• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

  • 06 Oktober 2020, 15:58 WIB
  • Oleh: Ika
  • 19785
  • PDF Version
PUKAT Korupsi UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) menuai tanggapan banyak pihak. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM pun membagikan penilaian terkait persoalan Undang-Undang yang rancanganya dipandang tidak berpihak pada buruh. PUKAT UGM menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan baik secara formil maupun materiil.

“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” kata Ketua PUKAT UGM, Dr. Oce Madril, dalam rilis yang diterima Selasa (6/10).

Oce Madril menyebutkan proses pembentukan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta Kerja. Akses publik terhadap dokumen RUU ini baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.  

DPR dan pemerintah, lanjutnya, tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah pandemi Covid-19. Rapat-rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan perkembangan pembahasan draft tidak didistribusikan kepada publik. Menurutnya, pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.

“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” terang dosen FH UGM ini.

Dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia. Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifilkasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Secara substansi RUU Cipta Kerja  mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi. RUU Ini memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat yang dapat mengurangi desentralisasi di Indonesia. Sentralisasi yang berlebihan rentan terhadap potensi korupsi, salah satunya karena akan semakin minimnya pengawasan.

“Pemusatan kewenangan pada presiden (presiden heavy) dapat menyisakan persoalan bagaimana memastikan kontrol presiden atas kewenangan itu,”tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam RUU Cipta Kerja ini terdapat potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. Sebab, dalam RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. Hal tersebut membuat lingkup diskresi menjadi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan. Terlebih Indonesia belum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan batasan diskresi.

Penulis: Ika
Foto: Sinarharapan.co

Berita Terkait

  • Membedah Problematika RUU Cipta Kerja

    Tuesday,14 July 2020 - 16:06
  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • Kesadaran Masyarakat Terhadap HKI Rendah

    Tuesday,24 November 2015 - 12:28
  • Pukat UGM Serukan KPK untuk Segera Ambil Alih Kasus BLBI

    Wednesday,26 March 2008 - 9:54
  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

    Tuesday,21 March 2017 - 12:21

Rilis Berita

  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung
  • UGM dan PT. Hadji Kalla Lakukan Kerja Sama 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT. Hadji Kalla sepakat melakukan kerja sama bidang pendidikan,
    Ika
  • Pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM Segera Dimulai 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada akan segera memulai pembangunan gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas
    Gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual