• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Diperlukannya Badan Otoritas Veteriner di Pemerintahan

Diperlukannya Badan Otoritas Veteriner di Pemerintahan

  • 16 November 2007, 13:19 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 4553

Yogya, KU

Belum adanya payung hukum yang mengatur tentang layanan veteriner (kesehatan hewan) menyebabkan penanganan masalah penularan penyakit hewan ke manusia menjadi tidak optimal, lantaran bidang kesehatan masyarakat veteriner masih di bawah Direktorat Jenderal Peternakan.

Demikian yang disampaikan ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Drh. Wiwiek P. Bagdja, usai mengikuti pembukaan ‘Workshop On Wildlife and Exotic Animal Medicine’, dalam rangka Dies Natalis ke 61 Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Jumat (16/11).

“Tidak ada representasi profesi Dokter Hewan secara kelembagaan di pemerintahan pusat maupun daerah untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan tertinggi menyebabkan penangangan kasus penularan penyakit hewan ke manusia tidak optimal,” ujarnya.

Juru bicara PDHI ini mengemukakan Pemerintah belum sepenuhnya menerima keberadaan profesi kedokteran hewan secara kelembagaan apalagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan tertinggi sejajar dengan profesi kedokteran umum.

“Di Indonesia belum ada satu pun aturan undang-undang yang mengatur tentang layanan veteriner, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Veteriner padahal dinegara lain sudah ada sejak lama. Komisis IV DPR, baru saja pulang berkunjung ke Australia guna melakukan studi banding, mereka baru tahu sejak mempelajari beberapa aturan hukum yang mengatur bidang veteriner, ada 64 lho di sana, di sini (Indonesia) satu pun belum ada,” tukasnya.

Wiwik mencontohkan, beberapa negara persemakmuran inggris seperti Malaysia, India dan Singapura sudah membuat Undang-undang layanan veteriner yang diadopsi dari Inggris.

“Semua mengacu undang-undang yang dibuat Inggris, kita tahu Inggris memiliki legislasi veteriner yang paling kuat, sudah ada sejak berabad-abad lalu,” katanya.

Menurut wiwik, diperlukan segera UU layanan veteriner yang mengatur dan memposisikan secara tepat peran profesi dokter hewan karena selama ini penanganan kasus penularan flu burung ke manusia dijadikan kewenangan kedokteran manusia.

“Siapa yang bertanggungjawab dalam pengambilan keputusan nasional soal penyakit hewan yang menulari manusia maupun tidak, padahal kasus ini mestinya bukan hanya ditangani oleh orang yang hanya berilmu kedokteran saja, tapi juga kedokteran hewan, seharusnya ini yang perlu kita posisikan dan perjelas,” ujarnya.

Dekan Fakultas kedokteran Hewan UGM Prof drh Charles Rangga Tabbu MSc PhD dalam sambutannya mengemukakan, jenis satwa liar dan hewan eksotik sangat begitu beragam dan hanya ditemukan di Indonesia bahkan juga ada yang terancam punah sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Peranan dokter hewan dalam bidang tersebut dirasakan masih sangat kurang sehingga perlu berbagai upaya kesadaran berbagai profesi dokter hewan misalnya dengan cara memasukkan dalam kurikulum pengajaran dan berbagai kegiatan seminar serta pelatihan,” katanya.

Menurut Caharles, kegiatan workshop ini juga sebagai ajang interakasi dan saling tukar informasi para dosen, mahasiswa dan praksitisi di lapangan baik nasional dan internasional agar dapat menambah wacana baru dalam ilmu satwa liar dan hewan eksotik di Indonesia.

Beberapa pembicara yang hadir mengisi workshop ini diantaranya Dr. Darin Collin dari Worldland Park Zoo, Seattle, Amerika dan Dr Sharon Redrobe dari Bristol Zoo Gardens, Bristol, Inggris (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Diperlukannya Badan Otoritas Veteriner di Pemerintahan

    Friday,16 November 2007 - 13:19
  • 200 Penyakit Zoonosis di Indonesia

    Thursday,05 December 2013 - 3:55
  • Otoritas Veteriner Perlu Kelembagaan yang Jelas

    Wednesday,20 September 2017 - 6:11
  • Asosiasi FKH Indonesia Desak Adanya Posisi Wakil Menteri Otoritas Veteriner

    Thursday,29 October 2009 - 22:40
  • Indonesia Belum Memiliki Badan Penentu Status Veteriner

    Tuesday,28 February 2023 - 15:45

Rilis Berita

  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual