Yogya, KU
Seluas 50 juta hektar hutan di Indonesia mengalami degradasi akibat penyalahgunaan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan pembalakan hutan secara liar. Sedangkan pemerintah hanya mampu melakukan upaya rehabilitasi dan reboisasi hanya sebesar 2 juta hektar per tahun, setidaknya diperlukan waktu selama 25 tahun untuk melakukan rehabilitasi hutan yang rusak.
Demikian yang diungkapkan Menteri Kehutanan H.MS. Kaban, SE, MSi dalam acara kuliah umum ‘Tantangan Forester Kedepan dalam Menghadapi Penurunan Potensi dan Fungsi Sumber Daya Hutan’, Jumat (14/9) di Ruang Seminar Fakultas Kehutanan UGM.
Ikut hadir memberikan sambutan Wakil Rektor Senior Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UGM Prof. Dr Retno Sunarminingsih, MSc Apt, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Dr. Ir. Moh. Naiem, M.Agr.Sc.
Menurut Kaban, dirinya berambisi ingin melakukan upaya rehabilitasi dan reboisasi seluas 5 juta hektar hingga tahun 2009. Namun demikian, target yang diinginkan pemerintah agar akhir tahun 2007 akan selesai sekitar 2 juta hektar sulit dicapai. Diakui Kaban, banyak mengalami hambatan yang dihadapi diantaranya ada enam Provinsi yang masuk program reboisasi menolak untuk ikut terlibat dalam program ini.
“Kesembilan provinsi mengaku tidak punya waktu untuk mencapai target yang dinginkan pemerintah, apalagi mereka menilai waktu yang diberikan sangat terbatas, rumitnya prosedur dalam penunjukan langsung, mereka khawatir jika program ini tidak jalan atau belum kelar sampai akhir tahun, bisa-bisa dipanggil oleh pihak KPK atau kepolisian,†ujarnya.
Selain adanya penolakan dari beberapa provinsi, Kaban mengakui bahwa biaya yang diperlukan pun cukup besar. Setidaknya harus ada dana sekita 4-5 juta rupiah untuk per hektarnya. “Kita memerlukan dana sekitar 8 triliun untuk reboisasi lahan seluas 2 juta hektar, padahal penerimanan negara dari hasil hutan bukan pajak hanya 2,5 triliun per tahun,†katanya.
Menutupi kekurangan dana ini, Kaban akan mengajak seluruh komponen masyarakat, industri dan pengusaha untuk terlibat dalam program rehabilitasi.
Berkaitan dengan adanya HPH yang juga ikut merusak hutan, Kaban mengakui bahwa mencabut ijin mereka bukan hal yang menyelesaikan masalah. Sampai sekarang sudah ada 141 HPH yang dicabut, ternyata kerusakan hutan tidak juga teratasi.
“Yang penting harus ada sustainable forest management dengan sistem tebang pilih dan bagaimana mengupayakan revitalisasi hutan secepatnya. Mencabut HPH bukan satu satunya solusi,†katanya.
Ka’ban kembali menegaskan seharusnya dunia internasional juga ikut bertanggungjawab terhadap kerusakan Indonesia. Karena selama ini hutan Indonesia ikut menyumbang oksigen bagi masyarakat dunia. “Selama ini dunia internasional menikmati oksigen kita, tetapi tidak pernah membayar,†katanya. (Humas UGM)