Penayangan kembali film G30S/PKI menjadi polemik di masyarakat. Pakar sejarah dari UGM, Dr. Sri Margana, menilai tidak ada masalah pemutaran kembali film tersebut.
“Masyarakat saat ini sudah cerdas. Sudah banyak beredar fakta-fakta baru terkait peristiwa G30S/PKI sehingga orang bisa membuat penilaian mana yang benar dan tidak di film itu,” tuturnya saat dihubungi Rabu (30/9).
Margana justru menyarankan masyarakat untuk kembali menonton film G30S/PKI. Terlebih bagi masyarakat seperti kalangan milenial yang sama sekali belum pernah melihat film yang kerap dikritik mengandung sejumlah kebohongan dan propaganda ini. Sebab, dengan menonton film tersebut orang dapat belajar mengapa terdapat pro kontra terhadapnya.
“Saya sarankan yang belum pernah nonton supaya menonton sebagai pengetahuan, menambah referensi cara berpikir sebelum bersikap,”paparnya.
Dia menambahkan pemerintah juga seyogianya tidak perlu mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk menonton film tersebut. Namun begitu, pemerintah juga diharapkan tidak menjadikan film itu sebagai tontonan wajib masyarakat.
“Kalau sampai diwajibkan maupun dilarang nonton itu tidak benar,”katanya.
Dosen Departemen Sejarah FIB UGM ini menyampaikan bahwa penayangan film ini dihentikan sejak reformasi 1998. Telah ada kajian-kajian yang mendasari penghentian terhadap besutan sutradara Arifin C. Noer, salah satunya film tersebut dinilai cacat fakta.
Misalnya, soal kisah penyiksaan di luar batas kemanusiaan kepada para jenderal di Lubang Buaya. Hasil visum yang dilakukan para dokter tidak terbukti ada penyiksaan seperti pencukilan mata, pemotongan alat kelamin dan lainnya.
“Film ini terbukti cacat fakta yang sudah diakui oleh sutradaranya sendiri. Misalnya soal penyiksaan para jenderal sebelum dimasukan di Lubang Buaya itu terbukti dari arsip-arisp visum tidak ada, hanya dramatisasi,” urainya.
Mengingat adanya unsur kekerasan dalam film G30S/PKI, Margana menekankan perlunya upaya sensor, sebab berpeluang dilihat oleh anak-anak.
“Sebaiknya yang ada unsur kekerasan tidak perlu ditayangkan, lagi pula faktanya tidak ada penyiksaan,”terangnya.
Menurutnya, menjadikan peristiwa yang terjadi pada tahun 1965 sebagai memori kolektif bangsa merupakan hal yang baik agar persitiwa serupa tidak terulang kembali. Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak mewariskan dendam masa lalu pada generasi berikutnya. Sebab, dalam persitiwa yang terjadi di tahun 1965 itu merupakan konflik antar kelompok politik.
“Yang mengerikan itu hendak diwariskan pada semuanya yang tidak berkaitan dengan masalah itu. Jadi, jangan wariskan dendam,”ucapnya.
Penulis: Ika
Foto: Antara