• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Guru Besar UGM Jelaskan Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah

Guru Besar UGM Jelaskan Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah

  • 24 November 2020, 11:25 WIB
  • Oleh: Ika
  • 2569
  • PDF Version
Guru Besar UGM Jelaskan Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah apabila terbukti melanggar protokol kesehatan. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., menyebutkan bahwa Mendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah. Sebab, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPR.

“Secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan Mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah,” jelasnya saat dihubungi Selasa (24/11).

Purwo mengatakan pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai dengan Undang-undang. Adapun pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pada pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah. Beberapa diantaranya berakhirnya masa jabatannya, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Berikutnya, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu,  serta melakukan perbuatan tercela.

“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi, pembunuhan dan lainnya,” terang dosen di Departemen Ilmu Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.

Menurutnya, tindakan Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Kepala daerah diminta bisa secara konsisten menegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.

“Jadi, tidak bisa Mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment (pemakzulan) dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” paparnya.

Purwo menilai instruksi yang diterbitkan Mendagri itu relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun demikian, tindakan mengeluarkan instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.

Sementara itu, untuk menegakkan kedisiplinan penyelenggaraan penegakan protokol kesehatan oleh kepala daerah Purwo menyampaikan solusi dengan pengembangan sistem informasi digital di tingkat daerah. Melalui sistem tersebut kepala daerah dapat dimonitoring atau diawasi oleh rakyat.

“Tantangan tim Covid-19 membangun sistem informasi digital yang tidak hanya melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saja, tapi juga melaporkan tentang kendornya pengawasan di daerah. Pendisiplinan aparat pengawas yakni TNI, polisi dan kepala daerah perlu dilakukan agar yang meninggal karena Covid-19 tidak bertambah,”urainya.

Penulis: Ika
Foto: dpp.fisipol.ugm.ac.id

Berita Terkait

  • Mendagri: UU Pemilu Selesai Tahun 2017

    Thursday,27 April 2017 - 14:45
  • Mendagri: Ancaman Internal Bangsa Harus Diwaspadai

    Wednesday,07 September 2016 - 15:29
  • MGB UGM Perkenalkan Tiga Guru Besar Baru

    Thursday,26 July 2007 - 12:33
  • Kepala Daerah Perlu Didukung Tim Analis Kebijakan yang Kuat

    Wednesday,04 April 2018 - 16:11
  • Prof. Kaelan Pensiun, Guru Besar UGM Berjumlah 438 Orang

    Friday,25 March 2011 - 11:30

Rilis Berita

  • Perayaan Natal UGM: Bersyukur dan Berbagi Berkat 24 January 2021
    Meski berada di tengan pandemi Covid-19, Keluarga Kristiani Universitas Gadjah Mada (Kakrisgama)
    Agung
  • BPJT dan UGM Pantau Kerusakan Jalan Tol Lewat Teknologi AI 22 January 2021
    Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menggandeng peneliti dari UGM dalam pemanfaatan teknologi Artific
    Gusti
  • Polgov UGM Raih Hibah Penelitian NORHED 32 Miliar 22 January 2021
    Research Centre for Politics and Government (Polgov) Departemen Politik dan Pemerint
    Ika
  • Mahasiswa Program Doktor UGM Teliti Perilaku Sambungan Balok Beton Pracetak 22 January 2021
    Mahasiswa Program Studi Doktor Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM, Hery Kristiyanto, meneliti peri
    Gloria
  • Memahami Pentingnya Vaksin Covid-19 22 January 2021
    Seri bincang-bincang UGM Update #DIRUMAHAJA kembali hadir pada Kamis (21/1). Dengan topik “
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual