• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Menilik Isu Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020

Menilik Isu Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020

  • 18 November 2020, 15:03 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3844
  • PDF Version
Menilik Isu Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diwarnai dengan isu ketidaknetralan aparatur sipil negera (ASN), baik saat masa pencalonan dan penetapan kandidat maupun saat masa kampanye. Akan tetapi, apa saja sebenarnya aspek-aspek kunci dalam innetralitas ASN itu jarang dibahas secara tuntas.

Research Centre for Poltics anf Government (PolGov), Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP), UGM melalui Laboratorium Big Data Analytics melakukan analisis big data tentang netralitas ASN Pilkada Serentak 2020. Data diperoleh melalui pelacakan portal media daring yang terentang dalam masa tujuh bulan antara tanggal 4 April hingga 6 November 2020.

Hasil analisis tersebut disampaikan oleh Wegik Prasetyo, peneliti PolGov, dalam webinar yang bertajuk “Netralitas ASN dalam Pilkada 2020” pada Senin (16/11) sore lalu. Webinar ini disiarkan secara langsung melalui saluran Youtube Department of Politic and Government – Universitas Gadjah Mada.

Berdasarkan hasil analisis, Wegik menjelaskan bahwa isu netralitas ASN ini mendapat media coverage yang cukup besar. Hal itu yakni sejumlah 8.662 artikel dari 189 portal media daring dalam kurun waktu pengambilan data tadi. Menurutnya, data tersebut mengindikasikan kuatnya perhatian publik tentang isu tersebut.

Wegik juga menjelaskan bahwa dari data tersebut menunjukkan ASN dengan kendali wilayah memiliki peluang besar untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip netralitas. Hal itu sejalan dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa camat/lurah termasuk banyak melakukan pelanggaran (selain pejabat fungsional, jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pelaksana). Selain itu, secara lingkup wilayah, kabupaten/kota paling banyak menjadi sorotan dibanding provinsi selaras dengan sorotan bupati/walikota yang lebih besar dibanding gubernur.

Hal selanjutnya yang menjadi temuan Wegik adalah banyaknya pelanggaran netralitas di media sosial oleh ASN. Ia menyebut ketidaknetralan tersebut ditunjukkan dengan bukti adanya ASN yang menyukai, membagikan, hingga membuat postingan kampanye kandidat.

Temuan terakhir Wegik dari analisis tersebut yaitu terdapat pergeseran isu netralitas dalam masa pendaftaran dan kampanye. Dalam masa pendaftaran, isu netralitas sering dikaitkan dengan relasi pencalonan, baik ASN mendekati parpol ataupun parpol yang mendekati ASN. Sedangkan dalam masa kampanye, isu netralitas dikaitkan dengan indikasi keberpihakan kepada salah satu kandidat.

Terkait media coverage, Dr. Abdul Gaffar Karim, Dosen DPP UGM, yang hadir sebagai pembicara, menanggapi bahwa hal itu juga tergantung nilai dari masing-masing daerah. Ia menyebut minat media tersebut kebanyakan murni eksposur saja. Sementara untuk daerah-daerah yang lebih rentan, pejabat bisa saja memegang kendali di sana.

Kemudian, Sutrisno Wati, Anggota Bawaslu DIY, yang turut hadir sebagai pembicara, menyebut hasil analisis dari PolGov tadi sejalan dengan penelitian yang sedang dijalankannya sebagai Bawaslu. Dari temuannya juga sesuai, bahwa sejauh ini paling banyak aduan terkait netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 218 dugaan kasus. Aduan lain sehubungan netralitas , yakni yang cukup tinggi juga adanya ASN mengikuti acara silaturahmi, sosialisasi, serta bakti sosial paslon atau parpol.

Terakhir, Prof. Agus Pramusinto, Ketua Komisi ASN, menyebut bahwa dari pengalamannya bertemu para ASN maupun politisi, isu netralitas ini terkesan ambigu. Dari ASN, mereka selalu mengatakan bahwa pihaknya tidak punya pilihan karena para politisi selalu menyeret-nyeret mereka ketika ada pemilu. Sementara, dari politisi mengaku bahwa ini bukan salah mereka. Hal itu karena ketika politisi tadi mencalonkan diri, menurut pihaknya, ASN-lah yang datang berbondong-bondong menawarkan dukungan.

“Istilahnya setor muka dulu kalau sukses jadi, suatu saat bisa dapat jabatan. Atau paling tidak, mereka merasa punya koneksi sehingga dipermudah jenjang karirnya,” terangnya.

Agus juga mengemukakan pandangannya terkait pelepasan hak pilih bagi para ASN sebagai solusi netralitas ini. Ia mewakili Komisi ASN menolak ide tersebut karena yang dikejar oleh para calon bukan sekedar suara ketika nyoblos, melainkan resources yang dimiliki para ASN seperti contoh tadi.

“Lagipula jika mempertimbangkan kualitas pemilih, ASN masih terbilang sebagai well-educated people. Jika mereka dicabut hak pilihnya, maka akan menjadi rentan karena sisanya kelompok kelas bawah lebih mudah dipengaruhi. Maka dari itu, dari kami memutuskan bahwa ASN boleh menyalurkan suaranya, tetapi hanya di bilik suara saja. Bukan di medsos atau bahkan menjadi juru kampanye. Jika sudah sampai menjadi jurkam dan punya kartu anggota partai, kami sarankan untuk mengundurkan diri saja,” pungkasnya.

Penulis : Hakam

Berita Terkait

  • Dilema Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Ancaman Pandemi

    Friday,30 October 2020 - 8:33
  • Masyarakat Jangan Terpengaruh Isu SARA dalam Pilkada

    Tuesday,21 February 2017 - 16:15
  • Perlu Adaptasi Manajemen Pencoblosan untuk Pilkada di Masa Pandemi

    Tuesday,03 November 2020 - 16:25
  • Komisioner KPU: Penundaan Pilkada Mungkin Saja Dilakukan

    Wednesday,14 October 2020 - 15:56
  • Mendagri: UU Pemilu Selesai Tahun 2017

    Thursday,27 April 2017 - 14:45

Rilis Berita

  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung
  • UGM dan PT. Hadji Kalla Lakukan Kerja Sama 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT. Hadji Kalla sepakat melakukan kerja sama bidang pendidikan,
    Ika
  • Pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM Segera Dimulai 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada akan segera memulai pembangunan gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas
    Gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual