• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Jelaskan Alasan Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Tidak Divaksin

Pakar UGM Jelaskan Alasan Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Tidak Divaksin

  • 15 Januari 2021, 13:23 WIB
  • Oleh: Ika
  • 27744
Pakar UGM Jelaskan Alasan Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Tidak Divaksin
Ahli Imunologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dr. Deshinta Putri Mulya, M.Sc., Sp.PD, KAI(K), menyampaikan penjelasan terkait pasien yang pernah terpapar Covid-19 tidak perlu divaksin. Dia memaparkan pada orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan sembuh tidak perlu diberikan vaksin, sebab telah mendapat antibodi. Oleh karena itu, tidak masuk dalam kelompok prioriotas untuk diberikan vaksin.

"Yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sembuh tidak usah divaksin," katanya dalam talkshow tentang Vaksin Covid-19 yang diselenggarakan RSA UGM secara daring Rabu (13/1) lalu.

Deshinta menuturkan pada tubuh manusia yang telah terpapar virus Covid-19 sudah membuat sistem kekebalan tubuh atau antibodi. 

"Logikanya yang terkonfirmasi Covid-19 dan sembuh sudah punya antibodi," terangnya.

Kepala Divisi Imunologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM ini menyebutkan bahwa orang sehat menjadi kelompok prioritas sebagai penerima vaksin. Sebelum divaksin, penerima vaksin diskrining terlebih dahulu terkait kondisi tubuh seperti suhu tubuh, tekanan darah, serta riwayat penyakit. 

Dalam pemberian vaksin, lanjutnya, penerima vaksin harus benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak demam. Apabila demam dengan suhu lebih dari atau sama dengan 37,5 derajat Celcius maka  vaksinasi ditunda hingga sembuh dan tidak terbukti terinfeksi Covid-19 serta dilakukan skrining ulang pada kunjungan vaksin berikutnya.

Sementara pada orang-orang dengam penyakit tertentu seperti TBC, hipertensi, diabetes, HIV dan lainnya dapat diberikan vaksin, namun harus dalam kondisi terkontrol. Misalnya, pada pasien TBC dalam pengobatan bisa diberikan vaksin minimal 2 minggu setelah mendapat obat anti tuberkolosis. Lalu, pada pasien DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin. Berikutnya, untuk pasien dengan HIV jika angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

"Vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan untuk pasien autoimun, gagal ginjal, serta wanita hamil," katanya.

Lebih lanjut Deshinta memaparkan pemberian vaksin akan menimbulkan efek samping, tetapi tidak berat. Reaksi yang muncul biasanya bersifat lokal ataupun sistemik. Reaksi lokal yang umumnya muncul beberapa diantaranya kemerahan, bengkak, nyeri pada area suntikan, dan selulitis. Sedangkan reaksi sistemik antara lain demam, nyeri otot seluruh tubuh, nyeri sendi, badan lemah, serta sakit kepala.

Penulis: Ika
Foto: halodoc

Berita Terkait

  • Epidemiolog UGM Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksin

    Wednesday,05 May 2021 - 20:31
  • Pakar UGM Jelaskan Efektivitas Rapid Test

    Saturday,04 July 2020 - 15:39
  • Pakar UGM Jelaskan Efektivitas Rapid Test

    Saturday,04 July 2020 - 16:50
  • Dokter RSA UGM Jelaskan Waktu Tepat Untuk Karantina Mandiri

    Thursday,27 August 2020 - 10:57
  • Pakar UGM: Jangan Mudah Percaya Klaim Penemuan Obat Covid-19

    Wednesday,05 August 2020 - 12:55

Rilis Berita

  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung
  • UGM Rintis Pembentukan Unit Layanan Disabilitas 29 March 2023
    UGM merintis pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk memberikan layanan dan fasilitasi b
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual