• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

  • 25 November 2020, 13:46 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 7061
Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan diskusi Forum Nasional Kesehatan ke-10 dengan Topik Daftar Isian Masalah (DIM) untuk Revisi UU SJSN dan UU BPJS, Rabu (18/11).

Kepala Departemen HPM FKKMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, memaparkan tiga masalah utama yang melatarbelakangi belum tercapainya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan JKN, yaitu defisit dana program JKN, ekuitas pelayanan kesehatan di era JKN, serta kebijakan kompensasi yang belum berjalan.

“Dari ketiga masalah ini, PKMK meninjau bahwa penyebab dapat berasal dari pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS yang masih belum optimal,” ungkapnya.

Pasal 1 ayat 7 UU SJSN mengatur dana jaminan sosial berupa dana amanat menjadi milik seluruh peserta. Pembentukan dana amanat dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan gotong royong antar peserta.

Meski demikian, dalam implementasinya ditemukan dana iuran peserta mandiri kelompok mampu dan kaya selalu mengalami defisit, yaitu sebesar 18,89 triliun dan 20,90 triliun rupiah pada 2018 dan 2019. Sementara itu, dana dari iuran peserta miskin dan tidak mampu mengalami surplus sebesar 3,7 triliun dan 11,1 triliun rupiah untuk 2018 dan 2019.

Laksono memaparkan, penyebab surplus pendanaan dari peserta tidak mampu dan miskin adalah karena masyarakat tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan akses.

“PKMK menemukan surplus dari peserta tidak mampu dan miskin digunakan untuk menutup defisit peserta mandiri. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu,” paparnya.

Dari hasil kajian yang dilakukan, PKMK mengusulkan revisi terhadap pasal 1 dengan menambahkan frasa yang menegaskan bahwa dana jaminan sosial terbagi dalam beberapa pool, yaitu pemisahan antara pool dana PBI APBN, PBI APBD dengan PBPU, BP, dan PPU.

Selain itu, Pasal 1 juga perlu penambahan frasa berbunyi bahwa dana PBI APBN dan APBD untuk masyarakat miskin dan tidak mampu tidak boleh digunakan untuk menutup defisit segmen peserta PPU, PBPU, dan BP.

Di samping pasal ini, PKMK juga mengusulkan revisi terhadap pasal 19 serta pasal 23 UU SJSN. Pasal 19 menurutnya perlu menjelaskan definisi prinsip ekuitas seperti paket manfaat yang diterima oleh peserta JKN di wilayah DTPK Indonesia harus menjadi prioritas di awal perencanaan dan pelaksanaan. Sementara itu, pasal 23 dirasa perlu menjelaskan definisi operasional kebijakan kompensasi.

“Pemerintah juga perlu mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kompensasi yang dapat menjelaskan sumber dana dan pemangku kepentingan yang terlibat. Serta, kebijakan kompensasi harus dianggarkan lebih dahulu dari pembiayaan pelayanan kesehatan,” imbuh Laksono.

 

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • Kaji Fungsi PTUN, Fransisca Romana Raih Doktor

    Thursday,07 January 2016 - 15:50
  • Keadilan Distributif dan Keadilan Prosedural Dinilai Adil Bagi Sebagian Karyawan

    Tuesday,09 December 2008 - 15:56
  • Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

    Tuesday,24 October 2017 - 16:09
  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

    Tuesday,11 September 2012 - 15:46
  • Stop Impor Daging dan Beras?

    Sunday,11 September 2011 - 16:26

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual