya UGM sebagai salah satu badan publik kategori perguruan tinggi yang informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2019 untuk berinovasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam pelaksanaan layanan informasi publik.

Pada sesi pertama yang berlangsung Selasa (28/7), Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede, memberikan paparan terkait penguatan keterbukaan informasi publik desa. Keterbukaan informasi, terangnya, diatur dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dalam kesempatan ini, Hendra memberikan penjelasan terkait informasi publik, khususnya informasi publik desa, yang terdiri atas informasi publik desa berkala, informasi publik serta merta, dan informasi publik tersedia setiap saat, juga mengenai informasi dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memiliki tujuan, di antaranya menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Di samping itu, tujuan lain UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Perangkat desa, menurutnya, perlu memahami UU KIP termasuk jenis informasi yang perlu atau tidak perlu diberikan kepada publik, agar dapat merespons berbagai macam permohonan baik dari perseorangan, LSM, maupun badan hukum lainnya sesuai dengan UU KIP, dan menghindari penyelewengan UU KIP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Hal ini penting untuk dimengerti, agar bisa membangun desa tanpa terintimidasi oleh oknum-oknum tertentu,” ucapnya.

 

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • UGM Gelar Webinar Layanan Informasi Publik Desa

    Friday,05 November 2021 - 15:46
  • UGM Dukung Peningkatan Layanan Informasi Publik Desa

    Thursday,11 November 2021 - 15:18
  • UGM Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

    Tuesday,26 October 2021 - 18:03
  • UGM dan Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa

    Wednesday,06 July 2022 - 6:13
  • UGM Raih Predikat Informatif Anugerah KIP Selama Empat Tahun Berturut-turut

    Wednesday,14 December 2022 - 16:07

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual