Pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UGM periode 2021-2026 berakhir dengan terpilihnya 16 anggota MWA berbagai unsur melalui Rapat Pleno Khusus Senat Akademik, Kamis (15/4) lalu.
Ketua Adhoc pemilihan anggota MWA periode 2021-2026, Prof. Ir. Triwibowo Yuwono., Ph.D., mengungkapkan di tengah tantangan berat yang dihadapi universitas di masa pandemi, anggota MWA yang baru saja terpilih diharapkan dapat berkontribusi membantu UGM dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan.
“Tentunya mereka diharapkan dapat aktif membangun jejaring yang nantinya akan membantu UGM baik dalam pengembangan kapasitas di bidang akademik maupun juga dalam pendanaan,” ungkapnya, Kamis (22/4).
Ia menerangkan, MWA yang merupakan satu dari tiga organ UGM di samping Rektor dan Senat Akademik memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM.
Kewenangan MWA diantaranya menetapkan Peraturan MWA dan kebijakan umum UGM, mengangkat dan memberhentikan Rektor, mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, dan membina jejaring dengan institusi dan individu di luar UGM.
“MWA ini adalah perpanjangan tangan dari pemerintah dan juga masyarakat. Maka dalam MWA ada unsur tokoh masyarakat dan menteri, disamping unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa,” terangnya.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridarma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan UGM.
Otonomi ini meliputi bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan Tridarma, serta bidang nonakademik yang mencakup penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
Dalam pengelolaan dan penetapan kebijakan universitas, ketiga organ UGM bekerja sama dan saling berkomunikasi untuk menghasilkan kebijakan yang harmonis. Keberadaan tiga organ UGM, menurut Triwibowo, juga memungkinkan adanya checks and balances dalam pengelolaan universitas.
“Ada pertemuan rutin agar tetap ada harmonisasi kebijakan. Semuanya harus dibicarakan bersama-sama sehingga tidak ada tumpang tindih,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, anggota MWA harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM dan mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM.
Selain itu, mereka juga mempunyai reputasi internasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan dalam penggalangan dana serta mempunyai kemampuan menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah.
MWA UGM terdiri atas sembilan belas anggota yang berasal dari unsur Menteri, Sri Sultan Hamengku Buwono, Rektor, tokoh masyarakat, alumni, dosen guru besar, dosen non-guru besar, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Dari enam belas anggota MWA terpilih periode 2021-2026, beberapa diantaranya juga merupakan anggota MWA periode sebelumnya, yaitu Dr. Pratikno, M.Soc., Sc., Dato’ Sri Tahir, Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D., dan Ir. Budi Karya Sumadi.
Penulis: Gloria