![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2021/02/1802211613618676977364093.jpeg)
Saat ini terjadi perdebatan di masyarakat soal ancaman sanksi administratif dan sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Sanksi tersebut muncul pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19. Di Perpres tersebut disebutkan sanksi jika ada warga yang menolak vaksinasi.