• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

  • 25 November 2020, 13:46 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 6541
  • PDF Version
Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan diskusi Forum Nasional Kesehatan ke-10 dengan Topik Daftar Isian Masalah (DIM) untuk Revisi UU SJSN dan UU BPJS, Rabu (18/11).

Kepala Departemen HPM FKKMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, memaparkan tiga masalah utama yang melatarbelakangi belum tercapainya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan JKN, yaitu defisit dana program JKN, ekuitas pelayanan kesehatan di era JKN, serta kebijakan kompensasi yang belum berjalan.

“Dari ketiga masalah ini, PKMK meninjau bahwa penyebab dapat berasal dari pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS yang masih belum optimal,” ungkapnya.

Pasal 1 ayat 7 UU SJSN mengatur dana jaminan sosial berupa dana amanat menjadi milik seluruh peserta. Pembentukan dana amanat dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan gotong royong antar peserta.

Meski demikian, dalam implementasinya ditemukan dana iuran peserta mandiri kelompok mampu dan kaya selalu mengalami defisit, yaitu sebesar 18,89 triliun dan 20,90 triliun rupiah pada 2018 dan 2019. Sementara itu, dana dari iuran peserta miskin dan tidak mampu mengalami surplus sebesar 3,7 triliun dan 11,1 triliun rupiah untuk 2018 dan 2019.

Laksono memaparkan, penyebab surplus pendanaan dari peserta tidak mampu dan miskin adalah karena masyarakat tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan akses.

“PKMK menemukan surplus dari peserta tidak mampu dan miskin digunakan untuk menutup defisit peserta mandiri. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu,” paparnya.

Dari hasil kajian yang dilakukan, PKMK mengusulkan revisi terhadap pasal 1 dengan menambahkan frasa yang menegaskan bahwa dana jaminan sosial terbagi dalam beberapa pool, yaitu pemisahan antara pool dana PBI APBN, PBI APBD dengan PBPU, BP, dan PPU.

Selain itu, Pasal 1 juga perlu penambahan frasa berbunyi bahwa dana PBI APBN dan APBD untuk masyarakat miskin dan tidak mampu tidak boleh digunakan untuk menutup defisit segmen peserta PPU, PBPU, dan BP.

Di samping pasal ini, PKMK juga mengusulkan revisi terhadap pasal 19 serta pasal 23 UU SJSN. Pasal 19 menurutnya perlu menjelaskan definisi prinsip ekuitas seperti paket manfaat yang diterima oleh peserta JKN di wilayah DTPK Indonesia harus menjadi prioritas di awal perencanaan dan pelaksanaan. Sementara itu, pasal 23 dirasa perlu menjelaskan definisi operasional kebijakan kompensasi.

“Pemerintah juga perlu mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kompensasi yang dapat menjelaskan sumber dana dan pemangku kepentingan yang terlibat. Serta, kebijakan kompensasi harus dianggarkan lebih dahulu dari pembiayaan pelayanan kesehatan,” imbuh Laksono.

 

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • Kaji Fungsi PTUN, Fransisca Romana Raih Doktor

    Thursday,07 January 2016 - 15:50
  • Keadilan Distributif dan Keadilan Prosedural Dinilai Adil Bagi Sebagian Karyawan

    Tuesday,09 December 2008 - 15:56
  • Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

    Tuesday,24 October 2017 - 16:09
  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

    Tuesday,11 September 2012 - 15:46
  • Stop Impor Daging dan Beras?

    Sunday,11 September 2011 - 16:26

Rilis Berita

  • FKH UGM Gelar Suntik Vaksin PMK di Lingkungan Kampus 29 June 2022
    Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada menggelar vaksinasi untuk penanggulangan
    Gusti
  • Sebanyak 166 Calon Tenaga Kependidikan Tetap UGM Terima SK Hasil Seleksi 29 June 2022
    Pada tahun ini Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Seleksi Tenaga Kependidik
    Gloria
  • Dua Peneliti UGM Terpilih Dalam Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 29 June 2022
    Dua peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terpilih dalam program Scinces Leadership Collabo
    Ika
  • Mendiskusikan Borobudur Sebagai Kawasan Wisata Super Prioritas 28 June 2022
    Borobudur berbeda dengan destinasi-destinasi wisata yang lain, semisal Dieng, Sangiran dan lain-l
    Agung
  • Epilepsi dan Penanganannya 28 June 2022
    Epilepsi atau banyak dikenal sebagai ayan adalah gangguan kelistrikan yang terjadi di dalam otak.
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual