• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Penerapan Pajak Transaksi Elektronik di Indonesia

Penerapan Pajak Transaksi Elektronik di Indonesia

  • 24 April 2021, 20:27 WIB
  • Oleh: Satria
  • 6942
Penerapan Pajak Transaksi Elektronik di Indonesia

The Indonesian Center for Tax Law Fakultas Hukum UGM mengadakan webinar “Afternoon Tax” yang digelar setiap hari Kamis selama bulan ramadan. Forum ini  merupakan forum bagi dosen Departemen Pajak Fakultas Hukum UGM untuk berbagi pengetahuan tentang hukum pajak, info terbaru tentang hukum pajak dan penelitian yang berkaitan dengan hukum pajak.

Anugrah Anditya, S.H. M.T., salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, menerangkan terdapat transaksi konvensional atau tradisional dan modern atau transaksi elektronik. Dalam transaksi model elektronik, terdapat media internet yang menyimpan banyak informasi sebagai perantara antara penjual dan pembeli.

“Dalam kaitannya dengan perpajakan, teori perpajakan konvensional bisa digunakan untuk transaksi elektronik. Yang membedakan adalah ketika fiskus yang disini adalah pemerintah, dalam melakukan proses penagihan pajak, mereka akan memiliki kesulitan,” ujar Anugrah.

Kesulitan-kesulitan tersebut karena secara umum terdapat adanya informasi yang asimetris, yaitu informasi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain tidak sinkron. Kalau dalam transaksi konvensional, pihak fiskus bisa melakukan observasi secara langsung, namun dalam transaksi elektronik akan terdapat kesulitan karena terdapat beberapa toko yang tidak mempunyai bentuk fisik.

“Jadi, meskipun secara konseptual transaksi konvensional dan elektronik tidak jauh berbeda dalam tatanan teori dan aturan teori yang diterapkan, akan tetapi nanti yang berbeda adalah model pengumpulan data agar tidak terjadi informasi yg asimetris guna penegakan perpajakan,” ujar Anugrah.

Andrianto Dwi Nugroho, S.H. Adv. LL.M., LL.D., dosen Fakultas Hukum UGM lainnya menambahkan secara teknis terdapat kesulitan-kesulitan untuk memungut pajak dari transaksi elektronik, namun mau tidak mau atau suka tidak suka pemerintah sudah harus mulai memikirkan atau sudah mulai memungut pajak dari transaksi elektronik tersebut.

Menurutnya, jika terus dibiarkan dan tidak dipungut pajaknya maka akan terjadi perbedaan perlakuan pajak antara bisnis konvensial dan bisnis elektronik. Semakin cepat diperkenalkan oleh pemerintah maka akan menjadi tamparan bagi mereka yang melakukan bisnis elektronik tetapi selama ini mereka bisa lepas dari pajak.

“Bukan hanya Indonesia saja yang ingin memungut pajak dari transaksi elektronik, namun juga banyak negara lain sehingga muncul upaya bersama secara multilateral untuk hal tersebut. Ada juga upaya secara unilateral tanpa menunggu upaya bersama,” terang Andrianto.

Sejak 2017, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)  menyarankan selama menunggu proses multilateral tercapai, negara-negara di dunia didorong untuk menerapkan pajak tidak langsung, yang akhirnya dilakukan juga oleh Indonesia. Dalam upaya tersebut, di Indonesia sendiri telah diberlakukan Perpu Nomor 1 2020  dan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang mengatur tentang pajak transaksi elektronik (PTE).

“Kebetulan seminggu yag lalu terdapat berita yang saya kutip dari Reuters dan Newyork Times, pemerintah US akan impose global minimum tax sebanyak 21 persen. Jadi, intinya selama ini negara-negara untuk mengundang investasi, mereka menurunkan tarif pajak sekecil-kecilnya, ini adalah semacam harmonisasi tarif PPH badan di seluruh dunia dan kita masih menunggu proposal lengkapnya seperti apa,” ujar Andrianto.

Penulis: Desy

Berita Terkait

  • Kepala KPPP Wonosari Raih Doktor Usai Teliti Penggelapan Pajak Transaksi Properti

    Friday,06 April 2012 - 14:20
  • UU ITE Jamin Transaksi Elektronik

    Tuesday,03 June 2008 - 14:39
  • AINO Indonesia Memproses 102 Juta Transaksi Uang Elektronik Layanan Transportasi Massal

    Wednesday,02 November 2016 - 16:06
  • Nomor Identitas Tunggal Masih Jadi Persoalan Integrasi Ekonomi Asean

    Wednesday,25 July 2018 - 7:42
  • BI Dorong Penggunaan Transaksi Uang Elektronik

    Friday,21 November 2014 - 15:33

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual