• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Meresapi Hak Asasi Manusia Tanpa Terikat Liberalisme dan Individualisme

Meresapi Hak Asasi Manusia Tanpa Terikat Liberalisme dan Individualisme

  • 19 Agustus 2020, 13:25 WIB
  • Oleh: Satria
  • 12989
Meresapi Hak Asasi Manusia Tanpa Terikat Liberalisme dan Individualisme

Hak asasi manusia yang dikembangkan di Indonesia harus mencerminkan seluruh unsur hakikat manusia secara seimbang. Perlindungan hak asasi manusia hendaklah mencakup unsur jiwa dan raga secara seimbang.  Begitu pula, perlindungan hak asasi manusia untuk kepentingan individu dan  kepentingan sosial haruslah seimbang. Jangan sampai konsep HAM dimaknai secara ekstrem individualistik atau sebaliknya terlalu sosialistis.

Hal ini dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zubaidi, M.Si. pada Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 Fakultas Filsafat di Ruang Sidang Persatuan Lt.3 Gedung Notonegoro Fakultas Filsafat UGM, Selasa (18/8).

Dosen Filsafat Barat itu menyampaikan pidato ilmiah dengan judul “Relevansi Filsafat Politik John Locke dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.

Zubaidi pertama-tama menyebut bahwa John Locke merupakan salah seorang filsuf yang memberikan fondasi bagi demokrasi dan hak asasi manusia. “Menurut Lockce, negara dengan konstitusinya diciptakan untuk melindungi hak-hak rakyatnya, yakni hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak-hak inilah yang melandasi hak asasi manusia sekarang ini,” ujarnya.

Walaupun demikian, Zubaidi menyebut setidaknya terdapat empat kelemahan dalam pemikirian Locke tentang negara dan hak itu. Hal tersebut adalah terlalu bercorak individualistik, sekuler, materialistik, dan berpihak pada golongan elite.

Bahkan, menurut Zubaidi, pemikiran tersebut, utamanya tentang hak asasi manusia, sempat menjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI karena dianggap merupakan ide dan gagasan pemikir barat yang beraliran liberalisme dan individualisme. Namun, akhirnya tetap dimasukkan dengan pertimbangan bahwa hak-hak rakyat di dalam undang-undang tetap diperlukan agar Indonesia tidak menjadi negara kekuasaan.

Terakhir, Zubaidi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia dapat mengambil ide universal dari Locke tanpa harus mengikuti liberalisme yang individualistik. Ketika nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi diadopsi ke dalam konstitusi Indonesia, dalam pelaksanaannya tidak boleh terjebak ke dalam ideologi asalnya.

“Kedaulatan rakyat khas Barat berdasar pada kebebasan individu absolut atau berdasar pada asas perseorangan.  Sedangkan kedaulatan rakyat Indonesia berdasar pada rasa kebersamaan, laksana  suatu keluarga besar, yang mengemban  asas mutualism,  collectivism  atau  ukhuwah.  Dengan rasa kebersamaan ini, bangsa Indonesia hidup dalam asas kekeluargaan atau brotherhood.  Oleh karena itu, penerapan  hak asasi manusia dan demokrasi harus  hati-hati  agar  terhindar dari  pola pikir Barat yang individualistis,” pungkasnya.

Penulis: Hakam

Berita Terkait

  • UGM membuka Program Magister Kajian Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Asia Tenggara

    Monday,30 July 2007 - 13:01
  • Hakikat Manusia Menurut Konfusius dalam Pelaksanaan HAM di Indonesia

    Saturday,20 January 2018 - 16:01
  • UGM dan Komnas HAM Jalin Kerja Sama

    Friday,16 September 2022 - 14:44
  • Dignity International dan Fisipol UGM Gelar Rangkaian Hari HAM

    Wednesday,14 December 2011 - 7:07
  • UGM dan Komnas HAM Perkuat Kerja Sama

    Friday,02 November 2018 - 20:06

Rilis Berita

  • UGM Kembangkan Kerja Sama Tridarma di Amerika Serikat 29 May 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, peneliti
    Ika
  • Museum UGM Luncurkan QR Code MAG+ 29 May 2023
    Museum UGM bekerja sama Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman melaunching QR Code
    Agung
  • UGM Kenalkan Pengelolaan Lingkungan Sistem Agrosilvopastura ke Masyarakat Dieng 29 May 2023
    UGM melalui melalui Center of Excellence Sustainable Environment Fakultas Teknik melaksa
    Ika
  • 13 Tim Softball Mahasiswa Perebutkan Piala UGM CUP 2023 29 May 2023
    Sebanyak 13 tim softball dari sembilan perguruan tinggi di Indonesia berkompetisi memperebutkan p
    Ika
  • Peringati Hari Jamu Nasional, Fakultas Farmasi UGM Selenggarakan Sharing Session dan Kampanye Minum Jamu 29 May 2023
    Fakultas Farmasi UGM memeriahkan Hari Jamu Nasional dengan sejumlah kegiatan yang
    Gloria

Agenda

  • 30May Pengukuhan Guru Besar Prof. drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes., Sp.KG(K)., Ph.D...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual