• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UU Cipta Kerja Respons Terhadap Tantangan Ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja Respons Terhadap Tantangan Ketenagakerjaan

  • 09 Oktober 2020, 07:05 WIB
  • Oleh: Satria
  • 7668
  • PDF Version
UU Cipta Kerja Respons Terhadap Tantangan Ketenagakerjaan

Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah ketentuan yang berbeda dari UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi landasan urusan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., sejumlah penyesuaian yang termuat dalam UU ini merupakan respons terhadap perubahan mendasar yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Selama beberapa tahun ini ada perubahan yang sangat mendasar, mulai dari masuknya teknologi 4.0 dan sekarang wabah pandemi Covid-19,” ucapnya, Jumat (9/10).

Era teknologi 4.0, terangnya, membawa kemungkinan terjadinya perubahan dalam proses tranformasi industrialisasi, terutama penerapan teknologi dalam proses produksi yang berimplikasi pada perubahan pasar kerja.

Saat ini, pekerja sektor industri dituntut untuk memiliki keterampilan teknologi (IT dan digital), sehingga muncul ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap angkatan kerja yang tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Di tengah menghadapi tantangan itu, mewabah pandemi Covid-19 menurutnya semakin memperumit persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dan bahkan juga di dunia. Kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi itu pemerintah berusaha membatasi pergerakan manusia melalui strategi PSBB atau “Lock down”.

Implikasi dari kebijakan itu kegiatan ekonomi dan produksi menurun diikuti dengan jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK yang terus meningkat, kata Tadjuddin.

Fenomena ini turut menyebabkan sejumlah industri, terutama yang selama ini beroperasi di Cina, kemudian mengambil langkah until memindahkan lokasi produksi ke negara-negara yang dianggap strategis.

Tadjuddin menyebut kondisi ini sebagai peluang yang perlu dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menarik investasi dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja yang besar bagi angkatan kerja dalam negeri.

“Selama ini salah satu yang memberatkan para investor untuk masuk ke Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan tahun 2013 dirasa agak membatasi, di samping keterampilan tenaga kerja Indonesia yang kurang mendukung,” terangnya.

Ia menduga peluang itulah yang berusaha diambil oleh pemerintah Indonesia sehingga kemudian sejumlah perombakan dalam regulasi perlu dilakukan agar kita bisa bersaing dengan negara-negara lain.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19 mau tidak mau harus dilakukan perubahan, apalagi pertumbuhan ekonomi kita sudah menurun (minus). Satu-satunya cara untuk menanggulangi agar pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh perlu investasi karena tanpa investasi akan sulit untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. UU cipta kerja diharapkan dapat menarik para investor untuk menginvestasikan modal mereka di Indonesia,” papar Tadjuddin.

Penulis: Gloria
Foto: Bisnis.com

Berita Terkait

  • Fisipol UGM Buka Program Double Degree S2 Sosiologi

    Friday,27 January 2017 - 15:05
  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

    Tuesday,06 October 2020 - 15:58
  • Raih Doktor Usai Teliti Perlindungan Hak Cipta Karya Digital di Internet

    Tuesday,26 July 2016 - 12:42
  • FISIPOL UGM Gelar Diskusi Publik Kupas Omnibus Law

    Thursday,12 March 2020 - 14:35
  • Guru Besar Perguruan Tinggi Sambut Baik Dikeluarkannya Klaster Pendidikan Dalam RUU Cipta Kerja

    Tuesday,29 September 2020 - 14:19

Rilis Berita

  • BPJT dan UGM Pantau Kerusakan Jalan Tol Lewat Teknologi AI 22 January 2021
    Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menggandeng peneliti dari UGM dalam pemanfaatan teknologi Artific
    Gusti
  • Polgov UGM Raih Hibah Penelitian NORHED 32 Miliar 22 January 2021
    Research Centre for Politics and Government (Polgov) Departemen Politik dan Pemerint
    Ika
  • Mahasiswa Program Doktor UGM Teliti Perilaku Sambungan Balok Beton Pracetak 22 January 2021
    Mahasiswa Program Studi Doktor Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM, Hery Kristiyanto, meneliti peri
    Gloria
  • Memahami Pentingnya Vaksin Covid-19 22 January 2021
    Seri bincang-bincang UGM Update #DIRUMAHAJA kembali hadir pada Kamis (21/1). Dengan topik “
    Satria
  • 793 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Terima Penghargaan Kesetiaan dan Purnabakti 21 January 2021
    Sebanyak 793 tenaga pendidik dan kependidikan Universitas Gadjah Mada menerima penghargaan keseti
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual