• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UU Perampasan Aset Efektif Buru Buronan Koruptor

UU Perampasan Aset Efektif Buru Buronan Koruptor

  • 03 Agustus 2020, 15:15 WIB
  • Oleh: Agung
  • 3863
UU Perampasan Aset Efektif Buru Buronan Koruptor

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Dr. Oce Madril, S.H., MA., berpendapat keinginan membentuk tim percepatan pemburu koruptor perlu untuk dipertimbangkan kembali. Menurutnya, untuk percepatan pemburuan koruptor akan lebih efektif bila mendapat sokongan kebijakan-kebijakan yang mendukung, misalnya menyusun kembali RUU Perampasan Aset.

“Karena masing-masing penegak hukum sudah memiliki tugas dan kewajiban, yaitu tugas pokok memburu mereka para koruptor, baik itu kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Mereka adalah pihak-pihak yang memiliki tupoksi di bidang itu," ujarnya, Senin (3/8).

Oce menandaskan soal pembentukan tim yang baru untuk memburu koruptor, misalnya tim percepatan pemburu koruptor atau apapun namanya tidak diperlukan saat ini. Perburuan bisa dilakukan dengan memberi perintah aparat penegak hukum untuk bisa mengambil langkah-langkah segera yang terukur dan kemudian bisa dievaluasi oleh presiden.

Perintah tersebut bisa dengan menyiapkan RUU Perampasan Aset sehingga mereka-mereka yang melarikan aset kemudian bisa dikejar oleh penegak hukum dengan UU tersebut. Sebab, dengan perangkat aturan yang kondusif dinilai jauh lebih efektif dibanding membentuk tim baru.

“Dengan tim baru banyak yang harus dipersiapkan, tim percepatan pemburu koruptor inipun dulu pernah dibentuk dan gagal. Jadi, kita melihat tidak efektif," terangnya.

Oce mengakui dengan belum memiliki UU Perampasan Aset menjadi salah satu kendala bagi pengejaran para koruptor. Para buronan koruptor dan asetnya masih dengan leluasa bisa menggunakan aset-aset hasil kejahatan korupsinya.

Oce juga mengakui bila RUU Perampasan Aset pernah dibahas di tahun 2011-2012 tetapi tidak berlanjut. Oleh karena itu, RUU ini mestinya yang dikebut disusun oleh pemerintah saat ini, bukan dengan membentuk tim baru, seperti tim percepatan pemburu koruptor.

“Kita selama ini memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, sayang jangkauannya terbatas. Artinya, UU itupun tidak dipergunakan secara maksimal oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Menurutnya, dengan memiliki UU Perampasan Aset maka para aparat penegak hukum bisa memiliki dasar hukum yang lebih kuat terkait aset-aset para koruptor yang ada di dalam atau di luar negeri. Dengan UU Perampaan ASset dorongannya akan jauh lebih kuat.

Wacana pembentukan tim percepatan perburuan koruptor memang dipicu kasus Joko Tjandra yang kini telah tertangkap. Tetapi melihat situasi semacam ini, menyusun RUU Perampasan Aset mendesak untuk dilakukan dibanding membentuk tim baru.

“Menyusun RUU Perampasan Aset bisa melanjutkan yang dulu karena naskah akademiknya sudah ada, tinggal menambah apa yang perlu. Artinya tidak perlu dari nol, dan saya kira tidak perlu lama, toh UU KPK, UU minerba hanya dalam seminggu jadi," imbuh Oce.

Penulis  : Agung Nugroho
Foto   : Okezone

Berita Terkait

  • Masih Sulitnya Mengembalikan Aset Koruptor di Luar Negeri

    Thursday,14 August 2008 - 15:42
  • Putusan Peradilan Masih Membebani Perekonomian Negara

    Monday,01 March 2010 - 14:05
  • Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Belum Optimal

    Friday,05 October 2018 - 16:24
  • Hukuman Finansial Bagi Koruptor Seharusnya Lebih Berat

    Wednesday,23 December 2015 - 8:59
  • Pengacara Hotma Sitompoel Raih Doktor di UGM

    Monday,05 September 2016 - 14:21

Rilis Berita

  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung
  • Rektor UGM Paparkan Konsep HPU di Kampus UNRAM 27 January 2023
    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), memaparkan konse
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual