• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PKMK UGM Desak Revisi UU BPJS dan SJSN

PKMK UGM Desak Revisi UU BPJS dan SJSN

  • 29 Maret 2021, 16:11 WIB
  • Oleh: Satria
  • 5019
  • PDF Version
PKMK UGM Desak Revisi UU BPJS dan SJSN

Enam tahun penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menghasilkan rapor merah. Hal ini dibuktikan dengan penelitian Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM yang merangkum segudang masalah penyelenggaraan JKN.

Kecurangan dalam penyelenggaraan JKN masih marak. Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bertanggung jawab penuh dalam pengendalian klaim biaya JKN. Hal ini diperparah dengan beberapa pasal dalam UU BPJS dan SJSN yang membuat kebijakan pengendalian fraud/kecurangan dan kompensasi tidak berjalan baik.

Hasil penelitian PKMK UGM juga mendapati masalah pada poduk hukum Inpres No. 8/2017 mengenai tanggung jawab kepala daerah dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN yang tidak berjalan.

“Komitmen pemerintah daerah terhadap JKN hanya sebatas membayar Premi PBI APBD. Law-Enforcement tunggakan PBPU belum ada. Pemda hanya fokus ke PBI/masyarakat miskin,” ujar Peneliti JKN PKMK UGM, M. Faozi Kurniawan.

Faozi bersama tim peneliti PKMK UGM menemukan solusi atas masalah tata kelola JKN. Pertama, perlu peningkatan tanggung jawab pemda dalam pengendalian biaya klaim JKN. Kedua, melembagakan pencegahan dan penindakan fraud dalam JKN. Ketiga, melakukan pemenuhan kebijakan kompensasi

Kebijakan kompensasi sendiri merupakan amanah UU SJSN Tahun 2004 pasal 23 ayat 3 dan menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk melaksanakannya. Kebijakan JKN merupakan kebijakan yang sangat baik dengan tujuan semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama sesuai kebutuhan medisnya.

“Faktanya, hingga saat ini belum terjadi pemerataan pelayanan kesehatan,”imbuhnya.

Peneliti JKN PKMK UGM lainnya, dr. Puti Aulia Rahma, mengatakan komitmen pengendalian fraud, baik dari sisi tim nakes itu sendiri maupun struktur di atasnya seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala FKTP, dan Direktur RS masih rendah. Rendahnya komitmen tersebut penyebabnya pun masih tetap sama, yakni produk hukum yang belum memenuhi kebutuhan pengendalian fraud.

“Arahan mengenai pengendalian fraud secara umum, dan khususnya mengenai peran pimpinan tertinggi dalam sebuah organisasi untuk mengendalikan fraud belum tertuang baik dalam UU No. 24 tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Situasi ini menunjukkan bahwa pengendalian kecurangan belum menjadi prioritas dalam penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia,”terang Puti 

Guna mengatasi masalah fraud dalam penyelenggaraan JKN, Puti mengatakan perlu mengoptimalkan peran dinas kesehatan untuk memberikan arahan dan menunjukkan contoh dalam upaya pengendalian kecurangan JKN kepada jajaran di bawahnya. Hal ini juga sebagai bentuk upaya mengoptimalkan penerapan Permenkes No. 36 tahun 2015 yang saat ini sudah diubah jadi PMK No. 16 tahun 2019.

Penulis: Hakam

Berita Terkait

  • PKMK FKKMK UGM Dorong Revisi UU SJSN dan UU BPJS

    Friday,13 March 2020 - 10:21
  • Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

    Wednesday,25 November 2020 - 13:46
  • Pakar UGM: UU SJSN dan UU BPJS Perlu Dievaluasi

    Thursday,18 June 2020 - 19:12
  • Peneliti UGM Imbau Kebijakan BPJS yang Lebih Adil

    Tuesday,17 March 2020 - 14:01
  • Kenaikan Iuran BPJS Tak Menjamin Penyelesaian Defisit

    Monday,22 June 2020 - 15:22

Rilis Berita

  • UGM Segera Bangun Kawasan Kerohanian 21 May 2022
    UGM akan memulai pembangunan Kawasan Kerohanian dengan sejumlah bangunan untuk mewadahi kegiatan
    Satria
  • Rektor UGM Pastikan Pelaksanaan UTBK 2022 di UGM Berjalan Lancar 21 May 2022
    Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., melakukan peninjauan pelak
    Ika
  • Rektor Resmikan Wisma MIC UGM 21 May 2022
    Ika
  • Pembukaan Rangkaian Dies Natalis Fakultas Filsafat UGM ke-55 21 May 2022
    Rangkaian acara Dies Natalis ke-55 Fakultas Filsafat UGM resmi dibuka, Jumat (20/5). Acara pembuk
    Satria
  • Harapan Warga UGM Pada Rektor Baru 20 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D., terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual