• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • 50 Negara Siap Ratifikasi Perjanjian Pelucutan Senjata Nuklir

50 Negara Siap Ratifikasi Perjanjian Pelucutan Senjata Nuklir

  • 01 Oktober 2020, 22:18 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 10751
  • PDF Version
Muhadi Sugiono: 50 Negara Siap Ratifikasi Perjanjian Pelucutan Senjata Nuklir

Pengamat hubungan internasional UGM, Dr. Muhadi Sugiono, mengatakan hingga akhir Oktober ini setidaknya hampir 50 negara siap meratifikasi perjanjian pelucutan senjata nuklir di seluruh dunia. Ia menyebutkan hingga saat ini sudah ada 46 negara yang telah ikut meratifikasi. “Terakhir Malaysia, dalam waktu dekat Filipina yang akan melakukan ratifikasi. Kita berharap akhir Oktober ada 50 negara sudah melakukan ratifikasi pelarangan senjata nuklir ," kata Muhadi kepada wartawan, Kamis (1/10).

Menurut Muhadi apabila sudah tercapai 50 negara yang telah melakukan ratifikasi maka perjanjian pelarangan dan pelucutan senjata nuklir ini bisa menjadi hukum internasional yang berlaku bagi semua negara. “Implikasinya maka senjata nuklir dianggap senjata ilegal sama dengan senjata pemusnah massal lainya seperti senjata kimia dan biologis untuk dimusnahkan. Saya kira ini informasi yang menggembirakan,” tukasnya.

Meski lebih dari separuh negara yang sudah meratifikasi perjanjian pelarangan penggunaan senjata nuklir adalah negara-negara kecil, ia menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang belum melakukan ratifikasi hingga saat ini. Ia berkeyakinan pemerintah lewat kementerian luar negeri memiliki komitmen yang sama dengan 50 negara lainnya untuk melakukan ratifikasi. “Saya kira ini masalah waktu saja soal ratifikasi ini,” katanya.

Ia menyampaikan perjanjian pelarangan penggunaan senjata nuklir ini memang belum didukung oleh lima negara besar yang selama ini dianggap sebagai negara yang diperbolehkan menggunakan senjata nuklir yakni Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis dan China. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai hukum internasional maka penggunaan dan bisnis senjata nuklir dianggap ilegal dan dikucilkan oleh negara lain. “Karena selama ini pengaturan senjata nuklir dikuasai oleh lima negara ini,” paparnya.

Jika nantinya akan dijadikan hukum internasional, kata Muhadi, maka keinginan PBB untuk menghentikan penggunaan senjata nuklir akan segera tercapai. Sebab, sesuai dengan tujuan awal pendirian PBB sebelumnya adalah berencana menghapus senjata nuklir di muka bumi. “PBB didirikan dengan keinginan awal untuk menghapus senja nuklir, hampir 75 tahun untuk menghapus ini belum ada kemajuan,” katanya.

Penulis : Gusti Grehenson
Foto     : Thinkstock

Berita Terkait

  • Peneliti UGM Melakukan Diplomasi Kemanusiaan untuk Pelucutan Senjata Nuklir

    Wednesday,04 August 2021 - 16:51
  • IIS UGM Serukan Penarikan Investasi Produksi Senjata Nuklir

    Thursday,27 September 2018 - 15:57
  • Indonesia Terus Dorong Upaya Perlucutan Senjata Nuklir

    Thursday,06 November 2014 - 15:06
  • Traktat Pelarangan Nuklir Beri Manfaat untuk Masyarakat Internasional

    Monday,25 September 2017 - 14:18
  • UGM Desak Pemerintah Ratifikasi Larangan Senjata Nuklir

    Friday,07 August 2020 - 8:39

Rilis Berita

  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung
  • Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan 16 May 2022
    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan agar seluruh komponen anak bang
    Gusti
  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual