• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

  • 16 Maret 2021, 13:34 WIB
  • Oleh: Ika
  • 32399
Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Wacana masa jabatan presiden 3 periode sempat muncul baru-baru ini. Pakar Politik Pemerintahan UGM, Dr. Abdul Gaffar Karim, menyebutkan masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” terangnya Selasa (16/3).

Ia menjelaskan dalam dunia demokrasi moderen telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja. Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.

Oleh sebab itu, dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin. Misalnya, melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.

“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” jelasnya, Selasa (16/3).

Ia menyampaikan ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.

Sementara itu, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. Kendati demikian, pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama. Sebagai contoh, penguasa aktif diharapkan tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. Meski hal itu tidak dilarang/dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi dan disepakati dalam demokrasi moderen,” papar dosen FISIPOL UGM ini.

Apabila masa jabatan persiden 3 periode benar-benar diwujudkan, Abdul Gaffar Karim menyebutkan akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sebab, semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu, menjadikan kekuasan menjadi lebih absolut.

“Kalau sampai 3 kali,  seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” urainya.

Kondisi ini menjadi pantangan yang dihindari. Mencegah adanya orang atau kekuatan politik yang di tangannya dengan sumber daya yang berlebihan. 

“Yang dikhawatirkan dari tiga periode ini bisa munculkan orang dengan resources yang menumpuk,” imbuhnya.

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, masa jabatan presiden 3 periode dikatakan Abdul Gaffar Karim akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law.,Ph.D., mengatakan tidak mungkin jabatan presiden 3 periode. Sebab, dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali  mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.

Untuk mengubah UUD dikatakan Andy bukanlah hal yang tidak memungkinkan. Amendemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD.

“Bukanya tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD, tetapi tidak mudah dengan peta politik saat ini,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan yang dulunya presiden bisa dipilih berkali-kali sudah dibatasi oleh pasal 7 yang baru. Sebelumnya, dalam UUD lama disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih.  Hal itu dapat dimaknai jika telah terpilih bisa dipilih kembali hingga berkali-kali karena tidak adanya pembatasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat. Namun, setelah melalui amandemen Pasal 7 tahun 1999 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

“Semangat perubahan untuk membatasi yang dulu bisa dipilih berkali-kali, dengan pasal 7 yang baru ini sudah tidak mungkin karena sudah dikunci oleh pasal 7 ini,” tegasnya.

Penulis: Ika
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Berita Terkait

  • Wapres Hadiri Pengukuhan Guru Besar Denny Indrayana

    Monday,06 February 2012 - 13:39
  • Pengamat UGM: Tepat, Penghentian Polemik Presiden 3 Periode

    Thursday,07 April 2022 - 14:24
  • Dosen Hukum Tata Negara UGM Andi Sandi Raih Doktor

    Saturday,03 December 2022 - 6:14
  • Kegagalan Mekanisme Consociational Dalam Mengatasi Konflik Lebanon

    Monday,27 August 2007 - 10:06
  • Presiden Sampaikan Belasungkawa Kepergian Cornelis Lay

    Thursday,06 August 2020 - 15:22

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual