Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.En.g, D.Eng., IPU, Asean.Eng., meluncurkan penggunaan tanda tangan elektronik bertepatan dengan peringatan HUT RI, Senin (17/8).
Tanda Tangan Elektronik mulai digunakan untuk berbagai dokumen administrasi, dalam rangka implementasi transformasi digital untuk menciptakan layanan yang berkualitas dan tepercaya.
“Pada era digital sekarang ini kebutuhan penggunaan tanda tangan digital adalah suatu keniscayaan. UGM tidak boleh ketinggalan memanfaatkan perkembangan teknologi ini untuk meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat,” tutur Rektor.
Penggunaan tanda tangan digital juga sejalan dengan inisiatif integrasi data di lingkungan Kemendikbud dalam rangka penggunaan penomoran ijazah nasional (PIN) dan making Indonesia 4.0. Dalam implementasi tanda tangan digital ini, UGM bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lembaga negara yang bertugas menangani keamanan siber di Indonesia.
Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi, Supriyadi, Ph.D., M.Sc., CA., Ak., menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik merupakan kode enkripsi yang dibuat pada suatu dokumen digital yang dihasilkan oleh suatu program aplikasi sistem teknologi informasi sehingga dokumen akan terjamin keasliannya dan isinya tidak dapat diubah atau diganti.
“Jadi, dokumen dan tanda tangan digital bukan sekadar dokumen dan tanda tangan yang dipindai,” ucapnya.
Menurutnya, terdapat tiga manfaat utama penggunaan dokumen dan tanda tangan digital. Hal pertama yaitu meningkatkan keamanan dan kerahasiaan dokumen dari pemalsuan, kerusakan, penghilangan, dan penyalahgunaan.
Selain itu, TTE secara sah dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Di Indonesia Undang-Undang No 11/2008 dan PP No 82/2012 telah mengatur tentang fungsi tanda tangan digital sebagai alat autentikasi dan verifikasi dokumen digital.
“Banyak negara maju juga dapat menerima berbagai dokumen dengan tanda tangan digital dalam berbagai transaksi bisnis dan kerja sama,” paparnya.
Manfaat lainnya dapat menghemat waktu, biaya, dan sumber daya alam, karena prosesnya sudah tersistem melalui program aplikasi sehingga dapat lebih cepat dilakukan tanpa memerlukan konsumsi bahan habis pakai.
UGM tahun ini mulai mengimplementasikan dokumen dan tanda tangan digital secara bertahap pada tiga area kerja yaitu administrasi keuangan, sebagian dari administrasi SDM, dan sistem informasi akademik.
“Kami berharap pada akhir tahun ini digitalisasi dokumen transkrip, SKPI, dan ijazah UGM dengan tanda tangan digital sudah digunakan,” kata Supriyadi.
Dukungan semua pihak, terangnya, terutama dari instansi mitra kerja UGM atas penggunaan dokumen dan tanda tangan digital ini sangat diharapkan agar manfaatnya dapat diperoleh bersama secara optimal.
Ketika dokumen ijazah dan transkrip sudah digital, misalnya, maka saat para alumni melamar pekerjaan tidak perlu lagi diminta menyerahkan salinan ijazah dan transkrip yang dilegalisir dengan membubuhi tanda tangan basah pejabat.
“Instansi yang membuka lamaran pekerjaan dapat melakukan akses secara online ijazah dan transkrip digital pelamar yang dipastikan lebih terjamin keasliannya,” pungkasnya.
Penulis: Gloria