Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara PelaksanaanTindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Indentitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Pakar Psikologi Sosial UGM, Prof. Keontjoro, menyebutkan bahwa keputusan pemerintah menerbitkan PP kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak/pedofil merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, perilaku tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak generasi bangsa.
“Sebenarnya melanggar HAM tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa, namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru” tuturnya saat dihubungi Selasa (5/1).
Menurut Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini, PP akan efektif hasilnya dalam menimbulkan efek jera apabila diimplementasikan secara konsisten. Artinya, aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak.
Penegakan peraturan dengan baik dan konsisten dikatakan Koentjoro tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun, juga dapat memberikan perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak.
“Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen, tapi kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain penegakan PP tentang hukuman kebiri kimia secara konsisten, Koentjoro menilai perlu ada upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual pada anak melalui peran fungsi keluarga. Tak hanya itu, kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Ika
Foto: Shutterstock.com