• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Guru Besar UGM Jelaskan Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah

Guru Besar UGM Jelaskan Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah

  • 24 November 2020, 11:25 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6433
Guru Besar UGM Jelaskan Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah apabila terbukti melanggar protokol kesehatan. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., menyebutkan bahwa Mendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah. Sebab, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPR.

“Secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan Mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah,” jelasnya saat dihubungi Selasa (24/11).

Purwo mengatakan pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai dengan Undang-undang. Adapun pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pada pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah. Beberapa diantaranya berakhirnya masa jabatannya, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Berikutnya, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu,  serta melakukan perbuatan tercela.

“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi, pembunuhan dan lainnya,” terang dosen di Departemen Ilmu Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.

Menurutnya, tindakan Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Kepala daerah diminta bisa secara konsisten menegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.

“Jadi, tidak bisa Mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment (pemakzulan) dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” paparnya.

Purwo menilai instruksi yang diterbitkan Mendagri itu relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun demikian, tindakan mengeluarkan instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.

Sementara itu, untuk menegakkan kedisiplinan penyelenggaraan penegakan protokol kesehatan oleh kepala daerah Purwo menyampaikan solusi dengan pengembangan sistem informasi digital di tingkat daerah. Melalui sistem tersebut kepala daerah dapat dimonitoring atau diawasi oleh rakyat.

“Tantangan tim Covid-19 membangun sistem informasi digital yang tidak hanya melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saja, tapi juga melaporkan tentang kendornya pengawasan di daerah. Pendisiplinan aparat pengawas yakni TNI, polisi dan kepala daerah perlu dilakukan agar yang meninggal karena Covid-19 tidak bertambah,”urainya.

Penulis: Ika
Foto: dpp.fisipol.ugm.ac.id

Berita Terkait

  • Mendagri: UU Pemilu Selesai Tahun 2017

    Thursday,27 April 2017 - 14:45
  • Mendagri: Ancaman Internal Bangsa Harus Diwaspadai

    Wednesday,07 September 2016 - 15:29
  • MGB UGM Perkenalkan Tiga Guru Besar Baru

    Thursday,26 July 2007 - 12:33
  • Kepala Daerah Perlu Didukung Tim Analis Kebijakan yang Kuat

    Wednesday,04 April 2018 - 16:11
  • Prof. Kaelan Pensiun, Guru Besar UGM Berjumlah 438 Orang

    Friday,25 March 2011 - 11:30

Rilis Berita

  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung
  • UGM Rintis Pembentukan Unit Layanan Disabilitas 29 March 2023
    UGM merintis pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk memberikan layanan dan fasilitasi b
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual