• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas

Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas

  • 09 Oktober 2020, 14:31 WIB
  • Oleh: Satria
  • 7710
Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas
Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas
Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas
Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas
Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas
Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Kemacetan Lalu Lintas

Guru Besar Transportasi Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik UGM, Prof. Dr. Ing. Ir. Ahmad Munawar, M.Sc., menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan mengakibatkan dihilangkannya Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). ANDALALIN kemudian hanya dimasukan dalam pembahasan AMDAL yang lebih sederhana sehingga akan berdampak pada lalu lintas sekitar yang bertambah macet.

“Memang akan mempercepat proses perizinan tapi berdampak pada bertambahnya kemacetan lalu lintas sekitar lokasi,”kata Munawar, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan selama ini pembahasan ANDALALIN memang memerlukan waktu lama misalnya dalam pembangunan hotel, mal, maupun fasilitas publik lainnya. Meskipun dilakukan dalam jangka waktu lama sejauh ini ANDALALIN yang dilakukan cukup baik serta dapat mencegah kemacetan yang terjadi di sekitar bangunan yang direncanakan.

“Saya tidak yakin kalau akan ada pungli. Penghitungan fasilitas parkir, pintu masuk dan ke luar bangunan serta pengaturan arus lalu lintas di sekitarnya sangat diperlukan untuk mencegah adanya kemacetan. Perlu dilakukan survei lalu lintas yang menyeluruh di radius tertentu dari bangunan tersebut. Ini memang memerlukan waktu yang lama dan analisis yang mendalam,”urai peneliti senior dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM ini.

Melihat kondisi tersebut Munawar berharap jika nanti ada peninjauan kembali UU Cipta Kerja diharapkan ANDALALIN tetap dimasukan kembali untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.


Surat Terbuka Mahasiswa UGM

Sementara itu, aliansi mahasiswa UGM menyerahkan surat terbuka kepada akademisi UGM. Dalam surat terbuka yang diserahkan kepada pimpinan UGM dan diwakili Direktur Kemahasiswaan, Dr. R. Suharyadi, M.Sc., mereka menilai ada ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kaidah, prinsip, dan aturan yang berlaku.

“Gelombang penolakan terus bermunculan jauh sebelum pengesahan maupun pasca pengesahan, dan diekspresikan dengan berbagai macam bentuk," demikian bunyi surat tersebut.

Di masa pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia terancam. Hal ini semakin diperburuk dengan adanya dampak lain, yaitu resesi ekonomi.

"Seluruh rakyat Indonesia memberikan harapan dan kepercayaan yang besar kepada pejabat dan pemimpin bangsa untuk membawa Indonesia keluar dan bangkit dari pandemi virus Covid-19 dengan memprioritaskan kebijakan-kebijakan yang penting untuk dibuat," imbuh para mahasiswa.

Sivitas akademika UGM, imbuhnya, memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai UGM demi kemajuan bangsa Indonesia.

Penulis: Satria-Gloria
Foto: Kompas.com

Berita Terkait

  • Penting, Koordinasi Perencanaan Transportasi Antar Wilayah

    Thursday,02 April 2015 - 9:43
  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

    Tuesday,06 October 2020 - 15:58
  • Sosialisasi Kembali Tertib Berlalu Lintas

    Wednesday,25 July 2018 - 12:37
  • Prof. Sigit Priyanto: Atasi Kemacetan dengan Peran Manajemen Lalu Lintas

    Thursday,06 May 2010 - 9:22
  • Omnibus Law, Terobosan Untuk Genjot Investasi di Tanah Air

    Thursday,13 February 2020 - 12:53

Rilis Berita

  • Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen 09 February 2023
    Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghad
    Agung
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Atasi People Pleaser 09 February 2023
    People pleaser menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk melabeli seseorang yang tida
    Ika
  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual