• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Peneliti PUKAT: Tidak Ada Urgensi Perubahan Struktur KPK

Peneliti PUKAT: Tidak Ada Urgensi Perubahan Struktur KPK

  • 24 November 2020, 00:40 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4941
   Peneliti PUKAT: Tidak Ada Urgensi Perubahan Struktur KPK

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menyebut tidak ada urgensi perubahan struktur KPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.

Ia bahkan menyebut perubahan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, yang telah mengatur organisasi serta tata laksana internal KPK.

“Saya katakan ini melanggar karena dalam UU KPK sudah diatur mengenai bagian-bagian dan bidang-bidang KPK. Perkom Nomor 7 ini mengubah sedemikian rupa kelembagaan KPK dan melenceng jauh dari UU KPK,” ucapnya, Senin (23/11).

Perubahan struktur KPK, ungkapnya, sangat drastis dan tidak diperlukan. Zaenur memandang tidak ada urgensi perubahan struktur KPK kecuali untuk beberapa hal yang selama ini memang dibutuhkan, misalnya terkait pengaturan bagian koordinasi dan supervisi.

Perubahan ini, lanjutnya, mengarah pada suatu bentuk organisasi yang sangat gemuk, yang justru akan membebani anggaran KPK.

“Akan ada ruang jabatan baru yang harus diisi, ini artinya menambah beban belanja pegawai semakin besar,” paparnya.

Di samping itu, dengan semakin banyaknya rentang jabatan yang dimiliki KPK, hal ini akan memperlambat gerak KPK dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Menurut Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 24 jabatan baru di KPK dan 16 nama jabatan lama yang dihapus. Jabatan baru yang ditambahkan di antaranya meliputi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Inspektorat, dan Staf Khusus.

Dari struktur jabatan ini, terdapat sejumlah redundansi, misalnya dalam pengaturan lembaga inspektorat yang selama ini fungsinya telah dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal di bawah Deputi PIPM. Meski dikatakan bahwa fungsi masing-masing jabatan bisa diatur agar tidak saling tumpang tindih, hal ini tetap dinilai sebagai sebuah bentuk pemborosan.

Selain itu, staf khusus juga dinilai tidak diperlukan dalam organisasi KPK yang memegang prinsip pengambilan keputusan secara kolektif kolegial.

“Selama ini dengan kepemimpinan tersebut bisa dirumuskan suatu kebijakan yang mengakomodasi banyak pikiran sehingga kebijakan lahir dari musyawarah bersama, bukan dari satu orang. Menurut saya ini redundansi tugas,” paparnya.

Struktur baru KPK, menurutnya, menjauh dari bentuk institusi modern yang ramping menuju model institusi yang gemuk seperti yang bisa ditemukan pada sejumlah kementerian dan lembaga.

“Peraturan ini selain melanggar ketentuan UU KPK, menyebabkan institusi KPK menjadi gemuk, membebani anggaran, dan banyak redundansi, ini merupakan suatu langkah mundur. Ini berasal dari gaya-gaya kementerian dan lembaga lain yang dibawa masuk oleh pimpinan KPK yang sekarang,” kata Zaenur.

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

    Friday,28 April 2017 - 21:10
  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

    Tuesday,21 March 2017 - 12:21
  • Pakar UGM Sampaikan Catatan Agenda Reformasi Yang Perlu Diselesaikan TNI

    Wednesday,06 October 2021 - 10:51
  • Raih Doktor Usai Kaji Industri di Pasar Oligopoli

    Monday,28 January 2019 - 14:30
  • PUKAT UGM: KPK Bisa Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

    Thursday,19 October 2017 - 15:11

Rilis Berita

  • Terancam Punah, Yayasan KEHATI, OIC, dan The Body Shop Gelar Roadshow Peduli Orangutan di UGM 26 March 2023
    Awal bulan Novermber 2017 lalu, peneliti menemukan spesies baru orangutan di Sumatera U
    Satria
  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual