Merespons perkembangan kondisi penularan Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Dengan pengaturan ini, di daerah dengan risiko penularan tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di rumah bisa mencapai 75 persen.
Pakar kebijakan publik UGM, Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si., menilai pengaturan ini tepat untuk dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, meski akan berdampak pada efektivitas pelayanan publik.
“Pasti akan berdampak, tapi saya mendukung langkah ini atas dasar pertimbangan keselamatan dan kesehatan. Itu yang nomor satu,” ungkapnya.
Pengaturan sistem kerja ASN dengan bekerja di rumah, terangnya, akan menimbulkan kendala karena sistem administrasi publik di Indonesia masih lebih banyak mengandalkan pelayanan yang bersifat personal, bukan mengandalkan sistem atau mesin.
Di samping itu, keterbatasan teknologi pendukung salah satunya terkait jaringan internet juga masih ditemukan di berbagai tempat.
“Setidaknya dua hal itu menjadi kendala utama, dan pasti akan berimplikasi pada kinerja kantor dan pelayanan publik,” terangnya.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung setidaknya hingga beberapa bulan mendatang, pemerintah perlu melakukan antisipasi dengan mulai mengubah cara kerja selama ini yang masih mengandalkan administrasi publik model lama.
Perlu dibangun sistem yang membantu pelaksanaan fungsi pelayanan publik, dengan data serta informasi yang terintegrasi sehingga dapat diakses di mana saja untuk mendukung kelancaran pekerjaan.
“Ini hal mendasar sekali yang belum banyak disentuh. Selama ini jika ingin meminta layanan seperti mengeluarkan izin tertentu, karena sistemnya masih mengandalkan personal, saat WfH pasti sulit,” jelas Agus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aktivitas kerja yang menggunakan spesialisasi, di mana seorang pegawai hanya mengerjakan sekelompok tugas-tugas tertentu, menurutnya tidak lagi bisa diterapkan di tengah kondisi pandemi yang membatasi jumlah pegawai di kantor.
“Jangan mengandalkan spesialisasi, ini sudah tidak cocok. Dengan work from home ini tidak efektif, jadi harus ditinjau lagi,” kata Agus.
Masing-masing instansi atau unit kerja, terangnya, dapat mengadaptasi model layanan yang sesuai dengan kondisi serta kapasitas yang dimiliki. Meski demikian, pemerintah pusat menurutnya perlu memberikan arahan yang tegas untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi di sektor publik dapat berjalan di tengah pandemi dan masyarakat tetap dapat menerima layanan.
Dukungan pemerintah juga diperlukan, terutama untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas keuangan, sumber daya manusia, ataupun teknologi, untuk dapat melakukan langkah-langkah perbaikan atau mengadaptasi kebiasaan baru dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Salah satu dukungan yang dapat dilakukan, ucapnya, adalah kolaborasi dengan BUMN, terutama dalam penyediaan jaringan agar dapat mencapai daerah-daerah di pelosok Indonesia.
“Negara harus hadir, dan melalui BUMN itu bisa sangat membantu, karena banyak daerah tidak mampu untuk melakukan itu sendiri,” kata Agus.
Penulis: Gloria
Foto: Freepik.com