• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Penegakan Hukum Terhadap Love Scam di Indonesia Belum Konsisten

Penegakan Hukum Terhadap Love Scam di Indonesia Belum Konsisten

  • 06 Maret 2021, 19:17 WIB
  • Oleh: Ika
  • 8314
Penegakan Hukum Terhadap Love Scam di Indonesia Belum Konsisten

Dosen Fakultas Hukum UGM sekaligus Ketua Pusat Kajian Law, Gender, and Society UGM, Sri Wiyanti Edyyono, S.H., LL.M., Ph.D., mengatakan penipuan berkedok asmara/cinta atau yang dikenal dengan love scam semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Perkembangan teknologi dan internet menjadikan jangkauan love scam kian meluas.  

“Love scam ini bukan fenomena baru dan banyak terjadi, tetapi yang lapor jarang,” tuturnya dalam Webinar Series: Love Scam yang diselenggarakan Pusat Studi Wanita (PSW) UGM, Sabtu (6/3).

Wiyanti menyampaikan pada umumnya kasus love scam tidak banyak diangkat atau dilaporkan karena sejumlah alasan. Salah satunya, rasa malu pada korban. Selain itu, adanya ketakutan dijadikan bahan candaan di media sosial, kehawatiran disalahkan dan lainnya.

“Takut dijadikan guyonan yang menyudutkan mereka. Lalu, bukan dianggap persoalan serius saat dilaporkan ke aparat penegak hukum kecuali mendapat sorotan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan beberapa persoalan hukum terkait love scam. Ia menilai pencegahan terhadap kasus love scam di tanah air masih terbilang lemah. Sementara itu, penegakan hukum juga belum konsisten, pengawasan yang tidak berkelanjutan hingga permasalahan data yang tidak lengkap.

Kondisi tersebut  menjadikan tidak sedikit kasus love scam yang tidak dapat terselesaikan. Ditambah dengan permasalahan budaya yaitu persepsi yang sangat kuat terhadap seksualitas dan seterotipe menyebabkan korban love scam menjadi korban kembali.

Wiyanti menegaskan risiko love scam bisa dicegah dengan adanya peraturan yang kuat. Disamping itu, juga adanya intervensi dalam upaya pencegahan seperti literasi digital pada perempuan, promosi perlindungan, mekanisme pengaduan, perubahan peraturan dan lainnya.

“Ini harusnya masuk dalam bagian isu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan ada payung hukum baru karena kalau mengacu peraturan yang ada itu tidak bisa,” terangnya.

Sementara Dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, M.A., yang juga pemerhati gender menyebutkan bahwa love scam merupakan tindakan kekerasan karena mengandung unsur pemaksaan kehendak, manipulasi, serta eksploitasi. Korban love scam yang mengalami eksploitasi seksual menunjukkan gejala kesehatan mental seperti gangguan kecemasan, stres, bahkan depresi.

Nur Hasim mnjelaskan  love scam dapat dialami oleh siapa saja. Namun demikian, perempuan terutama janda maupun wanita yang menjalani hidup sendiri merupakan kelompok yang memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban love scam.

“Norma gender tradisional juga menjadikan mereka rentan menjadi korban love scam,” terangnya.

Penulis: Ika
Foto: Shutterstock.com

 

Berita Terkait

  • Pakar UGM: Butuh Konsistensi Penerapan Aturan Kebiri Pedofil Untuk Efek Jera

    Tuesday,05 January 2021 - 13:42
  • Kagama-MK Mendorong Reformasi Penegakkan Hukum

    Sunday,18 December 2016 - 5:15
  • Pengacara Hotma Sitompoel Raih Doktor di UGM

    Monday,05 September 2016 - 14:21
  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

    Wednesday,02 March 2011 - 10:10
  • Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi Dipertanyakan

    Monday,08 December 2014 - 14:50

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual