Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM berkolaborasi dengan Direktur Pengabdian kepada Masyarakat UGM menyelenggarakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa. Acara ini diikuti oleh Camat, Kepala Desa, dan lurah lokasi KKN-PPM UGM area Daerah Istimewa Yogyakarta, pulau Jawa, dan Pulau luar Jawa.
“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pedoman bagaimana kita merespons
masyarakat yang memerlukan informasi secara lebih terstruktur karena informasinya jelas,” ucap PPID Utama UGM, Drs. Gugup Kismono, M.B.A., Ph.D.
Webinar yang berlangsung dalam tiga sesi, yakni pada tanggal 28 dan 29 Juli serta 4 Agustus 2020 ini merupakan salah satu bentuk inovasi pengabdian kepada masyarakat UGM untuk memperluas pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan desa serta meningkatkan layanan informasi publik desa.
Penyelenggaraan acara ini juga menjadi salah satu upaya UGM sebagai salah satu badan publik kategori perguruan tinggi yang informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2019 untuk berinovasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam pelaksanaan layanan informasi publik.
Pada sesi pertama yang berlangsung Selasa (28/7), Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede, memberikan paparan terkait penguatan keterbukaan informasi publik desa. Keterbukaan informasi, terangnya, diatur dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dalam kesempatan ini, Hendra memberikan penjelasan terkait informasi publik, khususnya informasi publik desa, yang terdiri atas informasi publik desa berkala, informasi publik serta merta, dan informasi publik tersedia setiap saat, juga mengenai informasi dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP,” terangnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memiliki tujuan, di antaranya menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Di samping itu, tujuan lain UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Perangkat desa, menurutnya, perlu memahami UU KIP termasuk jenis informasi yang perlu atau tidak perlu diberikan kepada publik, agar dapat merespons berbagai macam permohonan baik dari perseorangan, LSM, maupun badan hukum lainnya sesuai dengan UU KIP, dan menghindari penyelewengan UU KIP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hal ini penting untuk dimengerti, agar bisa membangun desa tanpa terintimidasi oleh oknum-oknum tertentu,” ucapnya.
Penulis: Gloria