• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PPID UGM Selenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa

PPID UGM Selenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa

  • 29 Juli 2020, 19:14 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 4863
PPID UGM Selenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM berkolaborasi dengan Direktur Pengabdian kepada Masyarakat UGM menyelenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa. Acara ini diikuti oleh Camat, Kepala Desa, dan lurah lokasi KKN-PPM UGM area Daerah Istimewa Yogyakarta, pulau Jawa, dan Pulau luar Jawa.

“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pedoman bagaimana kita merespons

masyarakat yang memerlukan informasi secara lebih terstruktur karena informasinya jelas,” ucap PPID Utama UGM, Drs. Gugup Kismono, M.B.A., Ph.D.

Webinar yang berlangsung dalam tiga sesi, yakni pada tanggal 28 dan 29 Juli serta 4 Agustus 2020 ini merupakan salah satu bentuk inovasi pengabdian kepada masyarakat UGM untuk memperluas pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan desa serta meningkatkan layanan informasi publik desa.

Penyelenggaraan acara ini juga menjadi salah satu upaya UGM sebagai salah satu badan publik kategori perguruan tinggi yang informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2019 untuk berinovasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam pelaksanaan layanan informasi publik.

Pada sesi pertama yang berlangsung Selasa (28/7), Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede, memberikan paparan terkait penguatan keterbukaan informasi publik desa. Keterbukaan informasi, terangnya, diatur dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dalam kesempatan ini, Hendra memberikan penjelasan terkait informasi publik, khususnya informasi publik desa, yang terdiri atas informasi publik desa berkala, informasi publik serta merta, dan informasi publik tersedia setiap saat, juga mengenai informasi dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memiliki tujuan, di antaranya menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Di samping itu, tujuan lain UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Perangkat desa, menurutnya, perlu memahami UU KIP termasuk jenis informasi yang perlu atau tidak perlu diberikan kepada publik, agar dapat merespons berbagai macam permohonan baik dari perseorangan, LSM, maupun badan hukum lainnya sesuai dengan UU KIP, dan menghindari penyelewengan UU KIP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Hal ini penting untuk dimengerti, agar bisa membangun desa tanpa terintimidasi oleh oknum-oknum tertentu,” ucapnya.

 

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • UGM Gelar Webinar Layanan Informasi Publik Desa

    Friday,05 November 2021 - 15:46
  • UGM Dukung Peningkatan Layanan Informasi Publik Desa

    Thursday,11 November 2021 - 15:18
  • UGM Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

    Tuesday,26 October 2021 - 18:03
  • UGM dan Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa

    Wednesday,06 July 2022 - 6:13
  • UGM Raih Predikat Informatif Anugerah KIP Selama Empat Tahun Berturut-turut

    Wednesday,14 December 2022 - 16:07

Rilis Berita

  • FTP UGM Bina Warga Sambak Magelang Kembangkan Digitally Agro Edutourism 01 February 2023
    Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM mendampin
    Ika
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Khairun dan PT Pertamina International Shipping 01 February 2023
    Universitas Gadjah Mada melakukan kesepakatan kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dan P
    Satria
  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual