• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Meresapi Hak Asasi Manusia Tanpa Terikat Liberalisme dan Individualisme

Meresapi Hak Asasi Manusia Tanpa Terikat Liberalisme dan Individualisme

  • 19 Agustus 2020, 13:25 WIB
  • Oleh: Satria
  • 9135
  • PDF Version
Meresapi Hak Asasi Manusia Tanpa Terikat Liberalisme dan Individualisme

Hak asasi manusia yang dikembangkan di Indonesia harus mencerminkan seluruh unsur hakikat manusia secara seimbang. Perlindungan hak asasi manusia hendaklah mencakup unsur jiwa dan raga secara seimbang.  Begitu pula, perlindungan hak asasi manusia untuk kepentingan individu dan  kepentingan sosial haruslah seimbang. Jangan sampai konsep HAM dimaknai secara ekstrem individualistik atau sebaliknya terlalu sosialistis.

Hal ini dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zubaidi, M.Si. pada Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 Fakultas Filsafat di Ruang Sidang Persatuan Lt.3 Gedung Notonegoro Fakultas Filsafat UGM, Selasa (18/8).

Dosen Filsafat Barat itu menyampaikan pidato ilmiah dengan judul “Relevansi Filsafat Politik John Locke dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.

Zubaidi pertama-tama menyebut bahwa John Locke merupakan salah seorang filsuf yang memberikan fondasi bagi demokrasi dan hak asasi manusia. “Menurut Lockce, negara dengan konstitusinya diciptakan untuk melindungi hak-hak rakyatnya, yakni hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak-hak inilah yang melandasi hak asasi manusia sekarang ini,” ujarnya.

Walaupun demikian, Zubaidi menyebut setidaknya terdapat empat kelemahan dalam pemikirian Locke tentang negara dan hak itu. Hal tersebut adalah terlalu bercorak individualistik, sekuler, materialistik, dan berpihak pada golongan elite.

Bahkan, menurut Zubaidi, pemikiran tersebut, utamanya tentang hak asasi manusia, sempat menjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI karena dianggap merupakan ide dan gagasan pemikir barat yang beraliran liberalisme dan individualisme. Namun, akhirnya tetap dimasukkan dengan pertimbangan bahwa hak-hak rakyat di dalam undang-undang tetap diperlukan agar Indonesia tidak menjadi negara kekuasaan.

Terakhir, Zubaidi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia dapat mengambil ide universal dari Locke tanpa harus mengikuti liberalisme yang individualistik. Ketika nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi diadopsi ke dalam konstitusi Indonesia, dalam pelaksanaannya tidak boleh terjebak ke dalam ideologi asalnya.

“Kedaulatan rakyat khas Barat berdasar pada kebebasan individu absolut atau berdasar pada asas perseorangan.  Sedangkan kedaulatan rakyat Indonesia berdasar pada rasa kebersamaan, laksana  suatu keluarga besar, yang mengemban  asas mutualism,  collectivism  atau  ukhuwah.  Dengan rasa kebersamaan ini, bangsa Indonesia hidup dalam asas kekeluargaan atau brotherhood.  Oleh karena itu, penerapan  hak asasi manusia dan demokrasi harus  hati-hati  agar  terhindar dari  pola pikir Barat yang individualistis,” pungkasnya.

Penulis: Hakam

Berita Terkait

  • UGM membuka Program Magister Kajian Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Asia Tenggara

    Monday,30 July 2007 - 13:01
  • Hakikat Manusia Menurut Konfusius dalam Pelaksanaan HAM di Indonesia

    Saturday,20 January 2018 - 16:01
  • Dignity International dan Fisipol UGM Gelar Rangkaian Hari HAM

    Wednesday,14 December 2011 - 7:07
  • UGM dan Komnas HAM Perkuat Kerja Sama

    Friday,02 November 2018 - 20:06
  • Demokrasi Soekarno-Hatta Relevan untuk Pengembangan Demokrasi

    Wednesday,18 January 2017 - 15:56

Rilis Berita

  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung
  • Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan 16 May 2022
    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan agar seluruh komponen anak bang
    Gusti
  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual