• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Usulkan Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Pakar UGM Usulkan Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

  • 02 Maret 2021, 07:22 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 6818
  • PDF Version
Pakar UGM Usulkan Presiden Cabut Perpres Investasi Miras Demi Menjaga Moralitas Masyarakat

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini dan memandang lebih banyak dampak negatifnya dibanding sisi positifnya.

Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM yang juga tim ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK), Dr. Hempri Suyatna, juga menyampaikan pandangan yang sama. Menurutnya, kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat. “Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi miras lebih luas dan masif sehingga konsumsi miras di kalangan masyarakat semakin meningkat. Justru dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja,” kata Hempri Suyatna, Selasa (2/3).

Perpres kebijakan investasi miras ini menurutnya membuka paradigma investasi, namun tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap jangan sampai kebijakan ini memberikan ruang bagi pemilik modal tertentu untuk mengabaikan aspek moral dan etika yang selama ini tetap dipertahankan di masyarakat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menarik kembali kebijakan soal investasi miras di empat provinsi ini demi menjaga moralitas masyarakat. “Presiden sebaiknya menarik Perpres ini demi moralitas,” katanya.

Bagi Hempri, legalisasi miras dengan alasan membuka keran investasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kuranglah tepat. Sebab, menurutnya pemerintah bisa mengalihkan pada investasi yang lain pengelolaan pertanian dan produk UMKM di daerah. “Banyak ruang yang bisa dilakukan daripada legalisasi soal miras,” paparnya.

Lebih jauh Hempri mengkhawatirkan apabila kebijakan investasi miras ini tetap dipaksakan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, baik konflik horizontal antar masyarakat maupun konflik vertikal dengan pemerintah. “Apalagi benturan dikaitkan dengan konteks agama, halal dan haram. Potensi rawan konflik sangat besar sekali. Sekali lagi, Perpres ini lebih banyak negatifnya daripada sisi positifnya,” pungkasnya.

Penulis : Gusti Grehenson
Foto     : Pixabay

Berita Terkait

  • Menkeu Sri Mulyani: Infrastruktur dan SDM Berkualitas Prasyarat Visi Indonesia 2045

    Monday,05 April 2021 - 8:00
  • REDONCEP UGM Ciptakan Tang Cabut Gigi Bongkar Pasang

    Thursday,11 June 2015 - 11:22
  • Mendesak terbitnya PP/ Perpres Penanggulangan Bencana

    Wednesday,02 January 2008 - 14:26
  • Pakar UGM: Penghapusan Lembaga Harus Sesuai Dasar Peraturan Pembentukannya

    Thursday,16 July 2020 - 17:27
  • Aturan Jaminan Kesehatan Bagi Difabel Perlu Direvisi

    Thursday,03 January 2013 - 9:51

Rilis Berita

  • “Baik, Nanti Kita Koordinasikan..” 27 May 2022
    Ada yang menarik
    Gusti
  • Prof Ova Emilia Dilantik Sebagai Rektor UGM 2022-2027 27 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Ga
    Ika
  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual